Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pemekaran Kecamatan di Pekanbaru
Perubahan Adminduk Belum Bisa, Data Lama Masih Berlaku
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Warga Kota Pekanbaru yang terdampak pemekaran kecamatan sampai kini belum bisa mengubah data Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Perubahan data adminduk masih terkendala kodefikasi wilayah kecamatan baru yang belum dapat digunakan.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Azwan mengatakan, masyarakat masih dapat menggunakan data kependudukan lama menjelang kodefikasi wilayah kecamatan baru bisa digunakan.
"Sepanjang data kependudukan belum berubah, data lama masih berlaku. Data lama dalam dokumen kependudukan masih bisa digunakan untuk pengurusan pajak, STNK dan lain sebagainya," kata Azwan, Senin (29/3/2021).
Data tersebut masih sah dan dapat digunakan untuk kepengurusan surat penting lainnya. Namun, jika kodefikasi wilayah sudah dapat digunakan maka warga yang berada di kecamatan baru hasil pemekaran harus melapor ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan perubahan data.
Azwan menjelaskan, pemerintah kota (Pemko) telah mendapatkan kode wilayah bagi kecamatan pemekaran. Pemko sudah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kode wilayah pemekaran.
Hanya saja, kode wilayah kecamatan pemekaran itu belum masuk dalam sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri. "Sebenarnya tidak masalah. Karena nomornya sudah pasti," jelasnya.
Namun, Pemko Pekanbaru belum tahu apakah kode wilayah itu sudah dimasukkan ke dalam sistem adminduk Kemendagri atau belum. Kodefikasi wilayah tersebut hingga kini belum memiliki legalitas formal. Legalitas ini harus ditetapkan oleh Kemendagri.
Lantaran belum adanya legalitas formal berupa Permendagri, kodefikasi yang telah diterbitkan tersebut belum dapat masuk ke dalam aplikasi Disdukcapil Pekanbaru.
Total ada 15 kecamatan terbentuk pasca pemekaran kecamatan yakni Bina Widya, Tuah Madani, Tenayan Raya, Kulim dan Rumbai. Lalu Rumbai Barat, Rumbai Timur. Payung Sekaki, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Marpoyan Damai, Sail, Pekanbaru Kota, Limapuluh, Bukit Raya dan Senapelan.
.png)

Berita Lainnya
Gerakan Polantas Menyapa dan Pemberian Bendera Merah Putih kepada Peserta Uji SIM, Dalam Peringatan HUT RI ke-80
64 Pasang Peserta Meriahkan Lomba Pertandingan Domino Sempena HPN Riau di Inhil
Disita Satgas PKH, Kebun Sawit 92,82 Hektare DiDuga Kuasai Oknum dan Panen Ilegal,Pengelola Rugi Miliaran
Dinas PUPR Rohul Gerak Cepat Tangani Sementara Putusnya Jalinprov Riau-Sumut
Bupati Bengkalis Dukung Gerakan Makan Pangan Lokal untuk Anak, Demi Masa Depan Cemerlang
DPO, Tersangka Kredit Fiktif di BRI Ujung Batu Bakal Disidang In Absentia
Kakanwil Kemenkumham Riau Tinjau Kesiapan Lapas Tembilahan Hadapi COVID-19
PLTD CTSM Tempuling Resmi Beroperasi
Website LPSE Tidak Bisa Dibuka, Seperti Apa Lelang Pengangkutan Sampah?
Kapolres Pelalawan Langsung Pimpin Apel Patroli Blue Light dan Antisipasi Premanisme
Pengurus DPC AMSI Resmi Dikukuhkan
Dugaan Human Trafficking Libatkan Oknum Bidan, Bayi 6 Bulan Dititipkan ke BRSAMPK