Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Komisi I DPRD Inhil Ingatkan Desa Tidak Pilih Kasih Bantu Masyarakat
INDOVIZKA.COM - Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, Muamar Armain ingatkan seluruh desa di Kabupaten Indragiri Hilir agar tidak pilih kasih dalam pendataan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Politis Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan setiap program dan pelaksanaan pekerjaan tetap mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Ini sudah perintah Menteri Desa jadi polanya tidak lepas dari aturan yang telah ditetapkan dan teknik pelaksanaan tergantung dari desa itu sendiri, yang terpenting penerima manfaat BLT di luar dari penerima PKH dan BPNT. Dalam pendataan ini tidak ada pilih kasih karena bagaimanapun yang tau itu adalah RT/RW bekerja sama dengan Kades dalam hal ini Tim Gugus Covid desa bersama Relawan Covid 19 di Desa," jelas Muamar, Senin (20/4/2020).
- DPW Jema'ah Syatariah Riau Minta Mubaligh dan Alim Ulama Ajak Jemaah Menangkan Wahid-Hariyanto
- Ustadz Yurnalis Sebut Abdul Wahid Sosok Pemimpin yang Merangkul
- Dihadapan Ribuan Warga Kuansing, Abdul Wahid Minta Restu Maju Pilgubri
- PKB Usung Ferryandi dan Dani Maju Pilkada Inhil 2024, Iwan Taruna: Survei Keduanya Tertinggi
- Mantapkan Langkah Maju Pilgub, Pasangan Cagubri Wahid-SF Hariyanto Minta Tunjuk Ajar LAM Riau
Politisi Muda yang dikenal julukan Harimau Reteh ini membeberkan, tidak ada alasan bagi desa terlambat atau tidak menganggarkan karena, menurut Muamar, intruksi ini sudah lama diturunkan jadi desa harus betul-betul memperhatikan masyarakatnya yang terdampak Covid-19.
"Intruksi sudah lama semenjak rapat gabungan komisi 1 dan IV, dalam rapat tersebut dihadiri juga Kapolres, Dandim dan Kejaksaan, jadi semestinya desa sudah mengetahui dan melaksanakan intruksi tersebut," jelasnya.
Apabila ada desa yang tidak mengikuti intruksi Permendesa Nomor 6 Tahun 2020 dan penganggaran BLT, Politisi dari Insel ini pinta Pemda Inhil melalui Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk memberikan sanksi.
"Apabila desa tidak mengindahkan terhadap Permendesa Nomro 6 Tahun 2020 dan penganggaran BLT di desa, kami pinta desa harus diberi sanksi oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)," imbuhnya.
.png)

Berita Lainnya
Karmila Sari: Keterwakilan Perempuan dalam Berpolitik Penting
Syahrul Aidi Gelar Sosialisasi Empat Pilar dan Silaturrahmi dengan Insan Pers Kampar
Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
DPRD Bengkalis Sampaikan Bela Sungkawa atas Wafatnya H. Sulaiman Zakaria
Rachmat Gobel Sebut APBN Fokuskan pada PEN daripada Biayai Kereta Cepat
Ketua DPC PKB Jenguk Pasien Asal Inhil di RSUD Pekanbaru
Hujan Interupsi Warnai Paripurna Rotasi AKD DPRD Riau
Tidak Hanya Kesehatan, Pandemi Covid-19 Juga Berdampak Pada Kesejahteraan
H Dani M Nursalam Komit Perjuangkan Infrastruktur di Inhil
Komisi IV DPRD Riau Kembali Bahas Pembangunan Jalan Alternatif Kendaraan ODOL
Reses Tiga Titik di Dapil 2 Inhil, Dani Kembali Jemput Aspirasi Masyarakat
Tanggap Darurat, Pansus BPBD Berkoordinasi ke Pusat untuk Susun Draft Ranperda