Pilihan
Kapolda Riau Perintahkan Razia Tempat Hiburan Malam
Ditetapkan sebagai Tersangka, Begini Tanggapan Plt Kadis PUPR Pelalawan

PELALAWAN (INDOVIZKA) - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan, MD Rizal, menghormati penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Penetapan tersangka ini atas kasus perusakan proyek pembangunan turap Danau Tajwid, Kecamatan Langgam.
"Sebagai warga negara yang baik, saya hormati penetapan tersangka dari pihak Kejati Riau. Saya siap menjalani proses hukum," terang MD Rizal, Rabu (17/2/2021).
Di berbagai kesempatan, dirinya sudah memberikan keterangan ketika dimintai oleh penyidik di Kejati Riau. Hanya, saja saat panggilan terakhir dirinya, tidak bisa hadir lantaran dalam kondisi badan tidak fit. "Atas penetapan tersangka ini, saya siap jalani dan akan kooperatif," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pembangunan turap danau Tajwid ini bukanlah semasa dirinya menjabat sebagai pucuk pimpinan PUPR Kabupaten Pelalawan. Meskipun demikian dirinya, siap bertanggung jawab dan siap menjalani proses hukum yang dihadapi.
"Pembangungan turap ini bukan semasa saya, meskipun demikian, ketika diberikan amanah oleh pimpinan menjabat sebagai Plt PUPR, saya siap menghadapinya. Semoga nanti dalam perjalanannya ditemukan titik terang, dimana letaknya salahnya," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, selain MD Rizal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau juga menetapkan Tengku Pirda sebagai tersangka. Ia merupakan operator alat berat, yang juga honorer di Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan.
"Kami telah menetapkan dua tersangka pada 16 Februari lalu. Mereka berinisial MR (MD Rizal, red) dan TP (Tengku Pirda, red)," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, Rabu (17/2/2021).
Hilman mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara selama 7 tahun.
Sebelumnya, Kejati Riau sudah menyegel turap Danau Tajwid. Proyek tersebut masuk dalam pekerjaan paket I revertmen Sungai Kampar-Danau Tajwid tahun anggaran 2018 di Kecamatan Langgam dengan panjang 200 meter.
Turap dibangun di kawasan wisata alam Danau Tajwid ambruk pada Sabtu (12/9/2020) lalu. Meski usianya baru setahun lebih, turap sudah mengalami kerusakan cukup berat dan banyak lubang menganga.
Turap dikerjakan oleh PT Raja Oloan. Nilai kontrak proyek sebesar Rp6.163.648.600. Dari nilai itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Pelalawan baru membayar rekanan sebesar Rp2 miliar.
Disebutkan, perusakan turap dilakukan dengan modus, MD Rizal menugaskan Tengku Pirda untuk membersihkan sekitaran tiang penyangga turap atau sheet pile.
"Jadi pengakuan tersangka MDR (MD Rizal) saat sebagai saksi, dia dihubungi oleh ajudan bupati (Pelalawan) bahwa ada banjir yang mengakibatkan rusaknya turap itu," terang Hilman.***
Berita Lainnya
Sudah 7 Jam Gisel Diperiksa Polda Metro Jaya, Akankah Langsung Ditahan?
Kejati Riau Terima Dua Permohonan Penangguhan Penahanan Yan Prana
Geger, Warga Batang Tuaka Ditikam OTK di Jalan Swarna Bumi
Sembunyikan Sabu di Knalpot Motor, Warga Tembilahan Diringkus Pilisi di Halaman Sekolah
Jual Ekstasi dan Shabu, Ibu 38 Tahun Diringkus Polsek Tembilahan di Rumahnya
Dua Pelaku Berboncengan Motor Lempar Molotov ke Pos Satpol PP Pemprov Riau
KPK Geledah Rumah Politisi PDIP Ikhsan Yunus Terkait Dugaan Korupsi Bansos Rp430,79 Miliar
Hingga Lebaran Kedua, 135 Napi Asimilasi Ditangkap Polisi
Kurir 14 Kg Sabu di Bengkalis Divonis Hakim Penjara Seumur Hidup
Tahanan Kasus Penipuan CPNS, Akhiri Hidup dengan Gantung Diri
Pemuda yang Terjun ke Sungai Indragiri Ditemukan Tak Bernyawa
Kejati Segera Tentukan Sikap Atas Permohonan Penangguhan Penahanan Yan Prana