Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Komisi I DPRD Inhil Ingatkan Desa Tidak Pilih Kasih Bantu Masyarakat
INDOVIZKA.COM - Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, Muamar Armain ingatkan seluruh desa di Kabupaten Indragiri Hilir agar tidak pilih kasih dalam pendataan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Politis Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan setiap program dan pelaksanaan pekerjaan tetap mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Ini sudah perintah Menteri Desa jadi polanya tidak lepas dari aturan yang telah ditetapkan dan teknik pelaksanaan tergantung dari desa itu sendiri, yang terpenting penerima manfaat BLT di luar dari penerima PKH dan BPNT. Dalam pendataan ini tidak ada pilih kasih karena bagaimanapun yang tau itu adalah RT/RW bekerja sama dengan Kades dalam hal ini Tim Gugus Covid desa bersama Relawan Covid 19 di Desa," jelas Muamar, Senin (20/4/2020).
- Mantan Bupati Inhu Ambil Formulir Pendaftaran Balon Gubri ke PDIP dan PKB
- Sejumlah Bakal Calon Bupati dan Wakil Mendaftarkan Diri di PKB Inhil
- Aktivis 98 Dorong Abdul Wahid Maju Pilgubri Tuntaskan Cita-cita Reformasi
- Dr. Afni Mendaftar Sebagai Cabup Siak di PDIP dan PKB
- DPD PKS Inhil Akan Usung H Dani M Nursalam Calon Bupati Inhil 2024-2029
Politisi Muda yang dikenal julukan Harimau Reteh ini membeberkan, tidak ada alasan bagi desa terlambat atau tidak menganggarkan karena, menurut Muamar, intruksi ini sudah lama diturunkan jadi desa harus betul-betul memperhatikan masyarakatnya yang terdampak Covid-19.
"Intruksi sudah lama semenjak rapat gabungan komisi 1 dan IV, dalam rapat tersebut dihadiri juga Kapolres, Dandim dan Kejaksaan, jadi semestinya desa sudah mengetahui dan melaksanakan intruksi tersebut," jelasnya.
Apabila ada desa yang tidak mengikuti intruksi Permendesa Nomor 6 Tahun 2020 dan penganggaran BLT, Politisi dari Insel ini pinta Pemda Inhil melalui Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk memberikan sanksi.
"Apabila desa tidak mengindahkan terhadap Permendesa Nomro 6 Tahun 2020 dan penganggaran BLT di desa, kami pinta desa harus diberi sanksi oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)," imbuhnya.
Berita Lainnya
Peringati Hari Pahlawan, Abdul Wahid Ajak Generasi Muda Ciptakan Kreatifitas dan Karya
H Dani Ingatkan Pemprov Riau Tidak Kurangin Belanja Kepentingan Publik
DPRD Pekanbaru Minta Kontraktor SPAM di Sudirman Segera Perbaiki Jalan Bekas Galian
Wakil Ketua DPRD Inhil Minta Semua Desa Siapkan Rumah Isolasi
Di Akhir Masa Jabatan Gubri Beragkat ke Jerman, Ini Kata DPRD Riau
Soal Tunda Bayar, Dewan Inhil Utus Perwakilan Konsultasi ke Pusat
8 Camat Mangkir Hadiri Undangan Dewan Bahas LKPJ Bupati Inhil 2020
APBD-P Disahkan, Banggar DPRD Riau Sampaikan Rekomendasi kepada Pemprov
Wakil Ketua DPRD Riau Tinjau Posko Mudik Lebaran Idul Fitri 1443 H
H Dani Minta Pemprov Riau Gesa Pembangunan Jalan di Inhil
DPRD Harap Pembangunan dan Ekonomi Harus Bangkit di Masa Pandemi Covid-19
Komisi IV DPRD Riau Kunsul ke BPTD Wilayah III Sumbar