Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Plt Gubri Hormati Langkah KPK, Dukung Upaya Pemberantasan Korupsi di Provinsi Riau
PEKANBARU - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto menghormati dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Koruspsi (KPK) RI di Provinsi Riau. Hal ini dinilai sebagai komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan good and clean governance.
“Kami mewakili Pemerintah Provinsi Riau tentu menghormati dan mendukung langkah KPK. Begitu juga terkait informasi pemeriksaan tadi pagi. Bersikap terbuka dan mendukung upaya pemberantasan korupsi adalah bagian dari tugas kita semua,” papar Plt Gubri.
Terkait informasi Jubir KPK soal diamankannya sejumlah uang dan dokumen di kediaman Plt Gubri, Hariyanto mengatakan tidak mempermasalahkan hal tersebut. Karena Ia menegaskan, hal itu sama sekali tidak ada berhubungan dengan kasus dugaan pemerasaan yang melibatkan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid dan beberapa tersangka lainnya.
"Ya seperti kata pak Jubri KPK nanti akan dkonfirmasi temuan-temuannya ke pihak-pihak terkait. Insyaalllah kita bekerja sesuai aturan yang berlaku. Kalau tidak berbuat kenapa kita harus alergi di awasi KPK. Kita malah harus mendukung langkah pemberantasan korupsi di daerah, biar tidak terulang lagi,” papar Mantan Inspektur Investigasi Kementerian PUPR itu.
Seperti diinformasikan sebelumnya, pemeriksaan rumah Plt Gubernur Riau dari penjelasan pihak KPK terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid. Dimana terkait penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Riau beberapa waktu lalu bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada awal November lalu.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau. Mereka adalah Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, total uang hasil pemerasan dengan modus jatah preman yang disetor untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP sebesar Rp 4,05 miliar. (Fd)
.png)

Berita Lainnya
Polres Kampar Gelar Isra Mikraj di Masjid Al- Ikhlas Bangkinang Kota
Jalin Keakraban, Satgas TMMD dan Masyarakat Berolahraga Bersama
PLN UIP KLT & PLN UID Kaltimra Gelar Simulasi Tanggap Darurat Gabungan Jelang Nataru
Ketua TP PKK Inhil Ikuti Pemaparan Monitoring dan Evaluasi Program TP PKK se-Provinsi Riau
Buaya di Sungai Kayu Jati Tembilahan Berhasil Dievakuasi
Lapas Tembilahan Gelar Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022
SKK Migas-KKKS Salurkan Bantuan Bencana Banjir di Riau
Sat Resnakoba Grebek Kontrakan Tangkap Pengedar Sabu
Warga Pekanbaru Tumpah Ruah Ikuti Senam Sehat Bersama Cagubri Berwarwah
Satgas PKH Sampai Saat ini Masih Terus Melakukan Sosialisasi Tentang Kawasan Hutan TNTN Kepada Warga
Ajak Jurnalis Berkontribusi dalam Literasi Keuangan, Astra Financial Kembali Hadirkan Journalist Competition 2025
Masyarakat Pelalawan Secara Umum Mendukung Penuh Satgas PKH Tertibkan Kawasan Hutan TNTN