Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Puasa Tinggal 8 Hari Lagi, Mendagri Keluarkan Edaran Larangan Buka Puasa Bersama
JAKARTA (INDOVIZKA) - Meski lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah yang jatuh pada 13 Mei 2021 dan tinggal hanya 8 hari lagi, Menteri Dalam Negri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan larangan berbuka puasa bersama pada bulan Ramadan.
Larangan itu secara resmi dikeluarkan Tito Karnavian melalui surat edaran nomor: 300/2784/SJ kepada seluruh Gubernur dan Walikota serta Bupati se-Indonesia yang ditandatangani pada Selasa (4/5/2021). untuk melakukan penerapan dengan mengambil langkah-langkah yang melarang kegiatan buka puasa bersama.
"Sehubungan dengan hal tersebut, meminta kepada saudara Gubernur/Bupati/Walikota melakukan pelarangan buka puasa bersama yang melebihi jumlah keluarga inti, ditambah lima orang. Selama bulan Ramadan," ujar Tito Karnavian dalam keterangannya di surat edaran itu dikutip INDOVIZKA.COM, Selasa (4/5/2021).
Selain melarang buka puasa bersama, dalam surat edaran itu. Tito Karnavian juga menginstruksikan agar kegiatan Open house dan halal bihalal perayaan Idul Fitri tidak diselenggarakan di lingkungan pemerintah daerah (Pemda), dan pejabat maupun ASN.
"Menginstruksikan kepada seluruh pejabat ASN di Pemerintah Daerah, untuk tidak menyelenggarakan kegiatan open house dan halal bihalal," lanjutnya.**
.png)

Berita Lainnya
Kapolri Listyo Sigit Mutasi Ketua KPK Firli Bahuri
Anggota DPR Minta Waspada Niat Jozeph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Sampai Sebut Allah Lagi Dikurung di Ka'bah
Data BNPB: Bencana Alam Renggut Nyawa 80 Orang di Awal 2020
Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumat, Ini Alasannya
2 Helikopter dan 3 Kompi TNI Dikerahkan Evakuasi Korban Erupsi Semeru
Malam Tahun Baru Bengkulu Diisukan Stunami, Ini Kata BMKG
Tetap Tak Keluarkan Izin Uji Klinis, BPOM Lepas Tangan dari Vaksin Nusantara
Bertemu Menteri Ida Fauziah, Abdul Wahid dan Gubri Bahas Program Ketenagakerjaan dan BLK Riau
Realisasi Anggaran Kartu Prakerja Capai Rp11,5 Triliun dan Subsidi Upah Rp6,7 Triliun
Menag Tegaskan Tak Ada Dispensasi Mudik untuk Santri
Heboh Kalung 'Antivirus' Eucalyptus Kementan yang Ternyata Jamu
Ketua Ansor Riau : Agenda HRS ke Riau Dibatalkan Saja