Pilihan
Satu Hari Jelang Kunjungan Mentri ke Kawasan TNTN, Satgas PKH Amankan 2 Uni Alat Berat
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Tim Satuan Tugas Pengamanan Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menangkap dua alat berat yang sedang digunakan untuk menggarap lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).Senin(9/6/2025),Penangkapan ini dilakukan dalam rangka upaya pencegahan dan penindakan terhadap kegiatan ilegal di kawasan hutan.
Tim Satgas PKH menyampaikan kepada Media, alat berat yang ditangkap tersebut diduga digunakan untuk melakukan perambahan hutan dan mengubah lahan menjadi areal perkebunan. Satgas PKH akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Satgas PKH dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup di kawasan TNTN.Ancaman hukuman bagi perambah hutan kawasan TNTN adalah hukuman pidana dan denda. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Perambah hutan dapat dikenakan hukuman Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau Denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
Selain itu, perambah hutan juga dapat dikenakan hukuman tambahan, seperti pemulihan lingkungan, ganti rugi, bahkan pencabutan ijin(jika ada).Hukuman ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi perambah hutan dan menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup di kawasan TNTN.
.png)

Berita Lainnya
SMSI Pusat Serahkan Anugerah Sahabat Pers ke Wabup Bengkalis dan Bupati Siak Terpilih
Pedagang Keluar Gedung, Disperindag Minta Satpol PP Tertibkan Pasar Kaget
Hasil Uji Swab Pasien PDP di Tembilahan Hulu yang Wafat 'Negatif'
Pemprov Riau Masih Tunggu Hasil Evaluasi 25 Pejabat Eselon II dari KASN
PWI Inhil Dipercaya Jadi Tuan Rumah HPN 2023 Tingkat Provinsi Riau
Forum Pemuda Desa Sotol Hentikan Aktivitas Pengangkutan Buah Sawit PT MUP
Darurat Covid-19, Pemerintah Tetapkan Pelabuhan Dumai Jadi Pintu Masuk WNI dari Luar Negeri
Selain untuk BPJS, Pelayanan Dukcapil Masih Tutup Hingga 21 April
Wawako Pekanbaru Tinjau SPPG Sidomulyo
Bupati Bengkalis Minta Para Kades Segera Manfaatkan Dana BKK
Wakil Bupati Inhil Hadiri Rapat Ranperda RTRW Inhil 2022 - 2042
Aghi Ayo Onam dan Zora Kubu, LAM Riau Disuguhkan Lomang dan Srikayo