Pilihan
Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok, Terkait Dugaan Monetisasi Ilegal
JAKARTA, INDOVIZKA.COM- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte Ltd.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyebut langkah tegas ini diambil karena TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.
"Pembekuan TDPSE ini bukan keputusan ringan. Namun, TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE privat dan hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Alexander, Jumat (3/10/2025).
Alexander menjelaskan, pemerintah telah meminta data lengkap terkait aktivitas siaran langsung, termasuk informasi traffic, pola monetisasi, hingga nilai pemberian gift. Namun, TikTok menolak memberikan data penuh dengan alasan kebijakan internal perusahaan.
“Padahal sesuai Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses data untuk kepentingan pengawasan. Ini adalah soal kedaulatan hukum kita,” tegasnya.
Menurut Alexander, pemerintah tidak ingin ruang digital Indonesia dijadikan tempat berkembangnya praktik ilegal, termasuk dugaan perjudian online melalui fitur live. “Langkah ini bukan semata-mata tindakan administratif, tetapi bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi digital,” ujarnya.
Ia menambahkan, Komdigi berkomitmen melindungi kelompok rentan dari dampak buruk ruang digital. “Anak-anak dan remaja harus terlindungi dari potensi eksploitasi maupun paparan aktivitas ilegal. Transformasi digital harus berjalan sehat, adil, dan aman,” kata Alexander.**
.png)

Berita Lainnya
Menko PMK Ingatkan Mahasiswa untuk Kuasai Teknologi Informasi
Survei Nasional Tegaskan Mayoritas Generasi Z Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo
Debt Collector Tabrak & Seret Perwira Polisi, Begini Nasib Pelaku
BMKG Keluarkan Peringatan Bencana Mirip Tsunami Kembali Ancam NTT
Relaunching AMANAH Aceh akan Perkuat SDM Muda Lewat Program Teknologi dan Kreativitas
Terkait Penghinaan Lagu Indonesia Raya, BPIP: Ini Tidak Bisa Dibiarkan
Polri Buka Posko Pengaduan Korban Penipuan Investasi Alat Kesehatan
Krisdayanti Kritik LMKN Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik
Ketua MUI: Muslim Berstatus OTG Covid Tetap Wajib Berpuasa
5 Bantuan Ini Cair Oktober, Mulai Kuota Internet hingga BLT Karyawan
Kementerian Pertahanan Ganti Logo, Apa Maknanya?
Luhut dan Erick Thohir Dilaporkan ke KPK