Pilihan
Disebut Salah Tembak Warga, Polsek Pelalawan : Itu Memang Target Operasi
INDOVIZKA.COM - Polres Pelalawan mengungkapkan, bahwa warga Desa Tambak, Kecamatan Langgan yang ditembak oleh polisi pada Selasa (21/2/2023) kemarin memang benar menjadi Target Operasi (TO).
Dimana pelaku tersebut bernama Sawaludin Manurung yang ditembak oleh polisi pada Selasa (21/2/2023), karena berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap.
Melihat hal tersebut, polisi awalnya melakukan tembakan peringatan ke atas namun tidak diindahkan pelaku, kemudian polisi langsung menembak pelaku pada bagian kaki.
Wakapolres Pelalawan Kompol Antoni Lumban Gaol mengatakan, bahwa kabar yang beredar polisi salah melakukan penangkapan terhadap pelaku tidak lah benar.
"Jadi kabar beredar yang polisi salah tangkap dan menembak warga tidak benar. TO kami itu memang pelaku SM ini yang disebut-sebut salah tembak dan salah tangkap, padahal pelakunya benar itu," kata Antoni, Senin (27/2/2023).
Kata Antoni, dimana polisi berhasil mengamankan 3 orang pelaku dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika tersebut, dimana kedua pelaku lainnya berinisial BR dan RH.
Antoni menceritakan, pihaknya mendapat informasi bahwa di Desa Tambak sering terjadi transaksi narkoba, selanjutnya tim Joker Satres Narkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan di tempat tersebut.
Sesampainya di lokasi, tim langsung masuk ke dalam rumah yang dicurigai, kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku narkotika yang berinisial BR, RH, dan SM.
"Namun saat tersangka SM akan diamankan, ia sempat melakukan perlawanan dengan cara mendorong petugas dan menarik tangan petugas serta berusaha untuk melarikan diri dari kejaran petugas," ungkapnya.
"Hingga akhirnya petugas memberikan tembakan peringatan ke atas namun tidak diindahkan juga oleh tersangka SM sehingga petugas melumpuhkan tersangka dengan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki sebelah kanan," sambungnya.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan 2 paket diduga sabu seberat 2.82 gram, 2 bal plastik klep, 1 buah timbangan digital dan selanjutnya para tersangka dibawa ke rumah sakit untuk di lakukan pertolongan dan pengobatan oleh tim medis sedangkan barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut.
Usai dilakukan penangkapan, ketiga tersangka BR, RH, dan SM di lakukan tes urine oleh petugas, dari hasil tes urine dinyatakan positif narkoba.
Sebelumnya diberitakan, istri SM bernama Susi Suparma (35) tak kuasa menahan air mata melihat suaminya diperlakukan seperti penjahat oleh diduga anggota Polres Pelalawan.
"Suami saya diseret, padahal saat itu suami saya sedang angkut kayu. Tiba-tiba ada empat orang berpakaian preman dan mengaku dari Polres Pelalawan menangkap suami saya dan menembak kakinya," kata Susi, Ahad (26/2/2023).
Lebih jauh, Susi mengungkapkan bahwa saat itu suaminya tidak kabur dan tidak melakukan perlawanan saat ditangkap tapi malah 'dihadiahi' timah panas.
"Oleh karena itu saya datang ke Polda Riau mencari keadilan atas suami saya. Namun petugas dari SPKT Polda Riau baru menerima laporan pengaduan dan menyuruh saya kembali hari Senin depan," cakapnya.
"Harusnya yang menjadi target dari Satresnarkoba Polres Pelalawan itu namanya Bembeng, saat suami saya ditangkap dan mereka mengatakan 'nama kamu Bembeng', lalu saya bilang 'Dia bukan Bembeng'," lanjutnya.
.png)

Berita Lainnya
2021, Polres Inhil Masih Fokus Berantas Narkoba
Belum Sebulan Bebas, Tahanan Asimilasi Ini Kembali Ditangkap Polisi
Pasca Aksi Teroris di Mabes Polri, Mapolda Riau Perketat Pengamanan
Jambret HP, Dua Residivis di Pekanbaru Kembali Masuk Penjara
14 Jam Pencarian, Akhirnya Korban Terkaman Buaya Ditemukan Tak Bernyawa
Curi Motor di Parkiran Mall, Pria di Pekanbaru Terpaksa Lebaran di Sel
Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditetapkan Jadi Tersangka
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Diduga Gelapkan Dana Bos dan Zakat
Pemuda di Batang Tuaka Inhil Tebas Teman Sendiri Hingga Tewas
Nomor WhatsApp Karo Perencanaan dan Organisasi Polhukam Nihzamul Diretas, Minta Pulsa Sampai Coba Tipu Kolega
Diduga Curi Hp, Warga Guntung Ini Babak Belur Dihajar Massa
Kejati Catat Delapan Bandar Narkoba Divonis Hukuman Mati