Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok, Terkait Dugaan Monetisasi Ilegal
JAKARTA, INDOVIZKA.COM- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte Ltd.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyebut langkah tegas ini diambil karena TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.
"Pembekuan TDPSE ini bukan keputusan ringan. Namun, TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE privat dan hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Alexander, Jumat (3/10/2025).
Alexander menjelaskan, pemerintah telah meminta data lengkap terkait aktivitas siaran langsung, termasuk informasi traffic, pola monetisasi, hingga nilai pemberian gift. Namun, TikTok menolak memberikan data penuh dengan alasan kebijakan internal perusahaan.
“Padahal sesuai Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses data untuk kepentingan pengawasan. Ini adalah soal kedaulatan hukum kita,” tegasnya.
Menurut Alexander, pemerintah tidak ingin ruang digital Indonesia dijadikan tempat berkembangnya praktik ilegal, termasuk dugaan perjudian online melalui fitur live. “Langkah ini bukan semata-mata tindakan administratif, tetapi bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi digital,” ujarnya.
Ia menambahkan, Komdigi berkomitmen melindungi kelompok rentan dari dampak buruk ruang digital. “Anak-anak dan remaja harus terlindungi dari potensi eksploitasi maupun paparan aktivitas ilegal. Transformasi digital harus berjalan sehat, adil, dan aman,” kata Alexander.**
.png)

Berita Lainnya
Mahkamah Agung Terbitkan Surat Edaran Terkait Penanganan Tindak Pidana Perpajakan
Babak Belur Jurnalis Tempo saat Investigasi Kasus Suap Pajak
Jalur Sumbar-Riau Retak Sepanjang 30 Km, Pengendara Diharap Hati-hati
18 Ribu Relawan Bergabung Perangi Corona: Didominasi Dokter dan Perawat
Aturan Perjalanan Diperpanjang dan Diperketat
Partai Demokrat Pertanyakan Dasar Mega Skandal Korupsi BLBI Dihentikan KPK
Satgas Covid-19 Minta Pemda Tegas Larang Warga Mudik
Ternyata Begini Cara Kerja Pinjol Ilegal Sebar SMS Tagihan dan Penawaran
Kemensos Pastikan Kebutuhan Pangan Pengungsi Semeru Terpenuhi
Tidak Menerima Bansos dari Daerah atau Pusat
Banjir Meninggi, Anies: Air Kiriman dari Bogor dan Depok Dalam Perjalanan ke Jakarta
AMSI Perkuat Ekosistem Jurnalisme Digital yang Berkualitas