Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Begini Tanggapan Plt Kadis PUPR Pelalawan
PELALAWAN (INDOVIZKA) - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan, MD Rizal, menghormati penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Penetapan tersangka ini atas kasus perusakan proyek pembangunan turap Danau Tajwid, Kecamatan Langgam.
"Sebagai warga negara yang baik, saya hormati penetapan tersangka dari pihak Kejati Riau. Saya siap menjalani proses hukum," terang MD Rizal, Rabu (17/2/2021).
Di berbagai kesempatan, dirinya sudah memberikan keterangan ketika dimintai oleh penyidik di Kejati Riau. Hanya, saja saat panggilan terakhir dirinya, tidak bisa hadir lantaran dalam kondisi badan tidak fit. "Atas penetapan tersangka ini, saya siap jalani dan akan kooperatif," tegasnya.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Ia menjelaskan bahwa pembangunan turap danau Tajwid ini bukanlah semasa dirinya menjabat sebagai pucuk pimpinan PUPR Kabupaten Pelalawan. Meskipun demikian dirinya, siap bertanggung jawab dan siap menjalani proses hukum yang dihadapi.
"Pembangungan turap ini bukan semasa saya, meskipun demikian, ketika diberikan amanah oleh pimpinan menjabat sebagai Plt PUPR, saya siap menghadapinya. Semoga nanti dalam perjalanannya ditemukan titik terang, dimana letaknya salahnya," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, selain MD Rizal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau juga menetapkan Tengku Pirda sebagai tersangka. Ia merupakan operator alat berat, yang juga honorer di Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan.
"Kami telah menetapkan dua tersangka pada 16 Februari lalu. Mereka berinisial MR (MD Rizal, red) dan TP (Tengku Pirda, red)," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, Rabu (17/2/2021).
Hilman mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara selama 7 tahun.
Sebelumnya, Kejati Riau sudah menyegel turap Danau Tajwid. Proyek tersebut masuk dalam pekerjaan paket I revertmen Sungai Kampar-Danau Tajwid tahun anggaran 2018 di Kecamatan Langgam dengan panjang 200 meter.
Turap dibangun di kawasan wisata alam Danau Tajwid ambruk pada Sabtu (12/9/2020) lalu. Meski usianya baru setahun lebih, turap sudah mengalami kerusakan cukup berat dan banyak lubang menganga.
Turap dikerjakan oleh PT Raja Oloan. Nilai kontrak proyek sebesar Rp6.163.648.600. Dari nilai itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Pelalawan baru membayar rekanan sebesar Rp2 miliar.
Disebutkan, perusakan turap dilakukan dengan modus, MD Rizal menugaskan Tengku Pirda untuk membersihkan sekitaran tiang penyangga turap atau sheet pile.
"Jadi pengakuan tersangka MDR (MD Rizal) saat sebagai saksi, dia dihubungi oleh ajudan bupati (Pelalawan) bahwa ada banjir yang mengakibatkan rusaknya turap itu," terang Hilman.***
.png)

Berita Lainnya
Gangguan Kamtibmas di Kepulauan Meranti Turun 13,6 Persen
Banyak Gelper di Pekanbaru Diduga Tak Bayar Pajak, Bapenda Diminta Turun ke Lapangan
DPR Dorong Polri Gerak Cepat Tindak Pelaku dan Afiliasi Jaringan Teroris di Depan Gereja Katedral Makassar
Organisasi Paguyuban Bugis PAO Ramai-ramai Datangi Mapolsek Tempuling
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Pekanbaru
Edarkan Sabu di Pasar, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi
Polres Kampar Ringkus DPO Kasus Sabu di Bangkinang
Mapolda Riau Pindah ke Jalan Pattimura, Gedung Lama Bakal Jadi Rumah Sakit
Bejat ! Tergoda Melihat Tubuh Molek, Pria Ini Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil
Korban Tabrak Lari, Ibu dan Anak di Rohil Tewas Mengenaskan
Prajurit Kopassus yang Dikeroyok OTK Alami Retak Tengkorak Kepala
Sudah 7 Jam Gisel Diperiksa Polda Metro Jaya, Akankah Langsung Ditahan?