Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pilkada Serentak 2020
Hasil Pilwalkot/Pilbup Ditetapkan 17 Desember, Pilgub 20 Desember
JAKARTA - Pencoblosan suara Pilkada serentak 2020 sudah selesai dilakukan kemarin. Pencoblosan itu ditutup oleh TPS pukul 13.00 WIB untuk mulai penghitungan suara. Lalu kapan penetapan resmi akan diumumkan?
Aturan rekapitulasi suara tercantum dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2020. Dalam pasal 2 ayat 1 sampai ayat 3 dijelaskan rekapitulasi Pilkada 2020 adalah manual berjenjang.
Pasal 2
- Mafirion Sosialisasikan 4 Pilar di Pulau Kijang Indragiri Hilir: Tingkatkan Kesadaran
- DPW Jema'ah Syatariah Riau Minta Mubaligh dan Alim Ulama Ajak Jemaah Menangkan Wahid-Hariyanto
- Ustadz Yurnalis Sebut Abdul Wahid Sosok Pemimpin yang Merangkul
- Dihadapan Ribuan Warga Kuansing, Abdul Wahid Minta Restu Maju Pilgubri
- PKB Usung Ferryandi dan Dani Maju Pilkada Inhil 2024, Iwan Taruna: Survei Keduanya Tertinggi
(1) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilakukan secara berjenjang sebagai
berikut:
a. tingkat kecamatan; dan
b. tingkat kabupaten/kota.
(2) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan secara berjenjang sebagai berikut:
a. tingkat kecamatan;
b. tingkat kabupaten/kota; dan
c. tingkat provinsi.
(3) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sebagai berikut:
a. PPK melakukan rekapitulasi pada tingkat kecamatan;
b. KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi pada tingkat kabupaten/kota; dan
c. KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi pada tingkat provinsi.
Sementara terkait jadwal penetapan, KPU mengatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020. Proses rekapitulasi dijadwalkan berlangsung 10-20 Desember.
Untuk Pilwalkot dan Pilbup, penetapan hasil penghitungan suara dijadwalkan 13-17 Desember. Artinya penetapan hasil Pilkada bisa pada 17 Desember atau lebih cepat.
Sedangkan, untuk Pilgub, penetapan hasil penghitungan suara digelar pada rentang waktu 16-20 Desember. Jika tidak ada gugatan maka calon kepala daerah akan ditetapkan oleh KPU tiga hari setelah mereka ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2020 pascagugatan.**
.png)

Berita Lainnya
Website Pilkada2020.KPU.go.id Error
Kemenkumham Belum Terima Hasil KLB Demokrat Kubu Moeldoko
Tiga Caketum Diminta Mundur Dijanjikan Jabat Pengurus Harian DPP, Rusli Efendi Sesalkan Soeharso Manoarfa Ingkar
Zul Kadir: Berbenahlah, Saya Tidak Mau PPP Jadi Partai Gurem
PKB Pastikan Abdul Wahid Maju sebagai Calon Gubernur Riau
PDIP Minta Kepala Daerah Terpilih yang Diusung Fokus Pemulihan Ekonomi dan Lapangan Kerja
Terima Kritik dan Saran, KPU Inhil Gelar Uji Publik Penataan Dapil
DPRD Riau Minta Vaksin Gratis Sentuh Warga Berekonomi Rendah
Susun Rencana Strategis Partai, PKB Riau Target 10 Kursi Pemilu 2024 Mendatang
KPU Pastikan Tak Ada Pasangan Independen di Pilkada Dumai 2020
Pilkada Serentak Ditunda Hingga 2022? Begini Respons DPR
Soal Maju Pilkada Inhu, Ade Agus Tunggu Perkembangan Politik