Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Mantan Bupati Kuansing Divonis 8 Tahun Penjara
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Hukuman mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini bertambah menjadi 8 tahun penjara. Dimana sebelumnya di lembaga peradilan tingkat pertama, mantan Bupati Kuantan Singingi itu dihukum 4 tahun kurungan.
Pasalnya, Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengabulkan permohonan upaya hukum banding yang diajukan JPU Kejari Kuansing. Dimana Mursini merupakan terdakwa dugaan korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing. Putusan itu diketok oleh ketua majelis Roki Panjaitan dengan anggota Jumongkas Lumban Gaol dan Tantowi Jauhari pada Kamis (24/2) kemarin. Majelis juga menjatuhkan pidana kepada Mursini untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp: 1.550.000.000 sebagai pengganti kerugian negara.
" Jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang memperolah kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang, untuk menutupi uang pengganti tersebut. Sedangkan, jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun." Ujar Roki Panjaitan.
Sementara sebelumnya saat peradilan tingkat pertama, Mursini divonis 4 tahun penjara, dan denda Rp: 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp: 150 juta subsider 3 bulan kurungan.**
.png)

Berita Lainnya
Jaja Subagja: Saya Telah Memahami Budaya Masyarakat Riau
Selama 22 Hari Operasi Anti Narkoba, Polda Riau Amankan 463 Orang
Diduga Bakar Lahan, Kakek di Inhil Diamankan Polisi
Pemuda Bertato Naga Kepergok Sedang Mencuri
Korban Perampokan, Sopir Truk Diikat dan Dibuang di Pangkalan Lesung
Komnas Perempuan Sebut Banyak Kekerasan Seksual di Kampus Tak Dilaporkan
Lakukan Kejahatan di Lima Tempat, Pelaku Jambret Sadis di Riau Ini Dibekuk Polisi
Polisi Tangkap Pelaku Prostitusi Anak Dibawah Umur di Pulau Burung
Serang Warga, Seorang Anggota Geng Motor Diamankan Polsek Bukit Raya
Polda Riau Gagas Dialog Interaktif; Riau Sejahtera, Polri dan Masyarakat Menjaga
Penyidik KPK Geledah Gedung Nusantara III DPR RI
Kajati Riau Kirim Surat ke Kepala Daerah, Minta Tidak Layani Permintaan Uang dan Proyek dari Oknum Kejaksaan