Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Komisi I DPRD Inhil Ingatkan Desa Tidak Pilih Kasih Bantu Masyarakat
INDOVIZKA.COM - Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, Muamar Armain ingatkan seluruh desa di Kabupaten Indragiri Hilir agar tidak pilih kasih dalam pendataan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Politis Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan setiap program dan pelaksanaan pekerjaan tetap mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Ini sudah perintah Menteri Desa jadi polanya tidak lepas dari aturan yang telah ditetapkan dan teknik pelaksanaan tergantung dari desa itu sendiri, yang terpenting penerima manfaat BLT di luar dari penerima PKH dan BPNT. Dalam pendataan ini tidak ada pilih kasih karena bagaimanapun yang tau itu adalah RT/RW bekerja sama dengan Kades dalam hal ini Tim Gugus Covid desa bersama Relawan Covid 19 di Desa," jelas Muamar, Senin (20/4/2020).
- PKB Pastikan Abdul Wahid Maju sebagai Calon Gubernur Riau
- Calon PAW Ditentukan Partai Bukan Suara Caleg Terbanyak Kedua, Ini Penyebabnya!
- Saksi Golkar Ungkap Indikasi Penggelembungan Suara di Tubaba
- Tiga Kader Terbaik PKB Dulang Suara Pribadi Terbanyak Pileg di Riau
- Raih 7 Kursi dari 61.641 Suara, PKB Jadi Pemenang Pileg 2024 di Inhil
Politisi Muda yang dikenal julukan Harimau Reteh ini membeberkan, tidak ada alasan bagi desa terlambat atau tidak menganggarkan karena, menurut Muamar, intruksi ini sudah lama diturunkan jadi desa harus betul-betul memperhatikan masyarakatnya yang terdampak Covid-19.
"Intruksi sudah lama semenjak rapat gabungan komisi 1 dan IV, dalam rapat tersebut dihadiri juga Kapolres, Dandim dan Kejaksaan, jadi semestinya desa sudah mengetahui dan melaksanakan intruksi tersebut," jelasnya.
Apabila ada desa yang tidak mengikuti intruksi Permendesa Nomor 6 Tahun 2020 dan penganggaran BLT, Politisi dari Insel ini pinta Pemda Inhil melalui Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk memberikan sanksi.
"Apabila desa tidak mengindahkan terhadap Permendesa Nomro 6 Tahun 2020 dan penganggaran BLT di desa, kami pinta desa harus diberi sanksi oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)," imbuhnya.
Berita Lainnya
DPRD Riau Minta Gedung Quran Center Dijaga 24 Jam
Sampaikan Pandangan Umum Terhadap LPJ APBD 2021, Ini Kata Fraksi PKB Inhil
Surat Pengunduran Diri Syamsuar Sudah Diterima DPRD Riau
Wagub Riau Harapkan Kinerja DPRD Lebih Meningkat di 2023
Seluruh Anggota DPRD Riau Dites Urine, Tak Datang akan Dijemput
Ada Perubahan, Berikut Perbandingan Alokasi Kursi dan Dapil DPRD Kabupaten/Kota se-Riau di Pemilu 2024
Dewan Minta Bupati Inhil Tegas Evaluasi Kinerja ASN
Dicecar DPR Soal Pembatalan Haji 2020, Menteri Agama Minta Maaf
Komisi II DPRD Minta Disbun dan Perizinan Evaluasi IUP Pola Kemitraan
Legislator PKB Abdul Wahid Minta Pemda Riau Lakukan Anstisipasi Wabah Corona
Anggota DPRD Riau Berharap Jangkauan SPAM Durolis Lebih Luas
Disahkan, Pekanbaru Kini Miliki Perda Penanganan Covid-19