Penasihat Hukum Nilai Penahanan Oknum Anggota DPRD Pelalawan Cacat Prosedur, Desak Gelar Perkara Khusus


PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Penanganan perkara dugaan penggunaan ijazah milik orang lain yang menjerat seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan berinisial SU kembali menjadi sorotan. Tim penasihat hukum menilai proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Pelalawan sarat kejanggalan dan melanggar prinsip kepastian hukum.

Oknum anggota DPRD tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pelalawan dalam perkara dugaan tindak pidana penggunaan ijazah orang lain. Namun, kuasa hukum menyebut bahwa perkara yang kini diproses sejatinya pernah dihentikan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: S.Tap/01/I/2023/Reskrim tertanggal 6 Januari 2023.

Penasihat hukum SU, Tatang Suprayoga, SH., MH, menegaskan bahwa tindakan penyidik yang kembali memproses materi perkara yang sama merupakan pelanggaran terhadap asas Ne Bis In Idem, yakni seseorang tidak boleh diproses dua kali atas perkara yang sama.

“Perkara ini sudah pernah dihentikan secara resmi melalui SP3 pada tahun 2023. Tidak ada novum atau fakta hukum baru yang dapat dijadikan dasar untuk menghidupkan kembali perkara tersebut. Ini pelanggaran serius terhadap asas kepastian hukum,” tegas Tatang Suprayoga kepada wartawan, Senin (2/3/2026).

Tatang juga mengungkapkan bahwa pada 26 Februari 2026 telah dibuat Berita Acara Perdamaian antara tersangka SU dan pelapor, Sdr. Amri. Bahkan, pelapor disebut telah mengajukan pencabutan laporan polisi.

Namun demikian, pada 27 Februari 2026 penyidik justru menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/29/II/RES.1.9/2026/Satreskrim terhadap SU.

“Di tengah proses perdamaian yang sah secara hukum dan adanya pencabutan laporan, klien kami malah ditahan. Ini menunjukkan penyidik mengabaikan semangat keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan Restorative Justice yang menjadi program prioritas Kepolisian Negara Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo seharusnya menjadi acuan dalam menangani perkara-perkara yang telah mencapai kesepakatan damai.

Desak Kapolda dan Kejari Turun Tangan
Atas dasar itu, Tatang Suprayoga telah melayangkan surat resmi kepada Kepolisian Daerah Riau serta meminta Kabag Wassidik turun tangan melakukan gelar perkara khusus guna menguji kembali objektivitas penyidikan.

Selain itu, pihaknya juga meminta Kejaksaan Negeri Pelalawan selaku dominus litis untuk bersikap tegas apabila berkas perkara dilimpahkan.

“Kami meminta jaksa peneliti untuk menolak berkas perkara ini, baik dalam tahap P-19 maupun P-21, karena jelas terdapat cacat prosedur serta riwayat penghentian penyidikan sebelumnya,” tegasnya.

Dinilai Sarat Kriminalisasi
Tatang menilai penahanan kliennya tidak memiliki urgensi hukum dan lebih bernuansa kriminalisasi. Apalagi, kliennya disebut kooperatif selama proses penyelidikan hingga penyidikan berlangsung.

“Penegakan hukum bukan untuk mencari-cari kesalahan yang sudah selesai secara hukum, apalagi para pihak sudah berdamai. Ini menjadi preseden buruk bagi citra institusi Polri. Kami tidak akan tinggal diam dan siap menempuh praperadilan,” pungkas Tatang.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar