Pilihan
Jaringan Narkoba Pelalawan–Pekanbaru Terbongkar, Empat Tersangka Diamankan
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi hasil pengembangan Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/II/2026 tertanggal 3 Februari 2026.
Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga menjelaskan pengungkapan ini bermula dari keterangan dua tersangka sebelumnya yang mengaku memperoleh 7 paket sabu dari seorang pria berinisial T.I. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Kamis, 26 Februari 2026, berhasil mengamankan T.I di Pos 8 PT RAPP, Desa Lalang Kabung, Kabupaten Pelalawan.
Dari hasil interogasi, T.I mengaku mendapatkan sabu dari A.A.C. Tim kemudian bergerak ke Pekanbaru dan berhasil menangkap A.A.C di kediamannya di wilayah Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuahmadani.
Penyidikan berlanjut. A.A.C menyebut sabu tersebut diperoleh dari E.V. Tanpa menunggu lama, petugas kembali melakukan pengembangan dan meringkus E.V di rumahnya di Kecamatan Marpoyan, Pekanbaru.
Dalam pemeriksaan awal, E.V mengaku sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial E.L yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Saat penggerebekan di rumah E.V, petugas turut mengamankan dua pria lain yang berada di lokasi, yakni F.E dan A.F. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,82 gram yang disimpan dalam kotak kardus coklat di dalam lemari, serta dua unit handphone Android.
E.V mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang tak dikenal di wilayah Pekanbaru.
Pengembangan kembali dilakukan terhadap A.F. Dalam penggeledahan lanjutan, polisi menemukan satu plastik bening klip merah berisi pil ekstasi warna biru yang telah hancur dengan berat kotor 1,71 gram, satu tas sandang hitam, serta satu unit handphone iPhone XI Pro warna dark grey.
Dari hasil interogasi, A.F mengakui ekstasi tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari orang yang tidak dikenalnya di kawasan Kampung Dalam, Pekanbaru.
Barang Bukti Diamankan
Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini antara lain:
1 paket sabu berat kotor 0,82 gram
1 plastik klip merah berisi ekstasi 1,71 gram
4 unit handphone berbagai merek
1 kotak kardus warna coklat
1 tas sandang hitam
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Pelalawan guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok berinisial E.L yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika tersebut.
Satresnarkoba Polres Pelalawan menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan hingga ke akar jaringan.
.png)

Berita Lainnya
Geger! Pria di Pekanbaru Ditemukan Tewas Diduga Gorok Leher Sendiri
Miliki Sabu 31,79 Gram, Oknum Guru PNS di Rohil Diamankan Polisi
Gegara Utang, Pria di Segati Langgam Bunuh Teman Sendiri
PNS Pemprov Riau Dilaporkan atas Kasus Dugaan Penganiayaan
Polres Inhil Bekerjasama Dengan Bea Cukai Tembilahan Berhasil Amankan 2 DPO Pelaku Narkotika
Dua Mantan Pejabat Ditjen Pajak Dituntut Hukuman 9 dan 6 Tahun Penjara
Terlibat Narkoba, Satu Anggota Polres Kepulauan Meranti Dipecat Tidak Hormat
Eks Dirut PT PER Divonis 6 Tahun Penjara, JPU Pikir-pikir
Grebek Home Industri Pil Ekstasi, Satreskrim Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Pil Setan
OTT Komisioner KPU, KPK Sita Mata Uang Asing
Sulap 63 Ton Babi Jadi Daging Sapi, 4 Pelaku Diamankan
Korban Tewas, Polisi Buru Sampai Dapat Pelaku Jambret Kejam di Jalan Melati