Dua Tersangka Peredaran Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Ketika Hendak Transaksi


PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Tim Sat Reskrim Narkoba Polres Pelalawan tangkap Dua tersangka peredaran Narkotika jenis Sabu saat hendak melakukan transaksi. Jumat (11/7/2025), ungkap Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, ini sebagai bukti serius Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, mengatakan informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa disalah satu gudang kayu di Kelurahan Pangkalan Bunut Kecamatan Bunut pada hari Selasa 8 Juli 2025 akan ada transaksi Narkotika jenis sabu.

Dijelaskan Kasat Narkoba, setelah mendapat informasi yang akurat, tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan terhadap Dua tersangka. Saat dilakukan interogasi tersangka mengakui berinisial RPA(26) dan RR(34). Kemudian kedua tersangka digeledah, ditemukan barang bukti berupa 1(satu) buah kaleng warna hitam. Kaleng tersebut disimpan tersangka didalam kantong celana dan berisi 12 paket Sabu.

Berdasarkan keterangan tersangka RR memperoleh sabu tersebut dari tersangka dari MD(DPO).Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah 12 (dua belas) Paket Narkotika jenis Sabu, berat kotor 2.26 gram.2 (dua) unit handphone Android merk Oppo warna biru dan Vivo Warna Gold .1 (satu) buah kotak warna hitam.1 (satu) unit sepeda motor .Jelas Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga. 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar