Pilihan
Pilkada Serentak 2020
Hasil Pilwalkot/Pilbup Ditetapkan 17 Desember, Pilgub 20 Desember
JAKARTA - Pencoblosan suara Pilkada serentak 2020 sudah selesai dilakukan kemarin. Pencoblosan itu ditutup oleh TPS pukul 13.00 WIB untuk mulai penghitungan suara. Lalu kapan penetapan resmi akan diumumkan?
Aturan rekapitulasi suara tercantum dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2020. Dalam pasal 2 ayat 1 sampai ayat 3 dijelaskan rekapitulasi Pilkada 2020 adalah manual berjenjang.
Pasal 2
- Mafirion Sosialisasikan 4 Pilar di Pulau Kijang Indragiri Hilir: Tingkatkan Kesadaran
- DPW Jema'ah Syatariah Riau Minta Mubaligh dan Alim Ulama Ajak Jemaah Menangkan Wahid-Hariyanto
- Ustadz Yurnalis Sebut Abdul Wahid Sosok Pemimpin yang Merangkul
- Dihadapan Ribuan Warga Kuansing, Abdul Wahid Minta Restu Maju Pilgubri
- PKB Usung Ferryandi dan Dani Maju Pilkada Inhil 2024, Iwan Taruna: Survei Keduanya Tertinggi
(1) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilakukan secara berjenjang sebagai
berikut:
a. tingkat kecamatan; dan
b. tingkat kabupaten/kota.
(2) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan secara berjenjang sebagai berikut:
a. tingkat kecamatan;
b. tingkat kabupaten/kota; dan
c. tingkat provinsi.
(3) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sebagai berikut:
a. PPK melakukan rekapitulasi pada tingkat kecamatan;
b. KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi pada tingkat kabupaten/kota; dan
c. KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi pada tingkat provinsi.
Sementara terkait jadwal penetapan, KPU mengatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020. Proses rekapitulasi dijadwalkan berlangsung 10-20 Desember.
Untuk Pilwalkot dan Pilbup, penetapan hasil penghitungan suara dijadwalkan 13-17 Desember. Artinya penetapan hasil Pilkada bisa pada 17 Desember atau lebih cepat.
Sedangkan, untuk Pilgub, penetapan hasil penghitungan suara digelar pada rentang waktu 16-20 Desember. Jika tidak ada gugatan maka calon kepala daerah akan ditetapkan oleh KPU tiga hari setelah mereka ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2020 pascagugatan.**
.png)

Berita Lainnya
Website Pilkada2020.KPU.go.id Error
Izin Perjalanan Dinas Anggota DPRD Riau ke Eropa Ditolak Kemendagri
Golkar Minta Kader Jadi Kepala Daerah Jaga Nama Partai
Anak Buah AHY Sindir Kubu Moeldoko, Sebut Berani Gugat Tapi Tidak Berani Hadir di Sidang
Golkar: Safari Politik Airlanggga tak Terkait 2024
Dikebut, Kepengurusan Seluruh DPD PAN se-Riau segera Rampung
Harlah ke 22, PKB Inhil Rencanakan Gelar Syukuran dan Baksos
DPD PKS Inhil Akan Usung H Dani M Nursalam Calon Bupati Inhil 2024-2029
Calon PAW Ditentukan Partai Bukan Suara Caleg Terbanyak Kedua, Ini Penyebabnya!
Abdul Wahid : Pasangan Mursini-Indra Calon Pemimpin Ideal untuk Kuansing
Kuburan massal 1.700 calon tentara muda Irak ditemukan
Usulan Syafaruddin Poti Jadi Pimpinan Dewan Sudah Masuk ke Sekretariat DPRD Riau