Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Kamsol Hadiri Pelantikan Pimcab IMM Kampar

BANGKINANG KOTA - Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kabupaten Kampar periode 2022-2023 akan dilantik dan dihadiri langsung oleh Pejabat Bupati Kampar Dr H Kamsol.
Pantauan dilokasi acara, di Aula Pertemuan Kantor Bupati Kampar, Jalan Panglima Khotib, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Kamis (29/09/2022) siang menjelang sore, acara sudah dimulai begitu Kamsol tiba di lokasi.
Tampak hadir, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar M Yasir, Kepala Bagian Kesra Setdakab Kampar H Yurnalis, Perwakilan Badan Kesbangpol Kabupaten Kampar.
Selain itu, tampak juga hadir Perwakilan Pengurus PD Muhammadiyah Kabupaten Kampar, Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Kampar Almy Zarlis, Sekretaris Marwan.
Beberapa pengurus HMI Kampar juga turun menghadiri acara tersebut. Prosesi pelantikan Pimcab IMM ini mengambil tema Regenerasi Mahasiswa Berintelektual Dalam Kemajuan Kampar
Pengurus Pimcab ini dilantik dan diambil sumpahnya oleh Pengurus Pimda IMM provinsi Riau.
Berita Lainnya
Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman SIK Pindah Tugas ke Polda Riau
Kebutuhan Darah di Inhil Mencapai 600 Kantong Setiap Bulan
Dinas PUPR Riau : Jembatan Sungai Piring Bukan Kewenangan Pemprov
Respon Keluhan Nelayan, Kapolda Riau Kerahkan Bantuan Dua Kapal Polairud ke Bagansiapiapi
Berantas Mafia Tanah, Polres Rohul Bangun Sinergi dengan ATR BPN
Wanita Pengedar Sabu Tak Berkutik saat Diringkus Polisi di Pematang Reba
Bupati Inhil Harapkan Gedung Perpustakaan Daerah Jadi Sarana Peningkatan Usaha Kesejahteraan Masyarakat
Bakal Kumpulkan Sejumlah Perusahaan, Bupati Zukri dan Wabup Nasar Tinjau Jalan Rusak di Kerumutan
Polres Inhil Sembelih 5 Ekor Sapi dan 2 Ekor Kambing Kurban
Besok, Ketua PWI Pusat dan Gubri Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Riau 2022-2027
Disparporabud Inhil Gelar Pembinaan Siswa-siswi Calon Anggota Polri 2022
Mantan Plt Sekda Kuansing Dituntut 8,5 Tahun Penjara