Pilihan
Jaringan Narkoba Pelalawan–Pekanbaru Terbongkar, Empat Tersangka Diamankan
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi hasil pengembangan Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/II/2026 tertanggal 3 Februari 2026.
Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga menjelaskan pengungkapan ini bermula dari keterangan dua tersangka sebelumnya yang mengaku memperoleh 7 paket sabu dari seorang pria berinisial T.I. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Kamis, 26 Februari 2026, berhasil mengamankan T.I di Pos 8 PT RAPP, Desa Lalang Kabung, Kabupaten Pelalawan.
Dari hasil interogasi, T.I mengaku mendapatkan sabu dari A.A.C. Tim kemudian bergerak ke Pekanbaru dan berhasil menangkap A.A.C di kediamannya di wilayah Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuahmadani.
Penyidikan berlanjut. A.A.C menyebut sabu tersebut diperoleh dari E.V. Tanpa menunggu lama, petugas kembali melakukan pengembangan dan meringkus E.V di rumahnya di Kecamatan Marpoyan, Pekanbaru.
Dalam pemeriksaan awal, E.V mengaku sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial E.L yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Saat penggerebekan di rumah E.V, petugas turut mengamankan dua pria lain yang berada di lokasi, yakni F.E dan A.F. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,82 gram yang disimpan dalam kotak kardus coklat di dalam lemari, serta dua unit handphone Android.
E.V mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang tak dikenal di wilayah Pekanbaru.
Pengembangan kembali dilakukan terhadap A.F. Dalam penggeledahan lanjutan, polisi menemukan satu plastik bening klip merah berisi pil ekstasi warna biru yang telah hancur dengan berat kotor 1,71 gram, satu tas sandang hitam, serta satu unit handphone iPhone XI Pro warna dark grey.
Dari hasil interogasi, A.F mengakui ekstasi tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari orang yang tidak dikenalnya di kawasan Kampung Dalam, Pekanbaru.
Barang Bukti Diamankan
Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini antara lain:
1 paket sabu berat kotor 0,82 gram
1 plastik klip merah berisi ekstasi 1,71 gram
4 unit handphone berbagai merek
1 kotak kardus warna coklat
1 tas sandang hitam
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Pelalawan guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok berinisial E.L yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika tersebut.
Satresnarkoba Polres Pelalawan menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan hingga ke akar jaringan.
.png)

Berita Lainnya
Usai Berikan Rokok, Tangan Robi Dibacok Teman Sendiri hingga Nyari Putus
Oknum Pejabat Pemprov Riau Jambak dan Pukul Istri Dilaporkan ke Polisi
Polisi Akan Tindak Tegas Pengendara Lalai di Tol Pekanbaru-Dumai
90 Kasus Pencurian Minyak di 2019, Kapolda Riau: 85 Orang Jadi Tersangka
Organisasi Paguyuban Bugis PAO Ramai-ramai Datangi Mapolsek Tempuling
Diduga Korban Begal, Pelajar di Riau Tewas Bersimbah Darah
21 Koruptor Masih Jadi Buronan Kejati Riau, Salah Satunya Nader Taher
Polres Inhil Kembali Ungkap Kasus Narkoba di Tembilahan
Anak Buahnya Ditangkap Edarkan Sabu, Kasatpol PP Riau: Diproses Sesuai Ketentuan Kepegawaian
Pemuda di Riau Ditangkap Polisi, 7 Paket Sabu Disita
Miliki Shabu, Pria di Tembilahan Diamankan Polisi
Serang Petugas dengan Badik, Pria di Meranti Ini Tewas Ditembak