Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Mantan Bupati Kuansing Divonis 8 Tahun Penjara
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Hukuman mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini bertambah menjadi 8 tahun penjara. Dimana sebelumnya di lembaga peradilan tingkat pertama, mantan Bupati Kuantan Singingi itu dihukum 4 tahun kurungan.
Pasalnya, Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengabulkan permohonan upaya hukum banding yang diajukan JPU Kejari Kuansing. Dimana Mursini merupakan terdakwa dugaan korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing. Putusan itu diketok oleh ketua majelis Roki Panjaitan dengan anggota Jumongkas Lumban Gaol dan Tantowi Jauhari pada Kamis (24/2) kemarin. Majelis juga menjatuhkan pidana kepada Mursini untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp: 1.550.000.000 sebagai pengganti kerugian negara.
" Jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang memperolah kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang, untuk menutupi uang pengganti tersebut. Sedangkan, jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun." Ujar Roki Panjaitan.
Sementara sebelumnya saat peradilan tingkat pertama, Mursini divonis 4 tahun penjara, dan denda Rp: 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp: 150 juta subsider 3 bulan kurungan.**
Berita Lainnya
Miliki Sabu, Wanita di Riau Ini Diamankan Polisi
Terekam CCTV, Pencuri di Rumah Pak Lurah Ditangkap Polisi
Sepakat Hentikan Pengiriman PMI secara Ilegal
Ketahuan Buang Janin, Diduga Pasangan Luar Nikah di Kuansing Masuk Bui
Lima Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
2 Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Tim Gabungan Polda Dan Polres
Brada E Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Hukuman Penjara
Warga Pulau Palas Terancam Penjara 20 Tahun Karena Shabu
Terekam CCTV, Pencuri Kotak Infak Mesjid di Tembilahan Diringkus Polisi
DPR RI Akan Awasi Sindikat Perdagangan Orang Hingga Keterlibatan Oknum Pemerintah Yang ‘Nakal’
Simpan Shabu di Rumah, Warga Keritang Inhil Diringkus Polisi
Miliki Tujuh Paket Sabu, Seorang Karyawan Swasta di Riau Ditangkap Polisi