Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
36 Pedagang Pasar Raya Padang Positif Corona, 3 Orang Meninggal Dunia
PADANG - Jumlah pedagang di Pasar Raya Padang, Sumatera Barat yang positif Covid-19 mencapai angka 36 orang. Tiga di antaranya sudah meninggal dunia.
Dinas Perdagangan Kota Padang saat ini sedang mendata orang yang diduga melakukan kontak dengan pedagang itu.
"Ada sekitar 1.000 nama yang kita kirimkan ke Dinas Kesehatan untuk mereka tracing," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Endrizal, Sabtu (2/5/2020).
Endrizal mengatakan jumlah pedagang Pasar Raya yang positif Covid-19 terus bertambah.
Awalnya sempat 17 orang, kemudian menjadi 25 orang dan sampai hari ini total jadi 36 orang.
Endrizal mengatakan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Pasar Raya Padang, pihaknya sudah menutup pasar selama lima hari yang dibarengi dengan penyemprotan disinfektan.
Selain itu, Dinas Perdagangan Kota Padang juga sudah memberlakukan pembatasan jarak serta wajib pakai masker bagi pedagang maupun pembeli.
"Namun, masih ada juga yang melanggar. Untuk itu, kita imbau terus," kata Endrizal.
Sementara untuk pasar pembantu, di Kota Padang juga diberlakukan hal yang sama.
Malahan, salah satu pasar pembantu, Pasar Tanah Kongsi, pedagangnya juga wajib pakai sarung tangan.
"Sarung tangan disediakan tokoh masyarakat setempat sehingga hal ini lebih mengantisipasi," jelas Endrizal.**
Berita Lainnya
Afrizal Sintong Pastikan Akan Rangkul Lawan Politik Bangun Rohil
Buruh Demo Tolak Omnibus Law, Cipta Lapangan Kerja, Apa Saja Isi RUU Itu?
RUU Minuman Beralkohol: Penjual Terancam Denda Rp1 Miliar
Kena PHK, Mantan Pramugari Ini Banting Setir Jual Alpukat secara Online
550 Km Tol Trans Sumatera Ditargetkan Tuntas Hingga 2023
Ini Penjelasan Pakar Virus UGM soal Varian Baru Corona
Airlangga Beberkan Sederet Insentif Demi Pulihkan Ekonomi
BMKG Catat 39 Gempa Susulan di Banten
Erick Thohir Sebut Pembentukan Panja Mampu Perbaiki Kinerja Garuda Indonesia
Tok, Per 1 April 2022 Mendatang PPN Naik Menjadi 11%
Syarat Baru! Jual Beli Tanah Harus Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan
Terawan Klaim Vaksin Nusantara Kebal Covid-19, PB IDI Meradang