Pilihan
Seorang Dokter di Medan Jadi Tersangka Kasus Suntik Vaksin Kosong
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan seorang dokter berinisial G menjadi tersangka kasus suntik vaksin Covid-19 hampa atau kosong, terhadap pelajar sekolah dasar (SD) di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. Penetapan tersangka itu diungkapkan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
"Penyidik juga meningkatkan perkara ke penyidikan, dan menetapkan satu tersangka yaitu dokter G. Tim masih bekerja, dan akan ditangani cepat," kata Panca di Mapolda Sumut, Sabtu (29/1).
Lanjut Panca, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, dan secara laboratorium terkait dengan kandungan imun yang ada di dalam tubuh pelajar SD tersebut.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
"Ternyata hasilnya dugaan kami memang tidak ditemukan vaksin itu di dalam tubuh anak," ungkapnya.
Menurut Panca, perbuatan yang diduga dilakukan dokter G itu bisa membuat masyarakat takut untuk melakukan vaksinasi. Atas hal tersebut, dokter G harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Setiap individu yang melakukan penyimpangan akan kami proses sesuai aturan, dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya," ujarnya.
Namun, polisi belum memerinci motif dugaan penyuntikan vaksin kosong terhadap pelajar SD tersebut. Polda Sumut pun akan mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada kelalaian dalam proses vaksinasi tersebut.
"Kami dalami bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk membuktikan sejauh mana niat, dan unsur kelalaian tadi," ucap Panca.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dokter G belum ditahan. "Sementara belum ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Kami terus mencari terobosan hukum untuk memperberat tindakannya dengan membuktikan unsur kesengajaan tadi," pungkas Panca.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penyuntikan vaksin kosong ini terjadi di SD Wahidin, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Senin (17/1) lalu. Vaksin kosong itu direkam dalam sebuah video, dan viral di media sosial. Kegiatan vaksin untuk anak usia 6 sampai 11 tahun itu digelar Polsek Medan Labuhan yang bekerja sama dengan Rumah Sakit Delima Martubung.
.png)

Berita Lainnya
Sore Ini, Panglima TNI dan Kapolri Kunjungan Kerja ke Riau
Minggu Depan Ada Program Bikin SIM Gratis
Buktikan Indonesia Negara Hukum, Raffi Ahmad Juga Harus Diproses
Wujudkan Pembangunan Desa Berkelanjutan, Kemendes Kerjasama dengan Perguruan Tinggi Daerah
Kembangkan Pasar Produk Nasional, Jokowi Minta Benci Produk Luar Negeri Digaungkan
Istana Tegaskan WNA China Masuk Indonesia Orang Penting untuk Proyek Vital Pemerintah
Menjadi Contoh Produk Dalam Negeri, Pimpinan DPR Sebut Vaksin Nusantara Terobosan Besar
Polisi Selidiki Pelanggaran dalam Acara Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad dan Ahok
Hati-Hati Penipuan, Saldo Pelatihan Prakerja Tak Bisa Ditukar Pulsa
Polisi Ungkap Alasan KKB Bakar Sekolah di Oksibil
Menag Ungkap WNI Bisa Umrah Tanpa Karantina Jika Gunakan Vaksin Diakui Arab Saudi
Golkar: Jangan Asal Bunyi dalam Kritik Pemerintah, Apalagi Menyebarkan Hoaks