Pilihan
Maksimalkan Desa Wisata,
Sandiaga Uno Berencana Berikan DAK bagi Desa Wisata dan Pelaku Seni Budaya
JAKARTA (INDOVIZKA) - Untuk memaksimalkan pembangunan serta kualitas dan daya tarik Desa Wisata di seluruh Indonesia, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, berencana akan memberikan Dana Alokasi Khusus (DAK) kepada seluruh Desa Wisata dan para pelaku seni budaya di masing-masing desa itu.
Melalui kebijakan yang bertujuan menciptakan desa pariwisata, dengan daya tarik mengedepankan ikon serta budaya lokal masing-masing daerah, diharapkan mampu mengangkat destinasi masing-masing daerah, serta mendukung pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui kuliner, kriya lokal daerah masing-masing.
"Untuk memaksimalkan desa wisata nantinya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berencana akan memberikan DAK kepada seluruh desa wisata dan para pelaku seni budaya di Indonesia," kata Sandiaga Uno dalam rapat bersama Komisi X DPR, Kamis (14/1/2021).
Dijelaskannya dengan kebijakan itu industri pariwisata akan diarahkan untuk bisa bertahan dalam segala kondisi termasuk di tengah kondisi pandemi saat ini. Lalu, kolaborasi di mana Kemenparekraf akan menggerakkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dengan bekerjasama dengan sinergi untuk mencapai pertumbuhan yang maksimal.
"Untuk menerapkan upaya tersebut kita akan sampaikan strategi inovasi. Ini upaya mendasar mulai dari kebersihan toilet, hotel program destinasi super prioritas. Desa wisata ini kita perbaiki produk ekrafnya, kuliner, kriya. Mulai dari busana tarian sampai infratruktur dan interkoneksi," jelasnya.
Atas rencana kebijakan itu, Sandiaga Uno berjanji akan segera menyusun rencana anggaran yang mengatur besaran dari DAK yang akan dialokasikan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Kepada masing-masing desa pariwisata di tahun 2021 ini.***
.png)

Berita Lainnya
Korban Tewas Akibat Virus Corona Meningkat Jadi 56 Orang, Terinfeksi 2000
KPK Tetapkan Eks Dirjen Kemendagri Tersangka Suap Dana PEN Daerah
Ini Bocoran Hal Harus Dikuasai Peserta Tes CPNS 2021
THR ASN Dibayarkan H-10 Idul Fitri
Kemensos Kembali Cairkan Rp6,53 Triliun Bansos PKH Tahap II
Kemenkes Ungkap Dua Kondisi Tak Bisa Divaksinasi saat Puasa
KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo
Ketua MPR Nyatakan Tidak Adil Mudik Dilarang, Tapi 305 WNA India Difasilitasi Masuk Indonesia
PPK Pembangunan Turap Danau Tajwid Diperiksa Jaksa
Premium Segera Dihapus di 2022, Pertalite Bakal Mengalami Nasib Sama
Gaji PNS dan Pekerja Swasta akan Dipotong Buat Tapera, Ini Penjelasannya
Pemerintah Dinilai Perlu Mengatur Toleransi di Bulan Suci Ramadan