Pilihan
Kemendagri Layani Pembuatan E-KTP dan KK untuk Transgender
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan pelayanan pendataan dan perekaman E-KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk kelompok transgender. Sesuai aturan, hanya ada dua jenis kelamin yang tertera di E-KTP yakni, laki-laki atau perempuan.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah menegaskan, tidak ada jenis kelamin waria atau transgender di dalam kolom jenis kelamin E-KTP dan KK. Dia juga meminta agar kelompok transgender tetap menggunakan nama asli saat menulis data kependudukan.
"Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur. Namanya harus nama asli, jangan diubah. Nama Bapak dan Ibu jangan diubah. Jangan menghilangkan atau mengganti nama Bapak dan Ibu karena bisa menghilangkan nasab," jelas Zudan dikutip dari siaran persnya, Kamis (3/6/2021).
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Dia menekankan, pemberian E-KTP kepada kelompok transgender untuk mencegah praktik diskriminasi dalam pelayanan publik. Dengan mengantongi E-KTP dan KK, kelompok transgender bisa mengikuti berbagai program pemerintah.
"Dengan memiliki KK dan KTP el maka kaum transgender akan mudah mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS, SIM, bantuan sosial, membuka rekening bank dan lain-lain," katanya.
Menurut dia, negara bertanggung jawab agar seluruh warga negara Indonesia (WNI) mendapatkan pelayanan administrasi induk terbaik secara cepat dan mudah tanpa diskriminasi. Sebelum kelompok transgender, Dukcapil melayani jemput bola perekaman E-KTP para penyandang disabilitas.
"Dukcapil juga bekerja sama dengan Kementerian Sosial melayani perekaman KTP-el pada kelompok masyarakat adat terpencil Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi," ujar Zudan.
Zudan mengatakan bahwa negara memiliki kewajiban untuk mendata penduduk rentan administrasi. Termasuk, memberikan identitas kepada warga negara asing (WNA) yang memiliki KITAP atau kartu izin tinggal tetap.
"Bila WNA saja kita layani apalagi kaum transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel. WNI semuanya harus dilayani setara atau non-diskriminatif," ucapnya.
Direktur Pandaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil David Yama menuturkan bahwa para transgender yang telah memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dapat langsung mencetak E-KTP dan KK. Mereka berasal dari 9 provinsi yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Lampung, dan Papua.
"Bagi yang datanya sudah ada langsung dicetak Kartu Keluarga dan KTP-el nya," tutur David.**
.png)

Berita Lainnya
Diskon PPnBM Kendaraan yang Dikomandoi Airlangga Dinilai Mampu Selamatkan Buruh Otomotif
Buruan Ikut! Ada Mudik Gratis dari Pemerintah, Cek di Sini Syaratnya
MPR Saran Indonesia Tak Kirim Jemaah Haji Jika Hanya Dapat Kuota 10 Persen
Makna Tahun Macan Air pada Imlek 2022, Tanda Kemakmuran dan Kesehatan
Jokowi Tunjuk Andika Perkasa Jadi Calon Panglima TNI Sebelum ke KTT G20
Dinobatkan Jadi Koruptor Termuda, Warganet Gempur Instagram Nur Afifah Balqis
Ada Omicron, Tito Karnavian Kasih PR Vaksinasi ke Pemprov Riau
Ibu Hamil Buruan Cek Rekening! BLT Mulai Cair Lagi
Erick Thohir: Indonesia Masih Diakui Dunia jadi Negara Terbaik Rawat Hutan
Gelombang II Penerima Kartu Prakerja Diumumkan Sore Ini!
BPJS Diminta Percepat Pencairan Klaim Biaya Pasien Covid-19 ke RS
Puasa Tinggal 8 Hari Lagi, Mendagri Keluarkan Edaran Larangan Buka Puasa Bersama