Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Kemendagri Layani Pembuatan E-KTP dan KK untuk Transgender
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan pelayanan pendataan dan perekaman E-KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk kelompok transgender. Sesuai aturan, hanya ada dua jenis kelamin yang tertera di E-KTP yakni, laki-laki atau perempuan.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah menegaskan, tidak ada jenis kelamin waria atau transgender di dalam kolom jenis kelamin E-KTP dan KK. Dia juga meminta agar kelompok transgender tetap menggunakan nama asli saat menulis data kependudukan.
"Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur. Namanya harus nama asli, jangan diubah. Nama Bapak dan Ibu jangan diubah. Jangan menghilangkan atau mengganti nama Bapak dan Ibu karena bisa menghilangkan nasab," jelas Zudan dikutip dari siaran persnya, Kamis (3/6/2021).
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Dia menekankan, pemberian E-KTP kepada kelompok transgender untuk mencegah praktik diskriminasi dalam pelayanan publik. Dengan mengantongi E-KTP dan KK, kelompok transgender bisa mengikuti berbagai program pemerintah.
"Dengan memiliki KK dan KTP el maka kaum transgender akan mudah mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS, SIM, bantuan sosial, membuka rekening bank dan lain-lain," katanya.
Menurut dia, negara bertanggung jawab agar seluruh warga negara Indonesia (WNI) mendapatkan pelayanan administrasi induk terbaik secara cepat dan mudah tanpa diskriminasi. Sebelum kelompok transgender, Dukcapil melayani jemput bola perekaman E-KTP para penyandang disabilitas.
"Dukcapil juga bekerja sama dengan Kementerian Sosial melayani perekaman KTP-el pada kelompok masyarakat adat terpencil Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi," ujar Zudan.
Zudan mengatakan bahwa negara memiliki kewajiban untuk mendata penduduk rentan administrasi. Termasuk, memberikan identitas kepada warga negara asing (WNA) yang memiliki KITAP atau kartu izin tinggal tetap.
"Bila WNA saja kita layani apalagi kaum transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel. WNI semuanya harus dilayani setara atau non-diskriminatif," ucapnya.
Direktur Pandaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil David Yama menuturkan bahwa para transgender yang telah memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dapat langsung mencetak E-KTP dan KK. Mereka berasal dari 9 provinsi yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Lampung, dan Papua.
"Bagi yang datanya sudah ada langsung dicetak Kartu Keluarga dan KTP-el nya," tutur David.**
.png)

Berita Lainnya
Kemensos Berniat Lelang Mobil Mewah Rolls-Royce Seharga Rp 20 M, Hasilnya untuk Korban Bencana
Ini ASN yang Bisa Cuti saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Ini Alasan Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Hingga 6 September
Sriwijaya Air yang Hilang Kontak Bawa 62 Penumpang, Berikut Datanya
Dipolisikan karena Kritik Pidato Jokowi, Greenpeace: Kami Fokus Soroti COP26
Ini Logo dan Makna Maskot HPN 2022 di Sulawesi Tenggara
Ini Daftar Komisioner KPU dan Anggota Bawaslu Terpilih 2022-2027
Bayu Wibisono Damanik dari Riau Raih Juara I Nasional Cabang Hafalan Al Quran 10 JUZ di MHQH ke-13
Relaunching AMANAH Dorong Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Pemuda Aceh
Komisi III Percayakan Kasus Penembakan FPI ke Komnas HAM
DPR Minta Pemerintah Optimalkan Teknologi Modifikasi Cuaca untuk Atasi Risiko Banjir
Jangan Terjebak, Ini Cara Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal