Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Ditetapkan sebagai Tersangka, Begini Tanggapan Plt Kadis PUPR Pelalawan
PELALAWAN (INDOVIZKA) - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan, MD Rizal, menghormati penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Penetapan tersangka ini atas kasus perusakan proyek pembangunan turap Danau Tajwid, Kecamatan Langgam.
"Sebagai warga negara yang baik, saya hormati penetapan tersangka dari pihak Kejati Riau. Saya siap menjalani proses hukum," terang MD Rizal, Rabu (17/2/2021).
Di berbagai kesempatan, dirinya sudah memberikan keterangan ketika dimintai oleh penyidik di Kejati Riau. Hanya, saja saat panggilan terakhir dirinya, tidak bisa hadir lantaran dalam kondisi badan tidak fit. "Atas penetapan tersangka ini, saya siap jalani dan akan kooperatif," tegasnya.
- Mengaku Nabi dan Hendak Bubarkan Agama Islam, Pria di Sumut Ditetapkan Jadi Tersangka
- Terlibat Kasus Narkoba, 3 Anggota Polres Inhil Dipecat
- Muhammad Adil Ternyata Gadai Kantor Bupati Sebesar 100 Miliar ke Bank Daerah
- Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
- BPK Riau Koordinasi dengan Pusat Terkait Pegawai Korupsi
Ia menjelaskan bahwa pembangunan turap danau Tajwid ini bukanlah semasa dirinya menjabat sebagai pucuk pimpinan PUPR Kabupaten Pelalawan. Meskipun demikian dirinya, siap bertanggung jawab dan siap menjalani proses hukum yang dihadapi.
"Pembangungan turap ini bukan semasa saya, meskipun demikian, ketika diberikan amanah oleh pimpinan menjabat sebagai Plt PUPR, saya siap menghadapinya. Semoga nanti dalam perjalanannya ditemukan titik terang, dimana letaknya salahnya," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, selain MD Rizal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau juga menetapkan Tengku Pirda sebagai tersangka. Ia merupakan operator alat berat, yang juga honorer di Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan.
"Kami telah menetapkan dua tersangka pada 16 Februari lalu. Mereka berinisial MR (MD Rizal, red) dan TP (Tengku Pirda, red)," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, Rabu (17/2/2021).
Hilman mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara selama 7 tahun.
Sebelumnya, Kejati Riau sudah menyegel turap Danau Tajwid. Proyek tersebut masuk dalam pekerjaan paket I revertmen Sungai Kampar-Danau Tajwid tahun anggaran 2018 di Kecamatan Langgam dengan panjang 200 meter.
Turap dibangun di kawasan wisata alam Danau Tajwid ambruk pada Sabtu (12/9/2020) lalu. Meski usianya baru setahun lebih, turap sudah mengalami kerusakan cukup berat dan banyak lubang menganga.
Turap dikerjakan oleh PT Raja Oloan. Nilai kontrak proyek sebesar Rp6.163.648.600. Dari nilai itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Pelalawan baru membayar rekanan sebesar Rp2 miliar.
Disebutkan, perusakan turap dilakukan dengan modus, MD Rizal menugaskan Tengku Pirda untuk membersihkan sekitaran tiang penyangga turap atau sheet pile.
"Jadi pengakuan tersangka MDR (MD Rizal) saat sebagai saksi, dia dihubungi oleh ajudan bupati (Pelalawan) bahwa ada banjir yang mengakibatkan rusaknya turap itu," terang Hilman.***
Berita Lainnya
Inspektorat Fokus Tindak Lanjuti Temuan BPK Sebesar Rp5,3 Miliar di PUPR Riau
Pagi Tadi, Seorang Pria di Tembilahan Ditemukan Meninggal di Becaknya
Judicial Review UU KPK Ditolak MK, Demokrat Bilang Terlalu Berlebihan Jika Khawatir KPK akan Mati
1 Truk Berisi Pertalite 6.000 Liter Dalam Dump Truck Diamankan Polsek Tambusai
Polres Inhil Ungkap Penggelapan Sepeda Motor dengan Dalih Pinjam
Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti 197 Perkara
DPR RI Akan Awasi Sindikat Perdagangan Orang Hingga Keterlibatan Oknum Pemerintah Yang ‘Nakal’
Terduga Teroris Ditangkap di Rumahnya, Densus 88 Temukan Bahan Peledak
Banyak Anak Muda Terpapar Radikalisme karena Situs Misterius
Polres Kampar Blender 96,21 Gram Sabu BB 3 Kasus Narkoba
Polres Rohul Ungkap Sindikat Narkoba, 2 Pengedar dan 80 Gram Sabu Diamankan
Polri Kerahkan Semua Sumber Daya Tuntaskan Kasus Jozeph Zhang