Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Pilkada Serentak 2020
Hasil Pilwalkot/Pilbup Ditetapkan 17 Desember, Pilgub 20 Desember
JAKARTA - Pencoblosan suara Pilkada serentak 2020 sudah selesai dilakukan kemarin. Pencoblosan itu ditutup oleh TPS pukul 13.00 WIB untuk mulai penghitungan suara. Lalu kapan penetapan resmi akan diumumkan?
Aturan rekapitulasi suara tercantum dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2020. Dalam pasal 2 ayat 1 sampai ayat 3 dijelaskan rekapitulasi Pilkada 2020 adalah manual berjenjang.
Pasal 2
- DPW Jema'ah Syatariah Riau Minta Mubaligh dan Alim Ulama Ajak Jemaah Menangkan Wahid-Hariyanto
- Ustadz Yurnalis Sebut Abdul Wahid Sosok Pemimpin yang Merangkul
- Dihadapan Ribuan Warga Kuansing, Abdul Wahid Minta Restu Maju Pilgubri
- PKB Usung Ferryandi dan Dani Maju Pilkada Inhil 2024, Iwan Taruna: Survei Keduanya Tertinggi
- Mantapkan Langkah Maju Pilgub, Pasangan Cagubri Wahid-SF Hariyanto Minta Tunjuk Ajar LAM Riau
(1) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilakukan secara berjenjang sebagai
berikut:
a. tingkat kecamatan; dan
b. tingkat kabupaten/kota.
(2) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan secara berjenjang sebagai berikut:
a. tingkat kecamatan;
b. tingkat kabupaten/kota; dan
c. tingkat provinsi.
(3) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sebagai berikut:
a. PPK melakukan rekapitulasi pada tingkat kecamatan;
b. KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi pada tingkat kabupaten/kota; dan
c. KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi pada tingkat provinsi.
Sementara terkait jadwal penetapan, KPU mengatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020. Proses rekapitulasi dijadwalkan berlangsung 10-20 Desember.
Untuk Pilwalkot dan Pilbup, penetapan hasil penghitungan suara dijadwalkan 13-17 Desember. Artinya penetapan hasil Pilkada bisa pada 17 Desember atau lebih cepat.
Sedangkan, untuk Pilgub, penetapan hasil penghitungan suara digelar pada rentang waktu 16-20 Desember. Jika tidak ada gugatan maka calon kepala daerah akan ditetapkan oleh KPU tiga hari setelah mereka ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2020 pascagugatan.**
.png)

Berita Lainnya
Amril Jambak Daftar ke Tiga Parpol
Jelang Pemilu 2024, Peran Media Harus Optimal
Raja Gunung Sahilan Tengku M. Nizar Dukung Penuh Paslon No. 1 Bermarwah
Cak Imin: Ada Kesalahan Pola dan Paradigma Pembangunan
PDIP Tegaskan Hasil Kerja Lebih Penting daripada Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Naik Vespa dan Diarak Saat Daftarkan Bacaleg, Demokrat Riau Tekankan Hal Ini Ke Bacaleg
Peringati Harlah PKB ke-22, Abdul Wahid Bertekad Jadikan PKB Partai Pembela Masyarakat
Diskusi 'Sampah di Pekanbaru Sampai Kapan?', Dituding Murni Salah Pemko
Ingin Laksanakan Putusan MK Secara Benar, KPU Riau Konsolidasi dengan KPU RI
Jajaran Pengurus PKS Riau Bertemu dengan Wagubri
Tanpa Dihadiri Catur, PKB Kampar Berbagi Takjil dan Bukber di Kantor
Kesaksian Pemilih di Bengkalis : Terima Surat Suara yang Sudah Dicoblos