Pilihan
Pemerintah Tutup Pintu Masuk Bagi WNA, DPR Sebut Langkah Tepat
JAKARTA (INDOVIZKA) - Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan keputusan Pemerintah untuk menutup pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) selama 14 hari sejak 1 Januari 2021 dinilai sangat tepat. Hal itu sebagai langkah antisipasi peningkatan penyebaran varian baru Coronavirus alias Covid-19.
"Saya rasa tepat sekali. Kita mencermati dalam skala global, ada peningkatan penyebaran Covid-19 di sebagian besar negara Inggris dan Eropa, tidak terkecuali negara-negara lain. Jadi sudah tepat untuk menutup lebih dahulu terhadap WNA," kata Meutya Hafid kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
Politisi Partai Golkar ini menilai, langkah Pemerintah menutup akses masuk terhadap WNA selama 14 hari, merupakan waktu yang cukup untuk melakukan evaluasi. Ia menilai kebijakan itu dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan situasi.
"14 hari untuk mengevaluasi, saya rasa tepat dan memang biasanya kebijakan terkait batasan travel antisipasi Covid-19 diberlakukan dalam rentang 14 hari,” ucapnya.
“Kita lihat kembali dalam 14 hari, apakah sudah dapat dilonggarkan atau diperpanjang, melihat perkembangan nanti," sambung Meutya.
Mantan jurnalis ini mendorong semua pihak mematuhi kebijakan Pemerintah, dan mengimplementasikan kebijakan-kebijakan tersebut secara serius, untuk keselamatan bersama.
"Statement Pemerintah yang disampaikan Menlu hendaknya dapat diikuti di level pelaksanaannya oleh semua pihak, termasuk yang peranannya penting juga adalah keimigrasian," jelasnya.
Diketahui, Pemerintah Indonesia menggelar rapat terkait varian baru Coronavirus yang disebut lebih menular. Indonesia menutup pintu bagi WNA atau warga negara asing mulai 1 sampai 14 Januari 2021.***
.png)

Berita Lainnya
Pilkada Usai, Afrizal Sintong Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Rohil
Oknum TNI Tembak Mati 3 Polisi di Lampung Ditangkap
Selangkah Lagi, Riau Petrolium Terlibat Dalam Pengelolaan Blok Siak
Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini
Klarifikasi : Nilamsari & Arief Budiyanto, Dua Mantan Direksi PT. Sari Kreasi Boga,Tbk. Sudah Resmi Mundur Juni 2024
KDRT Tidak Hanya Kekerasan Fisik, Simak 5 Tandanya
Tim Indonesia Didepak dari All England, DPR Desak Pemerintah Ambil Langkah Diplomatik
Kapal Berbendera Malaysia Selamatkan Tiga Nelayan Aceh
Jokowi: Jangan Lagi Berpikir untuk Ekspor Barang Mentah, Ada yang Gugat Kita Hadapi
Mendag Larang Ekspor Masker Hingga 30 Juni 2020
Kemerdekaan Pers di Tanah Air, Antara Kenyataan dan Ilusi
Vaksin Sinovac Halal, MUI Susun Fatwa Lengkap Setelah Hasil Final BPOM