Pilihan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Begini Tanggapan Plt Kadis PUPR Pelalawan
PELALAWAN (INDOVIZKA) - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan, MD Rizal, menghormati penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Penetapan tersangka ini atas kasus perusakan proyek pembangunan turap Danau Tajwid, Kecamatan Langgam.
"Sebagai warga negara yang baik, saya hormati penetapan tersangka dari pihak Kejati Riau. Saya siap menjalani proses hukum," terang MD Rizal, Rabu (17/2/2021).
Di berbagai kesempatan, dirinya sudah memberikan keterangan ketika dimintai oleh penyidik di Kejati Riau. Hanya, saja saat panggilan terakhir dirinya, tidak bisa hadir lantaran dalam kondisi badan tidak fit. "Atas penetapan tersangka ini, saya siap jalani dan akan kooperatif," tegasnya.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Ia menjelaskan bahwa pembangunan turap danau Tajwid ini bukanlah semasa dirinya menjabat sebagai pucuk pimpinan PUPR Kabupaten Pelalawan. Meskipun demikian dirinya, siap bertanggung jawab dan siap menjalani proses hukum yang dihadapi.
"Pembangungan turap ini bukan semasa saya, meskipun demikian, ketika diberikan amanah oleh pimpinan menjabat sebagai Plt PUPR, saya siap menghadapinya. Semoga nanti dalam perjalanannya ditemukan titik terang, dimana letaknya salahnya," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, selain MD Rizal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau juga menetapkan Tengku Pirda sebagai tersangka. Ia merupakan operator alat berat, yang juga honorer di Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan.
"Kami telah menetapkan dua tersangka pada 16 Februari lalu. Mereka berinisial MR (MD Rizal, red) dan TP (Tengku Pirda, red)," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, Rabu (17/2/2021).
Hilman mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara selama 7 tahun.
Sebelumnya, Kejati Riau sudah menyegel turap Danau Tajwid. Proyek tersebut masuk dalam pekerjaan paket I revertmen Sungai Kampar-Danau Tajwid tahun anggaran 2018 di Kecamatan Langgam dengan panjang 200 meter.
Turap dibangun di kawasan wisata alam Danau Tajwid ambruk pada Sabtu (12/9/2020) lalu. Meski usianya baru setahun lebih, turap sudah mengalami kerusakan cukup berat dan banyak lubang menganga.
Turap dikerjakan oleh PT Raja Oloan. Nilai kontrak proyek sebesar Rp6.163.648.600. Dari nilai itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Pelalawan baru membayar rekanan sebesar Rp2 miliar.
Disebutkan, perusakan turap dilakukan dengan modus, MD Rizal menugaskan Tengku Pirda untuk membersihkan sekitaran tiang penyangga turap atau sheet pile.
"Jadi pengakuan tersangka MDR (MD Rizal) saat sebagai saksi, dia dihubungi oleh ajudan bupati (Pelalawan) bahwa ada banjir yang mengakibatkan rusaknya turap itu," terang Hilman.***
.png)

Berita Lainnya
Transaksi Sabu di Warung Terbongkar, Polisi Tangkap Tiga Pria di Rohil
Tantang Polisi di Medsos, "Jenderal Narkoba" Ditangkap di NTB
Oknum BEM Fisipol UNRI Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Terhadap Rekannya
Terungkap Juliari Batubara Bayar Pengacara Hotma Sitompul Rp3 M Pakai Dana Fee Bansos
Firli Sebut Penyidik KPK yang Terima Suap Walikota Tanjungbalai Miliki Kemampuan di Atas Rata-rata
Diduga Korban Begal, Pelajar di Riau Tewas Bersimbah Darah
Ratusan Kotak Rokok Ilegal di Inhil Diamankan
Pria di Rengat Barat Tega Cabuli Adik Ipar
Menag, Ketua MPR hingga Sekjend PGI Sepakat Minta Jozeph Paul Zhang segera Ditangkap
Kunci Brangkas Tidak Bisa Dibuka, Perampok di Alfamart Kubang Hanya Bawa Kabur Uang Rp.162.000
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Calon Pengantin yang Viral di Medsos
Terungkap, Transaksi Narkoba Pekanbaru Sistem 'Drive Thru'