Pilihan
FPKB Inhil Dorong Pemda Terapkan 3 Perda Tentang Kelapa
INDOVIZKA.COM- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kabupaten Indragiri Hilir mendorong Pemerintah Daerah dibawah kepemimpinan Bupati HM Wardan agar menerapkan 3 Peraturan Daerah (Perda) tentang perkelapaan yang sudah lama disahkan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi PKB Iwan Taruna, ST, M.Si saat berbincang-bincang dengan awak media terkait ada wacana pelarangan ekspor kelapa ke luar negeri.
Tiga Perda yang dimaksud adalah Perda Tata Niaga Kelapa, Perda Sistem Resi Gudang (SRG) dan Perda PT Kelapa Inhil Gemilang (KIG).
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Menurut Iwan Taruna, jika pemerintah segera dan komitmen menerapkan 3 Perda dimaksud, maka persoalan kelapa di Negeri Hampar Kepada Dunia ini bisa diatasi, termasuk juga soal harga kepala yang kerap membuat petani menjerit.
Apakah kelapa petani mau diekspor mau pun diimport, dikatakan Iwan Taruna tidak menjadi masalah jika 3 Perda yang sudah disahkan ini diterapkan.
Terkait persoalan wacana pelarangan ekspor kelapa oleh pemerintah, menurut Iwan harus dijawab dengan penerapan 3 Perda dimaksud.
"Perda tentang kelapa ini sudah lama disahkan tapi belum juga beroperasi. Kita (FPKB, red) mendorong Pemda segera menerapkan 3 Perda ini, sehingga mampu menjawab persoalan kelapa di Inhil, termasuk wacana pelarangan ekspor kelapa ke luar negeri. Apalagi ketiga pihak antara petani, pengusaha dan pemerintah sudah sepakat, saya rasa tidak ada masalah lagi," kata Iwan Taruna, kemaren.
Makanya, Perda yang sudah ditetapkan bersama antara DPRD Inhil dengan Pemda hendak segera diterapkan. "Kami ingatkan kembali Pemda Inhil segera menerapkan 3 Perda ini," tegasnya.
PT KIG misalnya, sebagai mana tujuan awal didirikan, perusahaan ini untuk menjawab keinginan masyarakat petani atas fluktuasi harga kelapa yang saat ini terus terjadi. Artinya masyarakat banyak berharap dengan keberadaan PT KIG.
Disisi lain, tambah pria yang akrab disapa IT ini, PT KIG yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diharapkan mampu menjawab Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Resi Gudang (SRG). Sebab, pelaksanaan SRG harus memiliki badan usaha, sehingga didirikan PT KIG.(san)
.png)

Berita Lainnya
Sah, DPRD Riau Minta Pemprov Eksekusi Perda Pondok Pesantren
DPRD Riau Cari Solusi Bayar Pajak Kendaraan Dipermudah
Dewan Kritik Mahalnya Biaya Rapid Test Covid-19 Hingga Rp 500 Ribu
H. Abdul Wahid Ajak PT. Pulau Sambu Berdayakan Petani Kelapa
DPRD Riau Siapkan Formasi Kendaraan ODOL
Untuk Kesempurnaan Ranperda BLJ, Pansus DPRD Kabupaten Bengkalis Bahas Ranperda di Kemendagri
Wakil Ketua DPRD Riau Soroti PAD Belum Capai Target, Porwil Terancam Pelaksanaannya
Anggota DPRD Inhil Iwan Taruna Hadiri Isra Mi'raj di Seberang Tembilahan Selatan
Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
Pengamat Kebijakan Publik Sebut asyarakat Harus Tuntut DPRD Riau Atas Pembohongan Publik
DPRD Gelar Rapat Paripurna, Fraksi-Fraksi Sampaikan Laporan Reses Masa Sidang II Tahun 2024
Pansus BPBD Pertajam Pembahasan Ranperda pada Rapat Perdana