Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pemekaran Kecamatan di Pekanbaru
Perubahan Adminduk Belum Bisa, Data Lama Masih Berlaku
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Warga Kota Pekanbaru yang terdampak pemekaran kecamatan sampai kini belum bisa mengubah data Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Perubahan data adminduk masih terkendala kodefikasi wilayah kecamatan baru yang belum dapat digunakan.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Azwan mengatakan, masyarakat masih dapat menggunakan data kependudukan lama menjelang kodefikasi wilayah kecamatan baru bisa digunakan.
"Sepanjang data kependudukan belum berubah, data lama masih berlaku. Data lama dalam dokumen kependudukan masih bisa digunakan untuk pengurusan pajak, STNK dan lain sebagainya," kata Azwan, Senin (29/3/2021).
Data tersebut masih sah dan dapat digunakan untuk kepengurusan surat penting lainnya. Namun, jika kodefikasi wilayah sudah dapat digunakan maka warga yang berada di kecamatan baru hasil pemekaran harus melapor ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan perubahan data.
Azwan menjelaskan, pemerintah kota (Pemko) telah mendapatkan kode wilayah bagi kecamatan pemekaran. Pemko sudah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kode wilayah pemekaran.
Hanya saja, kode wilayah kecamatan pemekaran itu belum masuk dalam sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri. "Sebenarnya tidak masalah. Karena nomornya sudah pasti," jelasnya.
Namun, Pemko Pekanbaru belum tahu apakah kode wilayah itu sudah dimasukkan ke dalam sistem adminduk Kemendagri atau belum. Kodefikasi wilayah tersebut hingga kini belum memiliki legalitas formal. Legalitas ini harus ditetapkan oleh Kemendagri.
Lantaran belum adanya legalitas formal berupa Permendagri, kodefikasi yang telah diterbitkan tersebut belum dapat masuk ke dalam aplikasi Disdukcapil Pekanbaru.
Total ada 15 kecamatan terbentuk pasca pemekaran kecamatan yakni Bina Widya, Tuah Madani, Tenayan Raya, Kulim dan Rumbai. Lalu Rumbai Barat, Rumbai Timur. Payung Sekaki, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Marpoyan Damai, Sail, Pekanbaru Kota, Limapuluh, Bukit Raya dan Senapelan.
.png)

Berita Lainnya
Sekolah Swasta di Pekanbaru Mulai Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka
Dihadiri Gubernur Riau, Pengurus PWI Riau Akan Dilantik Jum'at Ini
Dukung Pengembangan kelistrikan, Pj. Bupati Inhil Jalin Sinergitas bersama PT. PLN
Pemprov Riau Usulkan 6 Nama Calon Pj Bupati Inhu dan Kepulauan Meranti, Tapi Masih Rahasia
Pengelolaan Parkir Pekanbaru Diswastanisasi, DPRD Minta Bayar Didepan
Gubri Syamsuar Tetapkan Status Darurat Wabah PMK Hewan Ternak
Pj Bupati Inhil Harapkan Jembatan Sungai Piring di tahun 2024 Sudah Bisa di Fungsikan
TPP Turun Drastis, 10 Dokter Spesialis RSUD Selasih Mengadu ke Ketua DPRD Pelalawan
UAS Yakinkan Masyarakat Singingi Dukung Sahabatnya Abdul Wahid
Kelanjutan Pembangunan RSUD Bangkinang Tidak Masuk dalam Rancangan KUA-PPAS RABPD TA 2022
PORDI Riau Kirim 10 Pasang Atlit ke Liga Domino Indonesia di Jakarta
BOB Salurkan Zakat penghasilan Pekerja ke Baznas Siak