Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Mantan Bupati Kuansing Divonis 8 Tahun Penjara
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Hukuman mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini bertambah menjadi 8 tahun penjara. Dimana sebelumnya di lembaga peradilan tingkat pertama, mantan Bupati Kuantan Singingi itu dihukum 4 tahun kurungan.
Pasalnya, Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengabulkan permohonan upaya hukum banding yang diajukan JPU Kejari Kuansing. Dimana Mursini merupakan terdakwa dugaan korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing. Putusan itu diketok oleh ketua majelis Roki Panjaitan dengan anggota Jumongkas Lumban Gaol dan Tantowi Jauhari pada Kamis (24/2) kemarin. Majelis juga menjatuhkan pidana kepada Mursini untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp: 1.550.000.000 sebagai pengganti kerugian negara.
" Jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang memperolah kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang, untuk menutupi uang pengganti tersebut. Sedangkan, jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun." Ujar Roki Panjaitan.
Sementara sebelumnya saat peradilan tingkat pertama, Mursini divonis 4 tahun penjara, dan denda Rp: 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp: 150 juta subsider 3 bulan kurungan.**
.png)

Berita Lainnya
Banyak Gelper di Pekanbaru Diduga Tak Bayar Pajak, Bapenda Diminta Turun ke Lapangan
Rampas Uang Warga Siak Hulu Rp 100 Juta, Dua Pelaku Curat Diringkus Polisi
Penyebab Kematian Karyawan PT THIP Pelangiran Masih Misterius
Polda Riau Tangkap Komplotan Penggelapan BBM Bersubsidi
Wakil Presiden PT Wasco 8 Tahun Penjara Terkait Korupsi Jalan Bengkalis
Polsek Binawidya Gelar Rekonstruksi Adik Bunuh Kakak di Cipta Karya Ujung
Buron Kasus Curat Ditembak Polisi Hingga Tewas Usai Tabrak Warga
Rumah Kadivpas Kemenkumham Dilempari Bom Molotov oleh OTK
Horor, Wanita Stres di Riau Tewas Bakar Diri
Jaksa Agung Pertimbangkan Hukuman Mati Kasus Korupsi, Begini Aturan Hukuman Mati
KPK Ambil Sampel Suara Bupati Meranti Nonaktif Adil Cocokan Dengan Bukti Rekaman
Perketat Pintu Masuk Narkoba di Pesisir Riau, BNN Amankan 50 Kg Sabu-sabu