Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Seorang Dokter di Medan Jadi Tersangka Kasus Suntik Vaksin Kosong
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan seorang dokter berinisial G menjadi tersangka kasus suntik vaksin Covid-19 hampa atau kosong, terhadap pelajar sekolah dasar (SD) di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. Penetapan tersangka itu diungkapkan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
"Penyidik juga meningkatkan perkara ke penyidikan, dan menetapkan satu tersangka yaitu dokter G. Tim masih bekerja, dan akan ditangani cepat," kata Panca di Mapolda Sumut, Sabtu (29/1).
Lanjut Panca, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, dan secara laboratorium terkait dengan kandungan imun yang ada di dalam tubuh pelajar SD tersebut.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Ternyata hasilnya dugaan kami memang tidak ditemukan vaksin itu di dalam tubuh anak," ungkapnya.
Menurut Panca, perbuatan yang diduga dilakukan dokter G itu bisa membuat masyarakat takut untuk melakukan vaksinasi. Atas hal tersebut, dokter G harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Setiap individu yang melakukan penyimpangan akan kami proses sesuai aturan, dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya," ujarnya.
Namun, polisi belum memerinci motif dugaan penyuntikan vaksin kosong terhadap pelajar SD tersebut. Polda Sumut pun akan mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada kelalaian dalam proses vaksinasi tersebut.
"Kami dalami bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk membuktikan sejauh mana niat, dan unsur kelalaian tadi," ucap Panca.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dokter G belum ditahan. "Sementara belum ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Kami terus mencari terobosan hukum untuk memperberat tindakannya dengan membuktikan unsur kesengajaan tadi," pungkas Panca.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penyuntikan vaksin kosong ini terjadi di SD Wahidin, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Senin (17/1) lalu. Vaksin kosong itu direkam dalam sebuah video, dan viral di media sosial. Kegiatan vaksin untuk anak usia 6 sampai 11 tahun itu digelar Polsek Medan Labuhan yang bekerja sama dengan Rumah Sakit Delima Martubung.
.png)

Berita Lainnya
Menkominfo Siapkan Tambahan Infrastruktur Telekomunikasi Jelang MotoGP
Polri Tiadakan Denda Perpajangan STNK hingga 29 Mei 2020
Target Tol Trans Sumatera hingga 2024: Lampung-Jambi Tersambung
Menhub Usul Pramugari Hingga Sopir Angkutan Umum Dapat Prioritas Vaksin
THR PNS Cair Pekan Depan
Konsisten Terapkan Protokol Kesehatan, 642 Cabang Pegadaian Raih Label SIBV Safe Guard
Pelat Nomor Kendaraan Akan Diubah Warna Putih, Berapa Biayanya?
DPR Dalami Rencana Pencairan PMN untuk Bank BUMN di 2022
Mahfud MD: Pers Pilar yang Paling Sehat, Kebebasan Pers Tidak Boleh Dilanggar
Kisah Haru Petugas Medis Positif Tertular Covid-19
Potensi Varian Baru Corona Masuk Indonesia Besar
Bebaskan Napi Koruptor Dengan Kedok Corona, Dinilai Kejahatan Baru