Pilihan
Komjen Listyo Sigit Prabowo Resmi Menjadi Calon Tunggal Kapolri
JAKARTA (INDOVIZKA) - Komjen Listyo Sigit Prabowo akhirnya resmi ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi calon tunggal Kapolri baru, pengganti Jenderal Pol ldham Azis yang segera pensiun.
Surat tentang penunjukan Jokowi terhadap Komjen Listyo Sigit Prabowo itu diterima langsung oleh pimpinan DPR yakni Ketua DPR Puan Maharani, bersama para Wakil Ketua DPR Rahmad Gobel, Aziz Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad, yang diantarkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Rabu (13/1/2021) di Gedung DPR.
"Saya diminta oleh Presiden untuk mengantarkan surat calon Kapolri ini. Dengan harapan surat ini bisa ditindaklanjuti secepatnya oleh DPR," kata Mensesneg, Pratikno kepada wartawan.
Sementara Ketua DPR Puan Maharani, mengatakan setiap momentum pergantian Kapolri, harapan rakyat kepada Kapolri baru nantinya akan membawa Polri semakin profesional lagi.
Sehingga dengan telah diterimanya nama calon tunggal Kapolri baru Komjen Listyo Sigit Prabowo, Puan memastikan DPR akan segera melakukan pembahasan terkait uji kelayakan sebagai Kapolri baru.
"Kedatangan Pak Mensesneg Pratikno saat ini ke DPR guna memberikan surat dari Presiden untuk calon Kapolri yang baru. Yaitu calon tunggal Komjen Listyo Sigit Prabowo. Untuk itu DPR akan segera menindaklanjutinya dan hasil uji kelayakan nantinya akan dibawa ke Paripurna untuk mendapat persetujuan DPR," jelas Puan.
.png)

Berita Lainnya
Tajir Mendadak! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp 1 M Lho
Begini Cara Membuat Hingga Rincian Biayanya SIM Online
Rapat Pleno Diperluas PWI Pusat-Dewan Kehormatan Sepakat Akhiri Persoalan Internal
Gawat!! Dana Desa Dibegal KKB Papua
Rincian 7 BUMN yang Dapat PMN Sebesar Rp 38,4 Triliun Tahun Ini
Seluruh Provinsi Di Indonesia Terjangkit Corona
Menag Yaqut Canangkan 2022 Sebagai Tahun Toleransi
Aroma Bisnis di Balik Toilet SPBU Pertamina
GPI Polisikan Jhoni Allen dan Darmizal Atas Pelanggaran Prokes di KLB Sibolangit
UU Cipta Kerja Kasih Perlakukan Khusus untuk Produk Halal
OJK Akan Terbitkan Aturan Main Terbaru Pinjol
Ini Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun