Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Arharubi Pelaku Mutilasi Anak Kandung di Tembilahan Hulu Dihukum Mati
INDOVIZKA.COM, - Pelaku pembunuhan anak kandung dengan cara di mutilasi di Tembilahan Hulu, Indragiri Hilir (Inhil) akhirnya di vonis hukuman mati.
Arharubi (42) membunuh anaknya F (9) di Jalan Provinsi, Kelurahan 4, Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau , Senin (13/6/22) lalu.
Setelah menjalani proses yang cukup panjang, Arharubi divonis hukuman mati oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan.
Vonis hukuman mati ini dibacakan oleh Hakim Ketua, Habibi Kurniawan, pada Kamis, 8 Desember 2022.
Pria berusia 42 tahun ini mengikuti sidang melalui video conference karena sedang berada di Rutan tempat dia menjalani proses penahanan.
“Menyatakan terdakwa Arharubi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua, Habibi Kurniawan saat membacakan dakwaan.
Dilansir dari Iniriau, Hakim dan JPU menerapkan Pasal 340 KUHP atas perbuatan terdakwa yang menghabisi nyawa anak kandungnya dengan cara memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian.
.png)

Berita Lainnya
Polsek GAS Tangkap Tersangka Pencuri Sepeda Motor Kurang dari 24 Jam
Identitas Pelaku Jambret di Jalan Melati yang Tewaskan Pengendara Sudah di Kantongi Polisi
Polda Riau Tetapkan PT BMI sebagai Tersangka Karhutla 94 Hektare
Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemko Pekanbaru 2015 Tak Kunjung Selesai, PP Surati Kejari
Bandar Shabu Di Tembilahan Hulu Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Mengaku Nabi dan Hendak Bubarkan Agama Islam, Pria di Sumut Ditetapkan Jadi Tersangka
Petugas Rutan Gagalkan Penyelundupan Mi Instan Berisi Sabu
16,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai 11,7 Miliyar Dimusnahkan Bea Cukai Tembilahan
Terbukti Korupsi, Eks Kepala BPN Riau Divonis 12 Tahun Penjara
4 IRT Ini Ditangkap Polisi karena Terlibat Sabu
Sekdaprov Riau Ditahan Kejati, Ini Kata LAMR
JPU Minta Yan Prana Jaya Dihadirkan Langsung di PN Pekanbaru