Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Polres Inhil Gelar Pemusnahan Barang Bukti Sabu Seberat 19 Kilo
INDOVIZKA.COM,- Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmen dalam pemberantasan tindak pidana narkotika dengan menggelar pemusnahan barang bukti barang haram tersebut jenis sabu sabu seberat 19 kilogram.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jum'at (21/11/2025), di Aula Rekonfu Mapolres Indragiri Hilir, turut dipaparkan kronologi penangkapan pelaku serta barang bukti.
Kegiatan dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo dihadiri Karo SDM Polda Riau Kombes Pol Anissullah M. Ridha, Kepala BNN Provinsi Riau Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, Dir Polairud Polda Riau Kombes Pol Dr Tri Setyadi Artono, Wadir Resnarkoba Polda Riau.AKBP Nandang Lirrama, Bupati Indragiri Hilir diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan Drs TM Syaifullah, DPRD Indragiri Hilir diwakili Anggota Komisi 2 HM Yusuf Said Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, Dandim 0314 Indragiri Hilir Letkol Arm Wahib Mustofa Fathurrahman, Kepala Kejaksaan Negeri Sugito, Ketua Pengadilan Negeri Feri Anda, Ketua Pengadilan Agama diwakili Panitera H Rusman.
Dari paparan Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk menjelaskan, pengungkapan terjadi pada hari Minggu (9/11), di Perairan Sungai Barang Gangsal Kecamatan Reteh.
"Pelaku ada 2 orang inisial AZ (28) dan H (40) keduanya warga Kecamatan Kateman," jelasnya.
Anggota Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat, diduga ada yang membawa narkotika dengan menggunakan speedboat yang melewati perairan Sungai Gangsal Kecamatan Reteh.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut melakukan penyelidikan, dengan menunggu speedboat 40 PK yang lewat di perairan Batang Gangsal dan berhasil mengamankan sebuah speedboat bersama 2 orang yang membawa narkotika, pada pukul 04:30 wib dini hari," papar AKBP Farouk.
Setelah mengamankan speedboat dan menginterogasi kedua orang pelaku, dilakukan penggeledahan. Pada saat di lakukan penggeledahan lambung speedboat tersebut ditemukan 19 Paket yang sudah di bungkus plastik dan satu paket dibuka untuk memastikan isi paket tersebut dan ternyata berisikan narkotika jenis shabu.
"19 paket bungkus narkotika dan 2 orang pelaku dibawa dan diamankan di Polsek Reteh untuk di proses lebih lanjut.Keduanya dikenai Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
Diharapkan dengan dilaksanakannya konferensi pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba ini dapat memberitahu kepada masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir terkait keberhasilan Polres Indragiri Hilir dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir.
.png)

Berita Lainnya
Ahli Jaringan Listrik Tegangan Tinggi ITB Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Proyek SKTT di PT PLN
Polisi Sebut Mahasiswi Unsri Korban Pelecehan Seksual Sempat Disekap di Toilet
Academics TV dan UIN Antasari Banjarmasin Taja Webinar Pro Kontra Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme
Abu Janda Dilaporkan soal 'Islam Arogan', Golkar: Harus Banyak Ngaji Lagi
Gegara Warisan Kakak di Kampar Aniaya Adik Kandung Pakai Parang
Jakarta Auto Show 2015 Dongkrak Penjualan Honda
Kejati Riau Siapkan 10 Jaksa untuk Buktikan Korupsi Yan Prana
Ahli Jaringan Listrik Tegangan Tinggi ITB Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Proyek SKTT di PT PLN
Polda Riau Ambil Alih Kasus Penembakan Pengusaha Asal Batam di Inhil, 16 Saksi Diperiksa
Komnas HAM Ungkap Tewasnya 4 Laskar FPI Sebagai Pelanggaran HAM, DPR Minta Bareskrim Tindaklanjuti
Sebelum Melakukan Pencurian dan Pencabulan, Tersangka Sempat Minum Miras
Polres Inhu Gagalkan Penyelundupan 2.650 Gram Sabu-Sabu ke Palembang