Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pemerintah Tutup Pintu Masuk Bagi WNA, DPR Sebut Langkah Tepat
JAKARTA (INDOVIZKA) - Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan keputusan Pemerintah untuk menutup pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) selama 14 hari sejak 1 Januari 2021 dinilai sangat tepat. Hal itu sebagai langkah antisipasi peningkatan penyebaran varian baru Coronavirus alias Covid-19.
"Saya rasa tepat sekali. Kita mencermati dalam skala global, ada peningkatan penyebaran Covid-19 di sebagian besar negara Inggris dan Eropa, tidak terkecuali negara-negara lain. Jadi sudah tepat untuk menutup lebih dahulu terhadap WNA," kata Meutya Hafid kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
Politisi Partai Golkar ini menilai, langkah Pemerintah menutup akses masuk terhadap WNA selama 14 hari, merupakan waktu yang cukup untuk melakukan evaluasi. Ia menilai kebijakan itu dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan situasi.
"14 hari untuk mengevaluasi, saya rasa tepat dan memang biasanya kebijakan terkait batasan travel antisipasi Covid-19 diberlakukan dalam rentang 14 hari,” ucapnya.
“Kita lihat kembali dalam 14 hari, apakah sudah dapat dilonggarkan atau diperpanjang, melihat perkembangan nanti," sambung Meutya.
Mantan jurnalis ini mendorong semua pihak mematuhi kebijakan Pemerintah, dan mengimplementasikan kebijakan-kebijakan tersebut secara serius, untuk keselamatan bersama.
"Statement Pemerintah yang disampaikan Menlu hendaknya dapat diikuti di level pelaksanaannya oleh semua pihak, termasuk yang peranannya penting juga adalah keimigrasian," jelasnya.
Diketahui, Pemerintah Indonesia menggelar rapat terkait varian baru Coronavirus yang disebut lebih menular. Indonesia menutup pintu bagi WNA atau warga negara asing mulai 1 sampai 14 Januari 2021.***
.png)

Berita Lainnya
BPOM Belum Bisa Buktikan Vaksin Ampuh pada Varian Baru Corona
Yang Ingin Menyebrang Roro Sei Selari Sei Pakning - Air Putih Bengkalis, Berikut Live CCTv Roro Setiap Hari
Pemerintah Bentuk Satgas Vaksinasi, Sri Mulyani Ambil Bagian
Dipakai untuk Balas Dendam hingga Bungkam Kritik, Aktivis dan Praktisi Medsos Berharap UU ITE Direvisi
BRIN Hentikan Sistem Peringatan Tsunami, Warganet : Tak Punya Akal Sehat
India PCR Cuma Rp 96 Ribu, Di RI Kenapa Harganya Selangit?
Pemerintah Kaji Honorer Bisa Dapat Pensiun
Begini Cara Pasien Covid-19 Memilih di Pilkada 2020
Perpres Kartu Prakerja Terbit: Begini Cara Daftar Kartu Pra-Kerja Online
Truk Gilas 6 Kendaraan, Kecelakaan Beruntun di Tanah Datar Telan Korban Jiwa
Mulai Hari Ini, Pesawat, Bus dan Kereta Api Berhenti Beroperasi
Ini ASN yang Bisa Cuti saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022