Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Hari Pertama Dilaksanakan, Bapenda Riau Catat 2.240 Kendaraan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM - Program pemutihan pajak yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terbukti diminati masyarakat. Pada hari pertama diberlakukan, total sebanyak 2.240 unit kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat, sudah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Evarevita, mengatakan, program pemutihan pajak sudah berlangsung pada Senin (19/5/2025) kemarin. Dan pada hari pertama tersebut, tercatat sudah 2.240 unit kendaraan yang memanfaatkan program tersebut.
“Hari pertama program pemutihan pajak, ada 2.240 unit kendaraan yang memanfaatkan. Itu tersebar di seluruh provinsi Riau,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, dari total 2.240 unit kendaraan tersebut, total Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terhimpun sebanyak Rp1.395.704.086. Karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program ini karena banyak keringanan yang didapatkan.
“Kami yakin jumlah masyarakat yang akan memanfaatkan program ini kedepannya akan semakin banyak. Karena itu masyarakat diimbau tidak menunda lagi pembayaran pajak, untuk menghindari antrean atau kepadatan,” imbaunya.
Dijelaskannya, melalui program ini, pemerintah memberikan sejumlah insentif fiskal yang cukup signifikan. Pertama, wajib pajak akan memperoleh pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.
“Kedua, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja,” sebutnya.
Lebih lanjut dikatakannya, ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM. Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non-BM) juga mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah Riau.
“Tak hanya itu, Pemprov Riau juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat. Bagi pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo, akan diberikan pengurangan pajak sebesar 10 persen. Wajib pajak cukup mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak untuk menikmati fasilitas ini,” sebutnya. (Fd)
.png)

Berita Lainnya
Warga Kampar Temukan Mayat Pemuda dan Motornya di Bekas Galian C, Tubuhnya Luka-luka
BPC HIPMI Inhil Gelar Rakercab dan Forum Bisnis
Parah! Orang Kaya Ikut Daftar Jadi Penerima Bantuan Covid-19
Masyarakat Gotong Royong Bangun Tanggul di Kuala Keritang - Talang Jangkang
Sembako Murah PLTU Tembilahan Disambut Antusias oleh Warga
Wakil Bupati Pelalawan Husni Tamrin Terima Kunjungan Silaturahmi Danrem 031/Wira Bima
Menang di PSU, Inilah Pernyataan Bupati Siak Terpilih
Mahasiswa Al Insyirah Tolak Pemilihan Online, Soroti Dugaan Pelanggaran AD/ART
Kondusivitas Di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo Tetap Terjaga, Proses Belajar Mengajar Berjalan Normal
Ditaja Hipmi Inhil, UMKM Expo 2024 Resmi Dibuka Pj Bupati
Penandatangan MoU BPJS Ketenagakerjaan bersama PWI Riau untuk Melindungi Para Wartawan
Pekan Depan Ada Razia Pajak Kendaraan Serentak se Riau