Pilihan
Arharubi Pelaku Mutilasi Anak Kandung di Tembilahan Hulu Dihukum Mati
INDOVIZKA.COM, - Pelaku pembunuhan anak kandung dengan cara di mutilasi di Tembilahan Hulu, Indragiri Hilir (Inhil) akhirnya di vonis hukuman mati.
Arharubi (42) membunuh anaknya F (9) di Jalan Provinsi, Kelurahan 4, Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau , Senin (13/6/22) lalu.
Setelah menjalani proses yang cukup panjang, Arharubi divonis hukuman mati oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan.
Vonis hukuman mati ini dibacakan oleh Hakim Ketua, Habibi Kurniawan, pada Kamis, 8 Desember 2022.
Pria berusia 42 tahun ini mengikuti sidang melalui video conference karena sedang berada di Rutan tempat dia menjalani proses penahanan.
“Menyatakan terdakwa Arharubi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua, Habibi Kurniawan saat membacakan dakwaan.
Dilansir dari Iniriau, Hakim dan JPU menerapkan Pasal 340 KUHP atas perbuatan terdakwa yang menghabisi nyawa anak kandungnya dengan cara memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian.
.png)

Berita Lainnya
Kapolri Minta Kasat Hingga Kapolda Respon Keluhan Masyarakat
Ancam Polisi dengan Badik, Pria Pemilik Shabu di Tembilahan Ini Meninggal
Perkosa Anak Tersangka, Kapolsek Akhirnya Dipecat
Enam Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi 109 Ton Emas
Isi Uang di Atm, 1 Orang Petugas Bank Jadi Korban Perampok Bersenpi
KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap Sekda Tanjungbalai ke Pengadilan
Korban Pencabulan Guru di Aceh Utara Bertambah
Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Diduga Bersumber dari Dana Jaminan Hari Tua Milik Jutaan Buruh
Polres Rohil Gerebek Penimbunan Solar Bersubsidi di Sinaboi, Satu Orang Ditangkap
Pasukan TNI Tangkap 2 Oknum Polisi, Ketahuan Mengawal 2.670 Botol Miras
Dekan Fisip UNRI Tersangka Pencabulan Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun
3 Kepala Desa di Kampar Terkena OTT oleh Tim Tipikor Polres Kampar