Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
New Normal PNS Berlaku Mulai 5 Juni, Berikut Rinciannya
JAKARTA- Pemerintah akan menerapkan tatanan normal baru atau new normal bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 5 Juni 2020. Para abdi negara pun diminta untuk bisa beradaptasi dalam perubahan tersebut di tengah pandemi COVID-19.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Dalam salinan surat yang diterima kumparan, Sabtu (30/5), tugas dan fungsi PNS dalam tatanan normal baru dilakukan dengan tetap memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan bagi aparatur sipil negara dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
“Adaptasi terhadap tatanan normal baru di lingkungan kementerian/lembaga/daerah meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur, dengan memperhatikan protokol kesehatan,” tulis salinan surat edaran tersebut.
Berikut rinciannya:
1. Penyesuaian Sistem Kerja
PNS masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku. Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja dengan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH).
2. Dukungan Sumber Daya Manusia Aparatur
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam manajemen SDM aparatur antara lain penilaian kinerja oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK); pemantauan dan pengawasan oleh pimpinan unit kerja; dan PPK memastikan kedisiplinan pegawai.
3. Dukungan Infrastruktur
Dalam penyesuaian dengan tatanan normal baru, PPK diminta untuk mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan ASN dalam pelaksanaan tugas kedinasan, dengan fleksibilitas lokasi bekerja dan memastikan penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Hal ini dilaksanakan dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dan keamanan informasi dan keamanan siber.
Selain itu, PPK juga diminta agar menyesuaikan lingkungan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19, sesuai dengan panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksanaan sistem kerja PNS dalam tatanan normal baru disesuaikan dengan status penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Ketentuan pelaksanaan mengenai penyesuaian sistem kerja ASN diatur lebih lanjut oleh PPK masing-masing.
Selain itu, PPK bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58/2020 ini pada setiap unit organisasi di bawahnya. Pimpinan instansi melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan surat edaran tersebut dan melaporkannya kepada Menteri PANRB.
.png)

Berita Lainnya
Tenaga Honorer Bakal Jadi PNS dan Naik Gaji dalam Revisi UU ASN
Hore! Ini Bocoran Pencairan THR dan Aturan Terbaru dari Pemerintah untuk Lebaran 2022
Protes Kenaikan Harga Pertalite Buruh Hingga Petani Bakal Lakukan Aksi Mogok
JK Prediksi April Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Tembus Angka 2 Juta
Menko Airlangga Hartarto Gandeng Malaysia Hadapi Kampanye Negatif Sawit di Pasar Dunia
Penerima BLT Ketenagakerjaan Dikurangi 1,3 Juta Orang, Apakah Anda Termasuk?
Cara Agar Ramadan 2022 Bebas Lonjakan Covid-19
Siang Ini 32 Kelurahan di DKI Jakarta Digenangi Banjir Setinggi 150 Cm, Ratusan Warga Mulai Mengungsi
Kemenhub Perpanjang Larangan Mudik dan Arus Balik hingga 7 Juni
Berpeci Hitam, di Hadapan PP Muhammadiyah Kapolri Nyatakan Siap Dikritik
Ini Area Jangkauan Layanan Internet PLN Rp185.000 Unlimited
Iuran BPJS Kelas III Naik Mulai Hari Ini