Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Pemprov Riau dan Kejati Riau Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM - Pemerintah Provinsi Riau bersama Kejaksaan Tinggi Riau resmi menandatangani Nota Kesepahaman terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. MoU antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau juga digelar sebagai langkah teknis dalam mendukung implementasi kebijakan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno, mengatakan bahwa ini menjadi tonggak penting bagi kesiapan daerah dalam menghadapi perubahan sistem hukum pidana. Hal itu karena perkembangan hukum adalah konsekuensi logis dari dinamika masyarakat. Menurutnya, hukum harus selalu menyesuaikan kebutuhan dan tantangan zaman agar memiliki relevansi yang kuat dalam praktik penegakan hukum.
“Dinamika hukum di tengah masyarakat merupakan sebuah keniscayaan. Hukum selalu berkembang mengikuti kebutuhan dan tuntutan zaman,” katanya di Aula lantai 3 Gedung Satya Adhi Wicaksana, Kejati Riau, Kota Pekanbaru, Selasa (2/12/2025).
Dijelaskan, Indonesia akan memasuki babak baru dalam sejarah hukum nasional dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada Januari 2026. Perubahan ini, menuntut kesiapan seluruh aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, agar implementasinya berjalan tanpa hambatan.
"Undang-Undang KUHP yang baru telah mengakomodir berbagai pembaruan hukum. Diperlakukannya pidana kerja sosial menjadi alternatif dari pidana perampasan kemerdekaan jangka pendek. Ini solusi efektif agar pemidanaan tidak hanya represif, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan instrumen pemulihan sosial yang memungkinkan pelaku untuk tetap produktif tanpa harus menjalani hukuman penjara. Karena itu, dibutuhkan penyamaan persepsi di setiap sektor, baik kejaksaan maupun pemangku kepentingan lainnya.
“Oleh karena itu, diperlukan penyamaan persepsi dan kesiapan yang menyeluruh, khususnya bagi kami di jajaran kejaksaan Provinsi Riau, beserta seluruh stakeholder, untuk berlakunya hukum pidana nasional,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyambut positif langkah tersebut. Ia menilai forum ini merupakan wadah strategis untuk memastikan kesiapan daerah menghadapi implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
“Forum penting ini, sebuah momentum bersama untuk mempersiapkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Salah satu fokusnya adalah pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan,” tuturnya.
Ia menambahkan, kesiapan pemerintah daerah menjadi aspek krusial. Karena mengingat perubahan hukum ini akan mengubah paradigma pemidanaan yang selama ini cenderung menitikberatkan pada hukuman penjara.
“Hari ini menjadi momentum yang sangat berarti bagi Provinsi Riau untuk memantapkan kesiapan bersama dalam menyongsong pelaksanaan KUHP baru,” ungkapnya.
Plt SF Hariyanto mengungkapkan, implementasi pidana kerja sosial tidak hanya menjadi alternatif hukuman. Lebih dari itu juga sarana membangun kesadaran hukum masyarakat, memperbaiki perilaku pelaku tindak pidana, dan mengurangi stigma sosial pasca pemidanaan.
Ia menekankan bahwa komitmen bersama antara pemerintah daerah dan kejaksaan merupakan bukti nyata bahwa Riau tidak ingin sekadar mengikuti regulasi nasional, tetapi juga ingin menjadi daerah yang siap menjalankan pembaruan hukum dengan sistematis.
“Penandatanganan ini adalah simbol keseriusan dan tanggung jawab bersama, agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan terarah, terukur, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat," pungkasnya. ***
.png)

Berita Lainnya
Dewan Minta Pemko Pekanbaru Tarik Pajak Air Permukaan
Riau Raih Penghargaan Predikat Nasional Sangat Tinggi Pembentukan Produk Hukum Daerah
436 Anak di Pekanbaru Alami Stunting
Kerumunan Massa di Pusat Perbelanjaan Giant Panam, Polisi Pulangkan Pengunjung
Bawaslu Rohul Diminta Klarifikasi PT Torganda yang Kumpulkan KTP Warga Jelang PSU
Besok Bupati Lepas Kontingen Inhil ke Porprov X Riau di Kuansing
Belum Beroperasi, Rumah Sakit Apung Jadi Tontonan Warga Pekanbaru
Sekdaprov Riau Hadiri Rapat Paripurna DPRD Riau
Gunakan Pompong, Personil TNI-POLRI Himbau Pemilu Damai Kepada Masyarakat
Ibu Hamil di Riau Terpapar Covid-19, Bayinya Meninggal Setelah Satu Jam Dilahirkan
Disela Kampanye, Fermadani Menyasar Pelaku UMKM di CFD Tembilahan
UAS Yakinkan Masyarakat Singingi Dukung Sahabatnya Abdul Wahid