Mantan Bupati Kuansing Divonis 8 Tahun Penjara

Ilustrasi

PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Hukuman mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini bertambah menjadi 8 tahun penjara. Dimana sebelumnya di lembaga peradilan tingkat pertama, mantan Bupati Kuantan Singingi itu dihukum 4 tahun kurungan.

Pasalnya, Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengabulkan permohonan upaya hukum banding yang diajukan JPU Kejari Kuansing. Dimana Mursini merupakan terdakwa dugaan korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing. Putusan itu diketok oleh ketua majelis Roki Panjaitan dengan anggota Jumongkas Lumban Gaol dan Tantowi Jauhari pada Kamis (24/2) kemarin. Majelis juga menjatuhkan pidana kepada Mursini untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp: 1.550.000.000 sebagai pengganti kerugian negara.

" Jika terpidana  tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang memperolah kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang, untuk menutupi uang pengganti tersebut. Sedangkan,  jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun." Ujar Roki Panjaitan.

Sementara sebelumnya saat peradilan tingkat pertama, Mursini divonis 4 tahun penjara, dan denda Rp: 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp: 150 juta subsider 3 bulan kurungan.**






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar