Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Keluarga Aldiko Putera Laporkan KPU Kuansing ke DKPP
KUANTAN SINGINGI, INDOVIZKA - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. KPU dilaporkan dinilai mendukung terlaksananya PAW Aldiko Putera di DPRD Kuansing
Keterangan ini disampaikan Kasaai, orangtua Aldiko Putera yang dikutip dari KuansingKita.com, Selasa (6/5/2025) malam.
"Kita telah membuat laporan pengaduan ke DKPP. Kami yakin KPU Kuansing terlibat dalam mendukung proses PAW yang dinilainya cacat hukum," ucap Kasasi.
Jika laporan pengaduan pihak Aldiko Putera ini diterima DKPP maka dalam waktu dekat dipastikan akan digelar sidang DKPP. Dalam persidangan ini jika KPU Kuansing terbukti bersalah melakukan pelanggara kode etik maka DKPP akan menjatuhkan sanksi.
DKPP merupakan lembaga yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengawal proses pemilu di Indonesia, khususnya dalam penanganan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu seperti KPU Kuantan Singigi
DKPP juga berfungsi menerima pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik, melakukan penyelidikan, dan menjatuhkan sanksi jika penyelenggaraan pemilu oleh lembagan penyelenggara seperti KPU terbukti bersalah. Dalam pandangan pihak Aldiko, KPU Kuansing diduga telah melakukan pelanggaran kode etik.
Bersedia Menjelaskan
Ketua KPU Kuantan Singingi, Wawan Ardi saat dihubungi KuansingKita Selasa malam ini mengatakan akan bersedia memberikan penjelasan.
Namun demikian Wawan Ardi tidak mau penjelasannya disampaikan melalui pesan whatsapp. Ia maunya penjelasan itu disampaikan secara langsung agar lebih jelas
“Besoklah zaya sampaikan secara langsung agar keterangannya lebih jelas,” kata Wawan Ardi
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memang menjadi momok bagi penyelenggara pemilu seperti KPU. Dikutip dari laman resmi DKPP, Akhir Februari 2025 lalu DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua dan tiga Anggota KPU Kota Banjarbaru karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dua pekan lampau, DKPP juga menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin. Putusan ini dibacakan dalam sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Bahkan sepekan lampau, DKPP menjatuhkan dua sanksi sekaligus kepada Ketua KPU Kabupaten Kaur, Muklis Ariyanto, dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (28/4/2025).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada teradu I, Muklis Ariyanto, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kaur terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Heddy Lugito seperti dikutip dari laman resmi DKPP. ***
.png)

Berita Lainnya
Hasil Muscab, Hambali Pimpin DKC Garda Bangsa Pekanbaru Periode 2022-2027
Hasil Pilwalkot/Pilbup Ditetapkan 17 Desember, Pilgub 20 Desember
Seluruh Permohonan Gugatan Pilkada di Riau Diterima MK
Masyarakat Sungai Salak Sambut Antusias Program Dana Kelurahan Dari Fermadani
Golkar Majukan Pasangan Syamsuar-Wardan di Pilgubri
Golkar Cari Pendamping Airlangga di Pilpres 2024, Termasuk Jenderal Andika Perkasa
Yasonna Beri Demokrat KLB Waktu Tujuh Hari Lengkapi Dokumen
Pilkada Bengkalis: Duet Kader Golkar dan PKS Harga Mati
PKB Pastikan Abdul Wahid Maju sebagai Calon Gubernur Riau
Jawab Tudingan Amien Rais, PDI Perjuangan Tegaskan Masa Jabatan Presiden 2 Periode sudah Ideal
Demokrat Khawatir Tak Bisa Ikut Pemilu 2024 karena Kudeta
Survei: Kepuasan Publik ke Jokowi Terendah Sejak 2016