Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Polres Inhil Gelar Pemusnahan Barang Bukti Sabu Seberat 19 Kilo
INDOVIZKA.COM,- Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmen dalam pemberantasan tindak pidana narkotika dengan menggelar pemusnahan barang bukti barang haram tersebut jenis sabu sabu seberat 19 kilogram.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jum'at (21/11/2025), di Aula Rekonfu Mapolres Indragiri Hilir, turut dipaparkan kronologi penangkapan pelaku serta barang bukti.
Kegiatan dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo dihadiri Karo SDM Polda Riau Kombes Pol Anissullah M. Ridha, Kepala BNN Provinsi Riau Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, Dir Polairud Polda Riau Kombes Pol Dr Tri Setyadi Artono, Wadir Resnarkoba Polda Riau.AKBP Nandang Lirrama, Bupati Indragiri Hilir diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan Drs TM Syaifullah, DPRD Indragiri Hilir diwakili Anggota Komisi 2 HM Yusuf Said Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, Dandim 0314 Indragiri Hilir Letkol Arm Wahib Mustofa Fathurrahman, Kepala Kejaksaan Negeri Sugito, Ketua Pengadilan Negeri Feri Anda, Ketua Pengadilan Agama diwakili Panitera H Rusman.
Dari paparan Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk menjelaskan, pengungkapan terjadi pada hari Minggu (9/11), di Perairan Sungai Barang Gangsal Kecamatan Reteh.
"Pelaku ada 2 orang inisial AZ (28) dan H (40) keduanya warga Kecamatan Kateman," jelasnya.
Anggota Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat, diduga ada yang membawa narkotika dengan menggunakan speedboat yang melewati perairan Sungai Gangsal Kecamatan Reteh.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut melakukan penyelidikan, dengan menunggu speedboat 40 PK yang lewat di perairan Batang Gangsal dan berhasil mengamankan sebuah speedboat bersama 2 orang yang membawa narkotika, pada pukul 04:30 wib dini hari," papar AKBP Farouk.
Setelah mengamankan speedboat dan menginterogasi kedua orang pelaku, dilakukan penggeledahan. Pada saat di lakukan penggeledahan lambung speedboat tersebut ditemukan 19 Paket yang sudah di bungkus plastik dan satu paket dibuka untuk memastikan isi paket tersebut dan ternyata berisikan narkotika jenis shabu.
"19 paket bungkus narkotika dan 2 orang pelaku dibawa dan diamankan di Polsek Reteh untuk di proses lebih lanjut.Keduanya dikenai Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
Diharapkan dengan dilaksanakannya konferensi pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba ini dapat memberitahu kepada masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir terkait keberhasilan Polres Indragiri Hilir dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir.
.png)

Berita Lainnya
Polisi Ungkap Pembagian Tugas: Ada yang Beli Bahan, Ada yang Membuat Bom
Polres Inhil Kembali Ungkap Kasus Narkoba di Tembilahan
12.629 Narapidana Beragama Kristen Terima Remisi Khusus Natal, 166 Bebas
Fitra Apresiasi Kejati Riau, Berharap Tak Berhenti pada Yan Prana Saja
Jika Sayuti tak Dibebaskan, Mahasiswa Riau Ancam Lakukan Aksi Besar-besaran
Lima Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Tersangka Karlahut di Inhil Diamankan Polisi
Pukuli dan Ancam Karyawan Toko di Pekanbaru, Pria Sok Jago Diamankan Polisi
Polda Riau Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau, Satu Pelaku Ditangkap
2020, Jumlah Kasus di Rohul Terjadi Penurunan
3 Terduga Pelaku Karhutla Dibekuk Polres Rohil Ditempat Yang Berbeda
Disebut Salah Tembak Warga, Polsek Pelalawan : Itu Memang Target Operasi