Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Komisi I DPRD Inhil Ingatkan Desa Tidak Pilih Kasih Bantu Masyarakat
INDOVIZKA.COM - Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, Muamar Armain ingatkan seluruh desa di Kabupaten Indragiri Hilir agar tidak pilih kasih dalam pendataan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Politis Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan setiap program dan pelaksanaan pekerjaan tetap mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Ini sudah perintah Menteri Desa jadi polanya tidak lepas dari aturan yang telah ditetapkan dan teknik pelaksanaan tergantung dari desa itu sendiri, yang terpenting penerima manfaat BLT di luar dari penerima PKH dan BPNT. Dalam pendataan ini tidak ada pilih kasih karena bagaimanapun yang tau itu adalah RT/RW bekerja sama dengan Kades dalam hal ini Tim Gugus Covid desa bersama Relawan Covid 19 di Desa," jelas Muamar, Senin (20/4/2020).
- Mafirion Sosialisasikan 4 Pilar di Pulau Kijang Indragiri Hilir: Tingkatkan Kesadaran
- DPW Jema'ah Syatariah Riau Minta Mubaligh dan Alim Ulama Ajak Jemaah Menangkan Wahid-Hariyanto
- Ustadz Yurnalis Sebut Abdul Wahid Sosok Pemimpin yang Merangkul
- Dihadapan Ribuan Warga Kuansing, Abdul Wahid Minta Restu Maju Pilgubri
- PKB Usung Ferryandi dan Dani Maju Pilkada Inhil 2024, Iwan Taruna: Survei Keduanya Tertinggi
Politisi Muda yang dikenal julukan Harimau Reteh ini membeberkan, tidak ada alasan bagi desa terlambat atau tidak menganggarkan karena, menurut Muamar, intruksi ini sudah lama diturunkan jadi desa harus betul-betul memperhatikan masyarakatnya yang terdampak Covid-19.
"Intruksi sudah lama semenjak rapat gabungan komisi 1 dan IV, dalam rapat tersebut dihadiri juga Kapolres, Dandim dan Kejaksaan, jadi semestinya desa sudah mengetahui dan melaksanakan intruksi tersebut," jelasnya.
Apabila ada desa yang tidak mengikuti intruksi Permendesa Nomor 6 Tahun 2020 dan penganggaran BLT, Politisi dari Insel ini pinta Pemda Inhil melalui Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk memberikan sanksi.
"Apabila desa tidak mengindahkan terhadap Permendesa Nomro 6 Tahun 2020 dan penganggaran BLT di desa, kami pinta desa harus diberi sanksi oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)," imbuhnya.
.png)

Berita Lainnya
PAW Aldiko Putra Dipaksakan. Anggota DPRD Kuansing Sampaikan Ini
Komisi IV DPRD Riau Minta BPBD, Anggaran 2026 Fokus Pada Kesiapsiagaan dan Logistik Bencana
Selain Pembahasan RAPBD TA 2022, Anggota DPRD Kampar Gelar Hering dengan SKPD
Wakil Ketua DPRD Bengkakis Hadiri Perayaan Trisuci Waisak
Komisi IV DPRD Inhil Sidak UPTD Instalasi Farmasi Inhil Cek Ketersedian Obat-Obatan
Pimpinan dan Anggota DPRD Riau Hadiri Acara Pelantikan Serta Silahturrahmi Gubernur Riau
Junaidi: Perusahaan di Inhil Jangan Asal Merumahkan Karyawan
Dewan Siapkan Formasi Kendaraan ODOL
Wakil Ketua DPRD Riau Parisman Ikhwan Hadiri Apel Operasi Lancang Kuning 2025
Banggar DPRD Bengkalis Berikan Rekomendasi terkait LKPJ Bupati TA 2023
Untuk Kesempurnaan Ranperda BLJ, Pansus DPRD Kabupaten Bengkalis Bahas Ranperda di Kemendagri
Abdul Wahid Bersama PT. Chevron Serahkan Bantuan Peralatan Medis untuk RS Rujukan Covid-19