Pilihan
Ustaz Maaher Meninggal Dunia di Rutan Mabes Polri
Jakarta (INDOVIZKA) - Soni Ernata atau Ustaz Maaher meninggal dunia di Rutan Mabes Polri. Dia meninggal pada pukul 19.00 WIB tadi.
"Betul, beliau meninggal sekira jam 7 malam di Rutan Mabes Polri," ujar kuasa hukum Ustaz Maaher, Djudju Purwantoro, saat dihubungi, Senin (8/2/2021).
Ustaz Maaher berstatus tahanan kejaksaan yang dititipkan di RutanBareskrim Polri. Sewaktu menjadi tahanan Dittipidsiber Bareskrim, Ustaz Maaher sempat dibantarkan karena sakit.
Jenazah Ustaz Maaher langsung dibawa ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada pukul 20.00 WIB. "Dan sekitar jam 8 dibawa ke RS Polri. Bakda Isya. Dan saya saat ini menuju RS Polri Kramat Jati," terangnya.
Djudju mengungkapkan Ustaz Maaher meninggal karena sakit. Seminggu yang lalu almarhum baru saja kembali ke rutan dari RS Polri untuk mendapatkan perawatan.
"Meninggal kan di berita-berita banyak sakitnya beliau dan kami mohon dibantarkan. Dan beliau seminggu yang lalu baru pulang dari RS Polri habis perawatan. Dan 3 hari lalu sudah dialihkan dilimpahkan ke kejaksaan dan Kamis saya sudah kirim surat atas nama kuasa saya mintakan yang bersangkutan melihat kondisi sakit untuk kembali dirawat," tandasnya.
Ustaz Maaher sebelumnya ditangkap polisi pada 4 Desember 2020. Dia kemudian menjadi tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial.
.png)

Berita Lainnya
Triwulan Pertama, Transaksi Kanal Digital BSI Tembus Rp40,85 Triliun
Airlangga Hartarto: Harapan Pemerintah Terbentuk Herd Imunity Tahun Ini
Tahap Seleksi CPNS 2021: Syarat, Pendaftaran, dan Pengumuman
1 Februari 2020 WhatsApp Tak Bisa Lagi Dipakai di HP Android
Nikah di KUA Tidak Dipungut Biaya, Berikut Persyaratannya
Polisi Amankan Belasan Massa Terkait Unjukrasa 1812
Habib Rizieq Salat Bareng Penyidik di Sela Pemeriksaan sebagai Tersangka
Pemerintah Salurkan Bantuan Kuota Internet untuk 24,4 Juta Orang, Siapa Saja Penerima nya?
Awas Mafia Rumah Sakit Cari Keuntungan, Pasien Negatif Dibilang Positif Covid-19
DPR Tuding Pertamina Gagal Antisipasi Penyebab Kebakaran Kilang Minyaknya
Konversi Kompor Gas ke Listrik Dinilai Perlu Payung Hukum
Indonesia Hemat Rp13 Triliun dari Kerja Sama Bilateral Vaksin Covid-19