Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Keluarga Aldiko Putera Laporkan KPU Kuansing ke DKPP
KUANTAN SINGINGI, INDOVIZKA - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. KPU dilaporkan dinilai mendukung terlaksananya PAW Aldiko Putera di DPRD Kuansing
Keterangan ini disampaikan Kasaai, orangtua Aldiko Putera yang dikutip dari KuansingKita.com, Selasa (6/5/2025) malam.
"Kita telah membuat laporan pengaduan ke DKPP. Kami yakin KPU Kuansing terlibat dalam mendukung proses PAW yang dinilainya cacat hukum," ucap Kasasi.
Jika laporan pengaduan pihak Aldiko Putera ini diterima DKPP maka dalam waktu dekat dipastikan akan digelar sidang DKPP. Dalam persidangan ini jika KPU Kuansing terbukti bersalah melakukan pelanggara kode etik maka DKPP akan menjatuhkan sanksi.
DKPP merupakan lembaga yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengawal proses pemilu di Indonesia, khususnya dalam penanganan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu seperti KPU Kuantan Singigi
DKPP juga berfungsi menerima pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik, melakukan penyelidikan, dan menjatuhkan sanksi jika penyelenggaraan pemilu oleh lembagan penyelenggara seperti KPU terbukti bersalah. Dalam pandangan pihak Aldiko, KPU Kuansing diduga telah melakukan pelanggaran kode etik.
Bersedia Menjelaskan
Ketua KPU Kuantan Singingi, Wawan Ardi saat dihubungi KuansingKita Selasa malam ini mengatakan akan bersedia memberikan penjelasan.
Namun demikian Wawan Ardi tidak mau penjelasannya disampaikan melalui pesan whatsapp. Ia maunya penjelasan itu disampaikan secara langsung agar lebih jelas
“Besoklah zaya sampaikan secara langsung agar keterangannya lebih jelas,” kata Wawan Ardi
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memang menjadi momok bagi penyelenggara pemilu seperti KPU. Dikutip dari laman resmi DKPP, Akhir Februari 2025 lalu DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua dan tiga Anggota KPU Kota Banjarbaru karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dua pekan lampau, DKPP juga menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin. Putusan ini dibacakan dalam sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Bahkan sepekan lampau, DKPP menjatuhkan dua sanksi sekaligus kepada Ketua KPU Kabupaten Kaur, Muklis Ariyanto, dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (28/4/2025).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada teradu I, Muklis Ariyanto, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kaur terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Heddy Lugito seperti dikutip dari laman resmi DKPP. ***
.png)

Berita Lainnya
Jokowi sesumbar 2 tahun listrik Indonesia bertambah 21.000 MW
PKS: Banyak Mudarat Jika Revisi UU Pemilu Tak Lanjut
Anak Buah AHY Serahkan Berkas PAW Jhonny Allen, Pimpinan DPR Diharap Segera Lakukan Proses
Susun Rencana Strategis Partai, PKB Riau Target 10 Kursi Pemilu 2024 Mendatang
PPP Tegaskan Mengkritik Pemerintah Boleh Saja, Asal Sesuai Koridor Hukum
Bagi-bagi Tumpeng di HUT ke-48, Zukri Minta Kader PDIP Terus Berkontribusi untuk Masyarakat
Mantan cover majalah Femina dukung suami lawan Airin
Safari Ramadhan ke Metro, Ketua Panwaslu Reteh Imbau Warga Tolak Politik Uang
Sepakat, Pemerintah Majukan Pilkada 2024 September
Bentuk Kader Loyalis, PKB Inhil Sudah Gelar PKP di 8 Kecamatan
Angkatan Muda Golkar Riau Bagikan 50 Sembako kepada Masyarakat Pekanbaru
DPC PKB Inhil Siap Sukseskan Pemilu 2024