Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
12 November 2025
Pulanglah, Ali…
16 Oktober 2025
Anggota DPRD sebut hukuman untuk Ahok hanyalah pemakzulan
Panitia angket telah memutuskan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah melanggar mekanis pengiriman RAPBD DKI Jakarta dan etika pimpinan. Bahkan, Ketua Panitia Angket M Ongen Sangaji menilai Basuki melanggar undang-undang.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif menegaskan, dengan bukti ini maka anggota legislatif sudah tidak memiliki toleransi. Sebab dalam undang-undang hanya mengatur untuk memberikan hukuman pencopotan jabatan, bukan teguran.
"Kalau yang dari usul, tentu sesuai dengan ketentuan yang ada sanksi itu kan pemberhentian. Saya baca di undang-undang tidak ada itu sanksi teguran. Langsung pemberhentian," tegas Syarif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/4).
Menurutnya, tidak masuk akal jika Basuki atau akrab disapa Ahok hanya ditegur jika melakukan pelanggaran undang-undang. Bahkan dalam aturan tidak ada yang mencatatkan pemberian teguran kepada pemerintah daerah yang salah.
"Coba deh logikanya, kalau dalam undang-undang saya baca nggak ada teguran, yang ada pemberhentian," tutup Syarif.
Hak Menyatakan Pendapat
Anggota fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman menegaskan, dia sudah siap jika diberikan amanat untuk menjadi panitia khusus (Pansus) Hak Menyatakan Pendapat. Karena kini dirinya telah mengetahui apa-apa saja kesalahan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Tergantung nanti ketua fraksi kita menunjukkan saya atau enggak. Tapi saya siap terus. Saya sebagai panitia angket kan sudah tahu yang sudah disangkakan kepada Ahok," ungkap Prabowo.
Walaupun ingin melakukan pemakzulan terhadap Basuki, dia mengakui tidak dapat melakukannya sendiri. Sebab untuk dapat mengajukan HMP diperlukan 20 orang anggota dewan sepakat. Dan untuk mengesahkan hasil HMP diperlukan 2/3 anggota dewan sepakat.
"Intinya saya tidak bisa sendiri. Fraksi saya yang akan menentukan bagaimana," terangnya.
Prabowo menegaskan, hukuman teguran hanya dapat diberikan kepada Basuki atau akrab disapa Ahok jika melakukan pelanggaran etika. Namun, jika kekeliruan yang dilakukan melanggar undang-undang maka harus dimakzulkan.
"Ya teguran itukan soal norma dan etika. Jadi teguran itu cuman bisa dikasih kalau pelanggaran etika saja. Tapi kalau undang-undang udah pasti makzul," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
2021, Uang Perjalanan Dinas Kembali Dipotong Kemenkeu
Resmi Jabat Kapolri, Presiden Lantik Listyo Sigit Prabowo Gantikan Jenderal Idham Aziz
Awas Diblokir, Tenggat Waktu Pembaruan WhatsApp 15 Mei 2021
Tembus 1 Juta Ton, Stok Beras Nasional Dipastikan Aman
4 Fakta di Balik Geger Nasabah Segel Bank karena Duit Rp 2 Miliar 'Raib'
1,6 Juta Data Tak Lolos Validasi BLT Pekerja
Heboh Soal Syiah Dan Ahmadiyah, Ini Penjelasan Menag Gus Yaqut
Polisi Selidiki Penyebar Selebaran Hina Nabi Muhammad dan TNI-Polri
Ini Enam Klaster Rencana Pembangunan Ibu Kota Nusantara
Berusia 21 Tahun, Maya Nabila Jadi Mahasiswi S3 Termuda ITB
Gagal Jadi Kapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono Jadi Wakil Komut PT Pindad
Akhirnya! Antivirus Corona Made In RI Resmi Dipatenkan