Polres Pelalawan Tangkap 2 Unit Mobil Truk Pelangsir BBM Ilegal dari Jambi


PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Polres Pelalawan Mengamankan Dua Unit Mobil Truck yang diduga mengangkut BBM olahan dari Jambi.Minggu(10/8/2025).Kapolres Pelalawan AKBP John  Louis Letedara SIK mengungkapkan,kedua unit mobil truk tersebut  beserta sopir diamankan Mapolres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres AKBP John Louis Letedara ketika dikonfirmasi menyampaikan penangkapan tersebut pada hari Sabtu tanggal 8 Agustus 2025 sekira Pukul 05.00 wib.Kasi Humas Polres Pelalawan dihubungi pihak wartawan yang menjelaskan adanya 2 unit  mobil colt diesel yg diduga memuat BBM non subsidi yang terletak di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kabupaten Pelalawan.

Adanya laporan tersebut,maka pihak Kepolisian,pihak Polres Pelalawan langsung turun ke Lokasi sekitar jalan lingkar.Kemudian mengamankan kedua unit mobil bersama sopir tersebut dan digiring ke Mapolres Pelalawan. Ini dilakukan untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya  penangkapan Dua 2 mobil truk ini dalam proses penyelidikan pihak penyidik dan akan melakukan pemanggilan terhadap wartawan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Ditambahkan Kapolres,Pasal yg dipersangkakan untuk saat ini, 
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Angka 9 dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penepatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kemudian,untuk rencana tindak lanjut Polres Pelalawan akan mengambil sampel BBM dan melakukan pengujian ke Laboratorium Pertamina. Ini supaya untuk menjelaskan jenis BBM apa yg diangkut oleh sopir tersebut.Pemeriksaan juga melibatkan ahli BPH Migas.Tutup Kapolres AKBP John Louis Letedara SIK.

Sedangkan, informasi yang diterima tim media dari seseorang Narasumber yang, minta namanya dirahasiakan. Bahwa kedua truk tersebut merupakan truk pengangkut BBM ilegal dari Jambi.

Ia, juga menambahkan, bahwa bos pemilik mobil tersebut berinisial (N) dan (YS) . Sedangkan mobil yang terparkir diparkiran belakang gedung Mapolres Pelalawan dengan Nomor Polisi BM 8812 BL, truk satu lagi dengan nomor Polisi BM 8286 SK. Jelasnya.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar