Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Satu Hari Jelang Kunjungan Mentri ke Kawasan TNTN, Satgas PKH Amankan 2 Uni Alat Berat
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Tim Satuan Tugas Pengamanan Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menangkap dua alat berat yang sedang digunakan untuk menggarap lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).Senin(9/6/2025),Penangkapan ini dilakukan dalam rangka upaya pencegahan dan penindakan terhadap kegiatan ilegal di kawasan hutan.
Tim Satgas PKH menyampaikan kepada Media, alat berat yang ditangkap tersebut diduga digunakan untuk melakukan perambahan hutan dan mengubah lahan menjadi areal perkebunan. Satgas PKH akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Satgas PKH dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup di kawasan TNTN.Ancaman hukuman bagi perambah hutan kawasan TNTN adalah hukuman pidana dan denda. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Perambah hutan dapat dikenakan hukuman Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau Denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
Selain itu, perambah hutan juga dapat dikenakan hukuman tambahan, seperti pemulihan lingkungan, ganti rugi, bahkan pencabutan ijin(jika ada).Hukuman ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi perambah hutan dan menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup di kawasan TNTN.
.png)

Berita Lainnya
3.821 PPPK Paruh Waktu Resmi Dilantik Bupati Pelalawan
Pelalawan Kembali 'Membara', Helikopter Water Bombing Disiagakan
Terpapar Covid-19, Satu Warga Binaan Rutan Dumai Meninggal Dunia
Gubri Syamsuar: KIA Bermanfaat Cegah Perdagangan Anak
54 Peserta Lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis Pemprov Riau
Boyong Dinas PUPR Riau, Bupati Zukri Tinjau Jalan Lintas Bono yang Amblas
Difasilitasi KPK, Pemprov Riau Serahkan Lahan Pasar Cikpuan ke Pemko Pekanbaru
42 Pejabat di Inhil Lulus Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Berikut Daftar Namanya
Diserahkan ke JPU, Eks Camat Tenayan Raya Abdimas segera Diadili
Disnakertrans Inhil Bina 225 KK di Desa Tanjung Melayu
Terjerat, Anak Gajah di Inhu Berhasil Diselamatkan
Senin Depan Pembelajaran Tatap Muka di Pekanbaru Dimulai?