Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok, Terkait Dugaan Monetisasi Ilegal
JAKARTA, INDOVIZKA.COM- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte Ltd.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyebut langkah tegas ini diambil karena TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.
"Pembekuan TDPSE ini bukan keputusan ringan. Namun, TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE privat dan hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Alexander, Jumat (3/10/2025).
Alexander menjelaskan, pemerintah telah meminta data lengkap terkait aktivitas siaran langsung, termasuk informasi traffic, pola monetisasi, hingga nilai pemberian gift. Namun, TikTok menolak memberikan data penuh dengan alasan kebijakan internal perusahaan.
“Padahal sesuai Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses data untuk kepentingan pengawasan. Ini adalah soal kedaulatan hukum kita,” tegasnya.
Menurut Alexander, pemerintah tidak ingin ruang digital Indonesia dijadikan tempat berkembangnya praktik ilegal, termasuk dugaan perjudian online melalui fitur live. “Langkah ini bukan semata-mata tindakan administratif, tetapi bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi digital,” ujarnya.
Ia menambahkan, Komdigi berkomitmen melindungi kelompok rentan dari dampak buruk ruang digital. “Anak-anak dan remaja harus terlindungi dari potensi eksploitasi maupun paparan aktivitas ilegal. Transformasi digital harus berjalan sehat, adil, dan aman,” kata Alexander.**
.png)

Berita Lainnya
Mendag Larang Ekspor Masker Hingga 30 Juni 2020
Partai Demokrat Pertanyakan Dasar Mega Skandal Korupsi BLBI Dihentikan KPK
Pendaftaran Online Kartu Prakerja Dibuka Pekan Kedua April
Molor dari Target, Tes SKD CPNS 2019 Baru Selesai Awal Maret 2020
Lakpesdam PBNU Minta Jokowi Batalkan TWK KPK
3 Jurus Airlangga Hartarto Perkuat Ketahanan Energi
Partai Demokrat Pertanyakan Dasar Mega Skandal Korupsi BLBI Dihentikan KPK
Cek Segera, Berikut 7 Bantuan Pemerintah yang Akan Cair Awal Juni 2021
Pertamina dan Chevron Didesak Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat Riau
Pengumuman Peserta Kartu Prakerja Gelombang 3 Ditunda, Ini Penjelasannya
Hari Ini Pertamina Sah Kelola Blok Rokan
Lindungi Data Pribadi Anda, Jangan Unggah Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di Medsos