Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Pemerintah Tutup Pintu Masuk Bagi WNA, DPR Sebut Langkah Tepat
JAKARTA (INDOVIZKA) - Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan keputusan Pemerintah untuk menutup pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) selama 14 hari sejak 1 Januari 2021 dinilai sangat tepat. Hal itu sebagai langkah antisipasi peningkatan penyebaran varian baru Coronavirus alias Covid-19.
"Saya rasa tepat sekali. Kita mencermati dalam skala global, ada peningkatan penyebaran Covid-19 di sebagian besar negara Inggris dan Eropa, tidak terkecuali negara-negara lain. Jadi sudah tepat untuk menutup lebih dahulu terhadap WNA," kata Meutya Hafid kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
Politisi Partai Golkar ini menilai, langkah Pemerintah menutup akses masuk terhadap WNA selama 14 hari, merupakan waktu yang cukup untuk melakukan evaluasi. Ia menilai kebijakan itu dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan situasi.
"14 hari untuk mengevaluasi, saya rasa tepat dan memang biasanya kebijakan terkait batasan travel antisipasi Covid-19 diberlakukan dalam rentang 14 hari,” ucapnya.
“Kita lihat kembali dalam 14 hari, apakah sudah dapat dilonggarkan atau diperpanjang, melihat perkembangan nanti," sambung Meutya.
Mantan jurnalis ini mendorong semua pihak mematuhi kebijakan Pemerintah, dan mengimplementasikan kebijakan-kebijakan tersebut secara serius, untuk keselamatan bersama.
"Statement Pemerintah yang disampaikan Menlu hendaknya dapat diikuti di level pelaksanaannya oleh semua pihak, termasuk yang peranannya penting juga adalah keimigrasian," jelasnya.
Diketahui, Pemerintah Indonesia menggelar rapat terkait varian baru Coronavirus yang disebut lebih menular. Indonesia menutup pintu bagi WNA atau warga negara asing mulai 1 sampai 14 Januari 2021.***
.png)

Berita Lainnya
Daftar UMR Tertinggi di Indonesia
UNM akan Pecat Satpam Rekam Mahasiswi di Kamar Mandi
NIK akan Dipakai sebagai Nomor Kepesertaan BPJS Kesehatan
Pelaksanaan SKB CPNS 2019, Peserta Dapat Ganti Lokasi Tes Maksimal 3 Kali
Hati-hati Jebakan SMS 'IMEI HP Tidak Terdaftar' dari Nomor Kominfo Palsu
Polisi akan Tegur Bengkel Penjual Knalpot Bising
Libur Lebaran 2021: Cuti Bersama Hanya Pada Tanggal 12 Mei
Tahap Seleksi CPNS 2021: Syarat, Pendaftaran, dan Pengumuman
Awas Diblokir, Tenggat Waktu Pembaruan WhatsApp 15 Mei 2021
Pendaftaran BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 3 Masih Dibuka, 6 Golongan Ini Dipastikan Gagal Jadi Penerima BPUM
Cerita Qoriah Internasional Selamat dari Kecelakaan Sriwijaya Air SJY-182
Brigjen TNI Cekcok sama Bahar Smith Dimutasi Panglima Andika, Ini Jabatan Barunya