Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Dua Tersangka Pengedar Narkotika Ditangkap Polisi Di Pangkalan Kerinci
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Guna memutus peredaran Narkotika di Wilayah hukum Polres Pelalawan, Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga pimpin langsung operasi penangkapan jaringan peredaran Narkotika jenis Sabu dan ganja di wilayah hukum Pangkalan Kerinci.Dua tersangka jaringan peredaran Narkotika berhasil diaman bersama barang bukti 149,31 gram Sabu dan 1,97 gram daun ganja Kering.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK, ketika dikomfirmasi melalui Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, membenarkan telah menangkap 2 tersangka tindak pidana peredaran Narkotika.
dikatakannya, pengungkapan ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat yang sudah resah, dikarenakan dipemukiman mereka sering terjadi transaksi Narkoba. Berkat laporan tersebut tim langsung melakukan penyelidikan pada hari Minggu 3 Agustus 2025.
Setelah mendapat informasi akurat, pelaku pada saat itu sedang berada di Jalam Pepaya Kelurahan Kerinci Kota. Sesuai dengan laporan dan informasi yang dikumpulkan tim Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap seseorang laki-laki berinisial AS(24).
selanjutnya dilakukan penggeledahan, ditemukan Satu buah tas sandang hitam berisi 6 paket Sabu dengan berat 2,46 gram. Berdasarkan pengakuan tersangka, Sabu tersebut diperoleh dari temannya berinisial VM(30).
Tim Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan, berkat informasi yang diberikan oleh AS, tersangka VM berada di rumahnya di Terusan Baru Kelurahan Kerinci Barat.Tim yang sudah berada dibTKP,kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka VM.
Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu sebanyak 146,87 gram, 2 (dua) bal plastik bening klip merah, 1 (satu) buah dompet kecil, 1(satu) buah kotak kaleng rokok Dji Samsoe yang berisikan daun ganja kering, 1(satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 buah kaleng bulat.
"Dari hasi interogasi, tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial HD dan daun ganja kering dari RIO ( dalam lidik).
Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga.
.png)

Berita Lainnya
Ruslan Sebut HK dan Wika Tak Profesional Kerjakan Proyek IPAL
Pemprov Riau Sidak Pasar Jelang Ramadan, Ini Hasilnya
Cuaca Riau Hari Ini: Ada Potensi Hujan Disertai Petir
Perbaikan Jalan Provinsi di Rohul Terus Digesa
Sambu Group dan YBDA Gelar Sunatan Massal di Kecamatan Kateman,Puluhan Anak mengikuti
Ada Pekerjaan Pemeliharaan SUTM 20 kV, Besok Listrik di Tembilahan Kembali Padam
Target Ditambah, DLHK Baru Bisa Kantongi PAD Rp6 Miliar
Kajari Inhil Musnahkan Narkoba, Rokok dan HP Android
Didampingi Kepsek dan Guru Pembina, SDN 009 Pulau Raih Juara Umum II Lomba Pramuka Tahun 2025 di Kwaran Bangkinang
Antusias Festival Budaya Pengantin Sahur Luar Biasa, Ketua DPRD Inhil Berencana Undang Menteri Pariwisata
Panduan Pelaksanaan Ibadah Puasa Bulan Ramadan Tunggu Kebijakan Kemenag
Pimpin Upacara HAORNAS Ke 42 Tahun 2025, Ini Harapan Bupati Kampar