Pilihan
FPKB Inhil Dorong Pemda Terapkan 3 Perda Tentang Kelapa

INDOVIZKA.COM- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kabupaten Indragiri Hilir mendorong Pemerintah Daerah dibawah kepemimpinan Bupati HM Wardan agar menerapkan 3 Peraturan Daerah (Perda) tentang perkelapaan yang sudah lama disahkan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi PKB Iwan Taruna, ST, M.Si saat berbincang-bincang dengan awak media terkait ada wacana pelarangan ekspor kelapa ke luar negeri.
Tiga Perda yang dimaksud adalah Perda Tata Niaga Kelapa, Perda Sistem Resi Gudang (SRG) dan Perda PT Kelapa Inhil Gemilang (KIG).
- KKSS Batam Akan Tuntut 'Penembak' Haji Permata, Masrur Amin : Kami Tidak Tinggal Diam
- Hari Ini Kasus Positif Covid-19 di InhIl Bertambah 27 Orang
- Miliki Shabu, Pria di Tembilahan Diamankan Polisi
- Warganet Tanya Soal Komitmen Ruas Jalan, H Dani M Nursalam: Telah Dialokasikan di APBD Riau 2021
- PT Pulau Sambu Group Bangun Tanggul Dipinggir Pantai Kuala Selat
Menurut Iwan Taruna, jika pemerintah segera dan komitmen menerapkan 3 Perda dimaksud, maka persoalan kelapa di Negeri Hampar Kepada Dunia ini bisa diatasi, termasuk juga soal harga kepala yang kerap membuat petani menjerit.
Apakah kelapa petani mau diekspor mau pun diimport, dikatakan Iwan Taruna tidak menjadi masalah jika 3 Perda yang sudah disahkan ini diterapkan.
Terkait persoalan wacana pelarangan ekspor kelapa oleh pemerintah, menurut Iwan harus dijawab dengan penerapan 3 Perda dimaksud.
"Perda tentang kelapa ini sudah lama disahkan tapi belum juga beroperasi. Kita (FPKB, red) mendorong Pemda segera menerapkan 3 Perda ini, sehingga mampu menjawab persoalan kelapa di Inhil, termasuk wacana pelarangan ekspor kelapa ke luar negeri. Apalagi ketiga pihak antara petani, pengusaha dan pemerintah sudah sepakat, saya rasa tidak ada masalah lagi," kata Iwan Taruna, kemaren.
Makanya, Perda yang sudah ditetapkan bersama antara DPRD Inhil dengan Pemda hendak segera diterapkan. "Kami ingatkan kembali Pemda Inhil segera menerapkan 3 Perda ini," tegasnya.
PT KIG misalnya, sebagai mana tujuan awal didirikan, perusahaan ini untuk menjawab keinginan masyarakat petani atas fluktuasi harga kelapa yang saat ini terus terjadi. Artinya masyarakat banyak berharap dengan keberadaan PT KIG.
Disisi lain, tambah pria yang akrab disapa IT ini, PT KIG yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diharapkan mampu menjawab Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Resi Gudang (SRG). Sebab, pelaksanaan SRG harus memiliki badan usaha, sehingga didirikan PT KIG.(san)
Berita Lainnya
DPC PKB Inhil Serahkan Bantuan APD di Tempuling dan Kempas
Pembangunan Banyak Tertunda Akibat Covid-19, Dewan Inhil Minta Masyarakat Memaklumi
Komisi III Desak Pusat Bayarkan Tunda Salur DBH Riau untuk Tangani Covid-19
Warganet Tanya Soal Komitmen Ruas Jalan, H Dani M Nursalam: Telah Dialokasikan di APBD Riau 2021
Tekan Peredaran Narkoba, DPRD Pekanbaru Siapkan Ranperda Narkoba
Bupati Ditahan, DPRD Bengkalis Segera Rapat Bahas Apa yang Harus Dilakukan
Hanya Sebagian Pegawai DPRD Riau Masuk Kantor, Selebihnya WFH
Iwan Taruna Jemput Aspirasi Masyarakat di Seberang Tembilahan
Terkait Libur Sekolah, Ketua Komisi B DPRD Kampar Minta Orang Tua Awasi Anak
Reses di Desa Sungai Laut, Hasanuddin Jemput Aspirasi Masyarakat
Bahas Soal Listrik dan Tambang di Riau, Anggota DPRD Riau Konsultasi ke Komisi VII DPR RI
Komisi III DPRD Riau Pertanyakan Progres Konversi BRK Syariah