Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Komisi I DPRD Inhil Ingatkan Desa Tidak Pilih Kasih Bantu Masyarakat
INDOVIZKA.COM - Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, Muamar Armain ingatkan seluruh desa di Kabupaten Indragiri Hilir agar tidak pilih kasih dalam pendataan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Politis Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan setiap program dan pelaksanaan pekerjaan tetap mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Ini sudah perintah Menteri Desa jadi polanya tidak lepas dari aturan yang telah ditetapkan dan teknik pelaksanaan tergantung dari desa itu sendiri, yang terpenting penerima manfaat BLT di luar dari penerima PKH dan BPNT. Dalam pendataan ini tidak ada pilih kasih karena bagaimanapun yang tau itu adalah RT/RW bekerja sama dengan Kades dalam hal ini Tim Gugus Covid desa bersama Relawan Covid 19 di Desa," jelas Muamar, Senin (20/4/2020).
- Mafirion Sosialisasikan 4 Pilar di Pulau Kijang Indragiri Hilir: Tingkatkan Kesadaran
- DPW Jema'ah Syatariah Riau Minta Mubaligh dan Alim Ulama Ajak Jemaah Menangkan Wahid-Hariyanto
- Ustadz Yurnalis Sebut Abdul Wahid Sosok Pemimpin yang Merangkul
- Dihadapan Ribuan Warga Kuansing, Abdul Wahid Minta Restu Maju Pilgubri
- PKB Usung Ferryandi dan Dani Maju Pilkada Inhil 2024, Iwan Taruna: Survei Keduanya Tertinggi
Politisi Muda yang dikenal julukan Harimau Reteh ini membeberkan, tidak ada alasan bagi desa terlambat atau tidak menganggarkan karena, menurut Muamar, intruksi ini sudah lama diturunkan jadi desa harus betul-betul memperhatikan masyarakatnya yang terdampak Covid-19.
"Intruksi sudah lama semenjak rapat gabungan komisi 1 dan IV, dalam rapat tersebut dihadiri juga Kapolres, Dandim dan Kejaksaan, jadi semestinya desa sudah mengetahui dan melaksanakan intruksi tersebut," jelasnya.
Apabila ada desa yang tidak mengikuti intruksi Permendesa Nomor 6 Tahun 2020 dan penganggaran BLT, Politisi dari Insel ini pinta Pemda Inhil melalui Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk memberikan sanksi.
"Apabila desa tidak mengindahkan terhadap Permendesa Nomro 6 Tahun 2020 dan penganggaran BLT di desa, kami pinta desa harus diberi sanksi oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)," imbuhnya.
.png)

Berita Lainnya
Guna Mengoptimalisasi Potensi Daerah, Pemkab Sampaikan Dua Ranperda kepada DPRD Bengkalis
Pimpinan DPRD Inhil Sambangi Kantor PWI
Sesuai Mekanisme yang Berlaku, Rekomendasi DPRD diterima oleh Pemkab Bengkalis
Fraksi PKB Inhil Minta Pemda Beri Perhatian Khusus Ponpes Jelang Penerapan 'New Normal'
Iwan Taruna Minta DLHK Awasi Pengelolaan Lingkungan PT SAGM
Komisi III DPRD Inhil Dorong Banggar dan TAPD Cari Solusi Soal Tunda Bayar 2019
Pansus DPRD Nilai Pemkab Inhil Ambigu Antara SOTK Atau Asesmen
Masyarakat Menjerit, Dewan Minta PLN Klarifikasi Terkait Lonjakan Tagihan Listrik
Wakil Ketua DPRD Inhil Tolak Kebijakan Larangan Ekspor Kelapa Bulat
Magdalisni Jabat DPRD Provinsi Riau Gantikan Kelmi Amri
Seluruh Anggota DPRD Riau Dites Urine, Tak Datang akan Dijemput
Komisi II DPRD Riau Bahas RAPBD Murni 2026 Dengan Dispar