Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Status Siaga Darurat Bencana Non Alam di Inhil Diperpanjang
INDOVIZKA.COM- Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah menetapkan perpanjangan status Siaga Darurat Bencana Non Alam Akibat Virus Corona di Kabupaten Inhil terhitung mulai tanggal 16 April sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Hal tersebut menyusul Surat Edaran dari Bupati Inhil, HM Wardan. Surat Edaran nomor 93/SATPOL.PP/IV/2020 tentang perubahan atas surat edaran nomor 89/SATPOL.PP/IV/2020 tentang kewaspadaan dan pencegahan penularan corona virus disease 2019 (covid-19) di Kabupaten Inhil.
Dalam surat edaran tersebut HM Wardan turut menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Inhil, agar kegiatan kegiatan yang melibatkan orang ramai ditunda dulu.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
"Kegitan-kegiatan yang melibatkan orang dalam jumlah banyak seperti rapat kerja, rapat koordinasi, seminar simposium /FGD, kursus dan lain-lain agar ditunda pelaksanaannya," sebutnya.
HM Wardan juga menjelaskan bahwa kegiatan keramaian pada tempat hiburan seperti karaoke, warnet, permainan ketangkasan, Permainan Billiard, tempat olahraga, cafe dan tempat hiburan lain atau sejenisnya agar ditutup sementara waktu.
"Untuk kegiatan yang melibatkan masa seperti Unjuk Rasa, Pertemuan Sosial, Politik, Budaya, Agama, Festival, Bazaar, Pameran, Pasar Malam, Resepsi Keluarga dan Kegiatan sejenis lainnya agar ditiadakan atau ditunda sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," jelasnya.
Selain itu, Bupati juga menyebut bahwa Rumah Makan, Kedai Kopi, Cafe atau sejenisnya boleh beroperasi dengan mengutamakan pelayanan bawa pulang (take away) dan mengatur kursi antrian pembeli dengan jarak 1,5 meter antar satu kursi dengan kursi lainnya.
"Kepada pemilik usaha wajib menyediakan tempat cuci tangan dan sabun atau hand sanitizer serta menggunakan masker dan sarung tangan saat melayani konsumen," sebutnya.
Lebih lanjut, HM Wardan meminta semua pihak untuk tenang dan tidak panik, tidak membuat atau menyebarkan informasi yang tidak akurat atau hoax dan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.
"Bagi yang tidak mengindahkan edaran ini, akan dikenakan sanksi berupa penutupan paksa oleh Tim Terpadu Satpol PP beserta TNI dan Polri dalam UpayaPencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Inhil," ungkapnya.
Surat Edaran ini berlaku sejak dikeluarkan pada hari Rabu, (29/04/2020).
.png)

Berita Lainnya
Bupati Pelalawan Tinjau Pengelolaan Sampah di Taman Safari Bogor, Pelajari Sistem Terpadu Ramah Lingkungan
Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap 2 Ranperda Tahun 2022 Molor
Satgas Covid-19 Pekanbaru Bakal Razia di Pusat Perbelanjaan dan Kafe
Tim Unit Reskrim Polsek Langgam berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ilegal logging
Anggaran Seluruh OPD di Pekanbaru Dikurangi 15 Persen
Roni: Pemko Terlalu Fokus ke Pembangunan Perkantoran Tenayan
Konversi BRK Syariah Dapat Pujian dari Organisasi Liga Muslim Dunia
CSR Sambu Group Bangun Tanggul lebih dari 5 KM di Sungai Simbar
Pimpin Apel Perdana Usai Lebaran, Bupati Rohil Ajak ASN Lebih Semangat Dalam Bekerja
Belum Genap Dua Bulan, Portal KM 55 Kembali Dihantam Truk Ekspedisi
MK Putuskan PSU Pilkada Inhu Hanya di 1 TPS
Ini Kronologi Penemuan Kepala Anjing di Rumah Humas Kejati Riau