Pilihan
Kemendagri Layani Pembuatan E-KTP dan KK untuk Transgender
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan pelayanan pendataan dan perekaman E-KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk kelompok transgender. Sesuai aturan, hanya ada dua jenis kelamin yang tertera di E-KTP yakni, laki-laki atau perempuan.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah menegaskan, tidak ada jenis kelamin waria atau transgender di dalam kolom jenis kelamin E-KTP dan KK. Dia juga meminta agar kelompok transgender tetap menggunakan nama asli saat menulis data kependudukan.
"Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur. Namanya harus nama asli, jangan diubah. Nama Bapak dan Ibu jangan diubah. Jangan menghilangkan atau mengganti nama Bapak dan Ibu karena bisa menghilangkan nasab," jelas Zudan dikutip dari siaran persnya, Kamis (3/6/2021).
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Dia menekankan, pemberian E-KTP kepada kelompok transgender untuk mencegah praktik diskriminasi dalam pelayanan publik. Dengan mengantongi E-KTP dan KK, kelompok transgender bisa mengikuti berbagai program pemerintah.
"Dengan memiliki KK dan KTP el maka kaum transgender akan mudah mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS, SIM, bantuan sosial, membuka rekening bank dan lain-lain," katanya.
Menurut dia, negara bertanggung jawab agar seluruh warga negara Indonesia (WNI) mendapatkan pelayanan administrasi induk terbaik secara cepat dan mudah tanpa diskriminasi. Sebelum kelompok transgender, Dukcapil melayani jemput bola perekaman E-KTP para penyandang disabilitas.
"Dukcapil juga bekerja sama dengan Kementerian Sosial melayani perekaman KTP-el pada kelompok masyarakat adat terpencil Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi," ujar Zudan.
Zudan mengatakan bahwa negara memiliki kewajiban untuk mendata penduduk rentan administrasi. Termasuk, memberikan identitas kepada warga negara asing (WNA) yang memiliki KITAP atau kartu izin tinggal tetap.
"Bila WNA saja kita layani apalagi kaum transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel. WNI semuanya harus dilayani setara atau non-diskriminatif," ucapnya.
Direktur Pandaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil David Yama menuturkan bahwa para transgender yang telah memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dapat langsung mencetak E-KTP dan KK. Mereka berasal dari 9 provinsi yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Lampung, dan Papua.
"Bagi yang datanya sudah ada langsung dicetak Kartu Keluarga dan KTP-el nya," tutur David.**
.png)

Berita Lainnya
Masyarakat Desak PTUN Jakarta Tolak Gugatan PT TUM
Komisi III DPR Dukung Polri Bentuk Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak
Politikus PKB Ditemukan Selamat Usai Kapal Memancing di Perairan Takalar Mati Mesin
Berikut 11 Hari Libur Panjang Akhir Tahun 2020
Hasil Rapat Pleno Tetapkan Ninik Rahayu sebagai Ketua Dewan Pers
Kejagung Tuntut Mati Terdakwa Asabri, Koruptor Diyakini Bakal Kapok
Memahami Perbedaan Karantina dan Isolasi Covid-19
Chaidir: Secara Umum Masyarakat Tak Bisa Menerima
Rekor Lagi! Hari Ini Bertambah 1.331 Kasus Baru Covid-19 di Indonesia
Lindungi Masyarakat di Tengah Pandemi COVID-19, Kemendag Blokir 80 Domain Situs Ilegal
Ratusan Pemuda 18 Provinsi Promosikan Produk Lokal di Media Sosial
Tiga Korban Alami Luka Bakar Usai Insiden di Pusat data Google