Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Dua Pelaku Curanmor di Pulau Burung Dibekuk Polisi
INHIL,- Dalam waktu singkat, anggota kepolisian Polsek Pulau Burung, Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil membekuk 2 pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), inisial IE (19) dan BSW (16), yang terjadi pada Selasa (7/6/2022) lalu.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Humas Polres Inhil AKP Liber Nainggolan, memaparkan kronologis pengungkapan Curanmor tersebut.
"Korban adalah pegawai perusahaan PT. RSUP Pulau Burung, Muhammad Rusli (31). Seperti biasa Ia melaksanakan aktivitas rutin pergi bekerja di PT. RSUP Pulau Burung dengan menggunakan sepeda motor. Korban memarkirkan sepeda motornya, lalu masuk ke dalam PT. RSUP untuk bekerja," paparnya.
Sekitar pukul 17.00 wib korban usai bekerja, namun tidak langsung pergi mengambil sepeda motor, melainkan berjalan kaki menuju rumah temannya.
"Namun, korban mendapat telpon dari ADM perusahaan, sepeda motor miliknya telah hilang dicuri," kata AKP Nainggolan.
Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp10 juta, lalu melapor ke Mapolsek Pulau Burung.
"Tak lama mendapat aduan laporan Curanmor itu, anggota Polsek Pulau Burung memperoleh informasi ada orang yang mau menjual sepeda motor hasil curian. Kapolsek Pulau Burung langsung memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan," jelasnya.
Tim Opsnal Polsek Pulau Burung lalu memancing para pelaku untuk menjual sepeda motor hasil curian tersebut, dengan berpura-pura sebagai pembelinya.
"Pelaku mengajak melakukan transaksi jual beli sepeda motor di Tepi Kanal RSUP Basika Jaya Desa Pulau Burung. Saat Tim Opsnal Polsek Pulau Burung sampai di lokasi, kedua pelaku telah menunggu di lokasi. Keduanya langsung diamankan tanpa adanya perlawanan, berikut barang bukti 1 unit sepeda motor," ungkap AKO Nainggolan.
Dari hasil interogasi singkat, para pelaku mengakui sepeda motor tersebut dicuri mereka dari parkiran PT. RSUP.
"Kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Pulau Burung guna proses lebih lanjut. Pelaku inisial IE dikenai pasal 363 KUHPidana dan terancam pidana penjara maksimal 7 tahun penjara. Sementara pelaku inisial BSW diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," tuturnya.
.png)

Berita Lainnya
Komplotan Pencuri di Tembilahan Diringkus Polisi
Aduh, Dua Orang Ibu Rumah Tangga di Inhil Jajakan Sabu-sabu
Tiga Penyelundup Benih Lobster di Inhil Ditahan Polisi
Haji Permata Tewas Tertembak, Polda Riau Periksa Bea Cukai
Tersangka Korupsi Nurhadi Bantah Pukul Petugas Rutan KPK
Kabur ke Kalimantan, Pelaku Pembunuhan Diamankan Polres Inhil
Ini Penampakan Mobil Mewah Milik Bandar Judi Online di Pekanbaru
Polda Riau Tangkap 6 Kapal Pengangkut Illog di Perairan Kepulauan Meranti
Simpan 66 Paket Sabu, Dua Pemuda Asal Tembilahan di Amankan Polisi
Tak Terima Dimarahi Istri, Pria di Inhil Tikam Keluarga Mertua Hingga Tewas
Tertangkap Curi Motor di Kampar, Pria Nyaris Tewas Diamuk Massa
PUPR-PKPP Riau Menangkan Gugatan PT SAS di PN Pekanbaru