Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Polsek Kerumutan Amankan Pria Diduga Miliki Sabu di Beringin Makmur
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM- Jajaran Unit Reskrim Polsek Kerumutan, Polres Pelalawan, mengamankan seorang pria berinisial F (32) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Desa Beringin Makmur, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Senin (23/2/2026) siang.Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah RT 003/RW 004 desa setempat.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim Polsek Kerumutan bersama personel dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Kapolres Pelalawan melalui Kapolsek Kerumutan IPTU Budi Santoso menjelaskan, setelah dilakukan pemantauan dan pendalaman informasi, petugas bergerak melakukan penindakan sekitar pukul 13.00 WIB.
“Tim melakukan penyergapan di pekarangan belakang rumah warga dan mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial F. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” jelas Kapolsek.Selasa(24/2/202).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil diduga sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor sekitar 0,34 gram. Selain itu, turut diamankan satu kotak rokok warna hitam yang digunakan untuk menyimpan barang tersebut, 16 lembar plastik bening kosong berbagai ukuran yang diduga untuk pengemasan, satu unit telepon genggam, serta pakaian yang dikenakan saat penangkapan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial R yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kepolisian masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan dan asal-usul barang haram tersebut.
“Kasus ini masih kami dalami. Tim sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan perundang-undangan terkait penyalahgunaan narkotika. Namun demikian, kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kerumutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Pelalawan kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat. Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan semua pihak demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tutup IPTU Budi Santoso.
.png)

Berita Lainnya
Sempat Bawa Kabur Anak Gadis Dibawah Umur, AS Akhirnya Diringkus Polisi
Tindak Tegas Pelanggaran Perda, PPNS Satpol PP Inhil Lakukan Sidang Tipiring
Jatuh dari Jembatan, Anak Pengendara Motor di Inhil Hilang Tenggelam
DPR Ingatkan Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan
Gelar Razia Terhadap Supir Truk, 7 Orang Positif Konsumsi Narkoba
Ibu dan Anak di Riau Ditemukan Tewas Tak Wajar, Tanpa Pakaian dan Terbungkus
Ungkap Tindak Pidana Curanmor Sejumlah TKP, Kapolres Kampar Apresiasi Kinerja Tim Anti Bandit Satreskim.
Ketua RT di Inhil Terlibat Kasus Pengungsi Rohingya
Anak Buahnya Ditangkap Edarkan Sabu, Kasatpol PP Riau: Diproses Sesuai Ketentuan Kepegawaian
Dua Pelaku Curanmor di Enok Diamankan Polisi
Polisi Tetapkan Mama Muda di Jambi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Terhada 11 Anak
Berupaya Yan Prana tak Ditahan, FITRA: Komitmen Anti Korupsi Pemprov Riau Mundur