Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Modus Pura-Pura Numpang, Begal di Pekanbaru Diamankan Warga
INDOVIZKA.COM - Berbagai modus dilakukan oknum tidak bertanggungjawab dalam melancarkan aksi jahatnya. Kali ini pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal inisial Y (24) melakukan aksinya dengan modus pura-pura menumpang pada pengendara sepeda motor.
Penangkapan begal ini juga viral di media sosial. Pasalnya yang menjadi korbannya yaitu seorang pelajar bernama Andreas Sesa Parandan (14) berhasil selamat, setelah melakukan perlawanan, Selasa (24/1/2023) sore.
Menurut Kapolsek Siak Hulu, AKP Zainal Arifin pencuri dengan kekerasan berawal, Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 16.00 WIB saat korban Andreas Sesa Parandan mengendarai sepeda motor Honda Beat BM 2991 NV menuju ke rumah. Namun saat melewati Jalan Kartama Simpang Pahlawan Kerja, tiba-tiba pelaku menghentikan kendaraan korban.
"Kemudian pelaku meminta agar korban mengantarkan pelaku ke rumahnya," ungkapnya.
Sesampainya di Jalan Ketapang, pelaku meminta kepada korban agar pelaku yang membonceng korban dengan alasan pelaku mengetahui Jalan pulang. Sesampainya di Gerbang Perum Pandau Permai, pelaku menghentikan sepeda motor dan meminta korban untuk turun sambil mengancam korban akan membunuhnya.
" Namun korban tidak mau turun. Kemudian pelaku membawa korban menuju Perum Pandau Jaya melewati Kantor Desa Pandau Jaya," jelas Kapolsek Siak Hulu.
Saat diatas motor korban sempat chating dengan ibunya dan menceritakan peristiwa yang dialaminya. Ibunya menyuruhnya untuk menarik leher pelaku.
"Kemudian korban melakukan perlawanan dengan menarik leher pelaku sambil berteriak minta tolong. Pelaku ini tetap menjalankan sepeda motor sehingga korban dan pelaku terjatuh dari sepeda motor," ulas Zainal.
Warga yang mendengar teriakan korban langsung bergegas ke lokasi. Saat itu, pelaku berhasil diamankan oleh warga.
"Usai diamankan oleh warga, warga langsung menyerahkan kepada Polsek Siak Hulu. Pelaku disangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Terungkap, Transaksi Narkoba Pekanbaru Sistem 'Drive Thru'
Serang Petugas dengan Badik, Pria di Meranti Ini Tewas Ditembak
LGBT di Inhu Gunakan Modus Tawarkan Kerja Lalu Lecehkan Korban
Zulmansyah: PWI Riau Desak Pelaku Penganiayaan Segera Ditangkap
Anggota DPR RI: Miris Melihat Anak Muda Riau Masa Depannya Digerogoti Narkoba
Bersama Beberapa Pejabat, Bupati Meranti Terjaring OTT KPK
Diduga Putus Cinta, Pemuda di Desa Pulau Jambu Nekat Gantung Diri
Polres Inhil Gelar Pemusnahan Barang Bukti Sabu Seberat 19 Kilo
Miliki Pil Ektacy, Pemuda dan Pelajar di Tembilahan ini Bakal Lebaran di Penjara
Dua Kali Mangkir, Polisi Jemput Paksa Larsen Yunus
Masih Bandel, Polres Kuansing Musnahkan 24 Rakit PETI di Muaro Sentajo
Polisi Ringkus Mahasiswa Edarkan 4.750 Pil Ekstasi di Pekanbaru