Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Diduga Cabuli Bocah 11 Tahun, Pria ini Diamankan Polisi
ROHIL (INDOVIZKA) - AS (20), warga Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Simpang Kanan Polres Rokan Hilir karena diduga mencabuli bocah berusia 11 tahun.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto S.H S.I.k yang dikonfirmasi Rabu (3/11/2021) melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi S.H membenarkan hal tersebut.
"Ya benar kini tersangka pencabulan sudah diamankan di Mapolsek Simpang Kanan atas dasar laporan orang tua korban," kata AKP Juliandi S.H, Kamis (4/11/2021).
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Juliandi menerangkan, kejadian bermuka pada hari Senin 1 Oktober 2021 sekira pukul 16.30 wib. Dimana, pelapor sedang berjualan di Pekan Sidodadi Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumatra Utara.
Tidak lama kemudian, sebutnya, adik pelapor yang menghubungi pelapor menyuruhnya pulang karena telah mendapati tersangka dan korban dalam kondisi berduaan di dalam kamar. Tidak lama, pelapor berangkat pulang menuju rumahnya.
Selanjutnya atas peristiwa tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Simpang Kanan Polres Rokan Hilir, setelah menerima laporan dari orang tua korban tim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Kanan guna pengusut lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah baju tidur batik warna ungu, satu buah celana tidur batik warna ungu, satu buah kaos dalam warna putih, satu buah celana dalam warna cream, satu buah jaket sweeter warna hitam, satu buah celana jins warna hitam serta satu celana dalam warna biru.
.png)

Berita Lainnya
Diduga Bakar Lahan, Warga Pulau Palas Diamankan Polisi
Listyo Sigit Prabowo Dinilai Pilihan Tepat Gantikan Idham Azis
MK Mulai Sidangkan 35 Sengketa Pilkada pada 26 Januari
Polda Riau Tangkap 6 Kapal Pengangkut Illog di Perairan Kepulauan Meranti
Pasukan TNI Tangkap 2 Oknum Polisi, Ketahuan Mengawal 2.670 Botol Miras
Dua Kurir Sabu 5 Kg di Riau Diringkus Polisi
Polres Inhu Gagalkan Penyelundupan 2.650 Gram Sabu-Sabu ke Palembang
Anak Gugat Ibu Kandung Kembalikan Fortuner dan Bayar Sewa Rp200 Juta, Alasannya Tak Lazim
Inspektorat Inhil Audit Dugaan Dana Fiktif di Desa Bangun Harjo Jaya
Sudah Tujuh Kali Lancarkan Aksi, Pencuri Sepeda Motor di Tembilahan Diamankan Polisi
Terkait Dugaan Penyimpangan Oknum, Kapolres Kuansing : Jika Terbukti di Tindak Tegas
Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda di Pulau Burung Diringkus Polisi