Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Satu Hari Jelang Kunjungan Mentri ke Kawasan TNTN, Satgas PKH Amankan 2 Uni Alat Berat
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Tim Satuan Tugas Pengamanan Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menangkap dua alat berat yang sedang digunakan untuk menggarap lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).Senin(9/6/2025),Penangkapan ini dilakukan dalam rangka upaya pencegahan dan penindakan terhadap kegiatan ilegal di kawasan hutan.
Tim Satgas PKH menyampaikan kepada Media, alat berat yang ditangkap tersebut diduga digunakan untuk melakukan perambahan hutan dan mengubah lahan menjadi areal perkebunan. Satgas PKH akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Satgas PKH dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup di kawasan TNTN.Ancaman hukuman bagi perambah hutan kawasan TNTN adalah hukuman pidana dan denda. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Perambah hutan dapat dikenakan hukuman Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau Denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
Selain itu, perambah hutan juga dapat dikenakan hukuman tambahan, seperti pemulihan lingkungan, ganti rugi, bahkan pencabutan ijin(jika ada).Hukuman ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi perambah hutan dan menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup di kawasan TNTN.
.png)

Berita Lainnya
Meriah dan Penuh Makna, HUT ke-61 Golkar Inhil Hadirkan 600 Paket Sembako dan Layanan Kesehatan Gratis
Gubri Usulkan Buruh Korban PHK Dampak Covid-19 Dapat Bantuan Pusat
Warga Inhil Kembali Jadi Korban Keganasan Buaya
LOMBA SEMARAK IDUL FITRI 1446 H BERLANSUNG MERIAH DI DESA SOTOL
Kadin Inhil Apresiasi Perusahaan yang Ingin Bekerjasama dengan PT KIG
Raja Isyam Aswar Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua GABSI Riau Periode 2024-2028
Tak Punya IMB dan Tabrak GSB, Bangunan di Selatpanjang Disegel
Bayi Perempuan Berbalut Handuk Ditemukan di Teras Rumah Warga di Kecamatan Pelangiran Inhil
Berkedok Pijit Refleksi, Pria Paruh Baya Cabuli Remaja 15 Tahun hingga 6 Kali
DPRD Ingatkan Pemko Pekanbaru Jangan Lakukan Kajian Pasar Cik Puan Sendiri
Belum Beroperasi, Rumah Sakit Apung Jadi Tontonan Warga Pekanbaru
Bupati Kampar Kukuhkan Ketua dan Lantik Pengurus PKK/Tim Pembina Posyandu