Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Konsultasi Publik
Bapenda Pelalawan Buka Konsultasi Publik Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Pajak Daerah
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik pajak daerah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pelalawan Jahlelawati,SE, memimpin kegiatan Forum Konsultasi Publik Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik di lingkungan Bapenda Kabupaten Pelalawan.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (30/10/2025) bertempat di Aula Kantor Bapenda Kabupaten Pelalawan, Pangkalan Kerinci, dan dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan.
Kepala Bapenda Jahlelawati menyampaikan bahwa forum konsultasi publik ini merupakan wadah penting untuk menjaring masukan dan saran dari masyarakat serta pemangku kepentingan terhadap rancangan Standar Pelayanan Publik (SPP) di lingkungan Bapenda.
“Standar pelayanan publik menjadi acuan bagi kami dalam memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat, khususnya wajib pajak daerah. Dengan adanya forum ini, kami ingin memastikan standar yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat,” ujar Jahlelawati.
Kegiatan forum ini juga menghadirkan sesi diskusi dan tanya jawab yang interaktif, di mana peserta memberikan berbagai masukan terkait prosedur pelayanan pajak, waktu pelayanan, hingga mekanisme pengaduan masyarakat.
Melalui forum konsultasi publik ini, diharapkan Bapenda Kabupaten Pelalawan dapat menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan Publik yang sesuai dengan prinsip-prinsip Transparansi, Partisipatif, dan Akuntabilitas, serta mendukung terwujudnya Pelayanan Prima Pajak Daerah di Kabupaten Pelalawan.
Jenis pajak daerah yang dipungut dan dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pelalawan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) dibuka langsung oleh Asisten III Pemerintah Daerah Pelalawan May Hendri S.Sos.,M.Si, mewakili Bupati Pelalawan H. Zukri, menyampaikan, kegiatan ini sangat penting dilakukan percepatan disaat kondisi keuangan daerah tidak baik saja. FKP ini juga merupakan komitmen dari bapenda transparan, akuntabel, dalam meningkatkan PAD Pelalawan melalui pajak daerah.
Melalui komunikasi dua arah ini tentu yang diharapkan dapat memberikan kemudahan pelayanan terhadap wajib pajak, sehingga wajib pajak dengan senang hati, sukarela dan berpartisipasi langsung untuk membayarkan kewajiban pajaknya.
"Tentunya kami, berharap kepada Bapenda Pelalawan, ditengah-tengah terjadinya defisit anggaran yang dihadapi seluruh daerah di Indonesia. Jalan satu-satunya yang bisa kita harapkan agar daerah tetap melaksanakan pembangunan adalah dalam meningkatkan penghasilan dari pajak daerah, "tutup Asisten III May Hendri.
Sementara itu Kabid PAD Sulastri memaparkan jenis-jenis pajak daerah yang menjadi Pendapat Asli Daerah diantaranya;
1. Pajak Hotel
Dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh hotel, penginapan, wisma, losmen, dan sejenisnya.
Objek pajak: pembayaran atas penggunaan fasilitas penginapan.
Subjek pajak: tamu/pengguna jasa hotel.
Wajib pajak: pengusaha hotel.
2. Pajak Restoran
Dikenakan atas penjualan makanan dan/atau minuman di restoran, rumah makan, warung, kafe, kantin, dan jasa boga.
Objek pajak: pembayaran atas penjualan makanan/minuman.
Subjek pajak: pembeli/pengguna jasa.
Wajib pajak: pengusaha restoran atau penyedia jasa boga.
3. Pajak Hiburan
Dikenakan atas penyelenggaraan hiburan seperti bioskop, karaoke, permainan, konser musik, pameran, dan kegiatan rekreasi lainnya.
Objek pajak: penerimaan dari penjualan tiket atau jasa hiburan.
Wajib pajak: penyelenggara hiburan.
4. Pajak Reklame
Dikenakan atas penyelenggaraan reklame (iklan) di tempat umum, media luar ruang, atau sarana tertentu.
Objek pajak: penyelenggaraan atau pemasangan reklame (papan, spanduk, baliho, LED, dsb).
Wajib pajak: pihak penyelenggara atau pihak yang memasang iklan.
5. Pajak Penerangan Jalan
Dikenakan atas penggunaan tenaga listrik, baik dari PLN maupun sumber lain.
Objek pajak: pemakaian tenaga listrik.
Wajib pajak: pengguna listrik (rumah tangga, usaha, industri).
6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
Dikenakan atas pengambilan mineral bukan logam dan batuan seperti pasir, tanah liat, kerikil, granit, batu kapur, dan sebagainya.
Objek pajak: hasil kegiatan penambangan MBLB.
Wajib pajak: perusahaan atau individu yang melakukan pengambilan MBLB.
7. Pajak Parkir dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan (seperti area parkir gedung, mal, rumah makan, dan terminal swasta).
8. Pajak Air Tanah,dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah oleh badan usaha atau individu.
9. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Dikenakan atas kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan.
10. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, seperti jual beli, hibah, warisan, tukar-menukar, dan lainnya.
11. Pajak Sarang Burung Walet
Dikenakan atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
Untuk kemudahan dalam pembayaran pajak, Bapenda Pelalawan menerapkan beberapa langkah dan kemudahan, seperti masyarakat bisa melakukan pembayaran secara digital, jemput bola, dan pelayanan pembayaran langsung dikantor Bapenda Pelalawan pada hari kerja. Tutup Sulastri
.png)

Berita Lainnya
Awalnya Polisi Pekanbaru Amankan 6 Orang Terkait Video Viral Standing Motor Pakai Celana Dalam
Momen PKKMB, PWI Inhil dan Unisi Teken MoU Kemitraan
Tingkatkan Pengawasan di Perairan Riau, Kapolda Resmikan Kapal Pemburu Cepat Lancang Kuning IV-2006
Penyidikan Korupsi Bansos Siak Berlanjut, Kejati Masih Periksa Saksi
Kantor dan Tempat Usaha di Inhil Wajib Miliki Apar
Erisman Yahya Ajak Mahasiswa STAI Auliaurrasyisdin Sukseskan Pilkada
Diskominfo Pers Inhil Terima Kunjungan Perwakilan DPRD Tanjung Jabung Barat
Tinjau Lokasi Banjir di Kuala Sebatu, Bupati Wardan Sebut Tanggal 6 Sudah Ada Alat Turun Bekerja
Antrean Membludak, Kadisdukcapil: Tidak Harus Datang ke Kantor Urus Administarsi Kependudukan
Sebanyak 159 Desa di Riau Masuk Daftar Daerah Rawan Karhutla 2023
Gubernur Riau Edy Natar Dorong Inovasi Melalui Perubahan Perda Perangkat Daerah
BPJS Ketenagakerjaan Laporkan Klaim Pembayaran Kepada Bupati Inhil