Inhil Wacanakan Berlakukan PSBB

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Inhil menggelar rapat di ruang rapat rumah dinas Bupati, Jum'at (8/5/2020) siang.

INDOVIZKA.COM - Kabupaten Indragiri Hilir rencananya berlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Wacana ini seiring dengan rencana pemberlakuan PSBB di 5 Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Riau yang salah satunya Kabupaten Indragiri Hilir.

Untuk itu, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Inhil yang dipimpin langsung Bupati HM.Wardan menggelar rapat di ruang rapat rumah dinas Bupati, Jum'at (8/5/2020) siang.

 Pada rapat tersebut membahas rencana Kabupaten Indragiri Hilir dalam melaksanakan PSBB guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau khususnya di Kabupaten Inhil.

"Kita masih mempertimbangkan hal ini," ungkap Bupati HM Wardan, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Ia menambahkan, hal tersebut masih menjadi pertimbangan karena harus melihat kemampuan daerah dari segi anggaran. Di samping itu, Pemerintah Kabupaten Inhil dalam menghadapi Penyebaran Covid-19 telah mengeluarkan SK tanggap darurat bencana non alam.

"Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Inhil juga menyediakan dapur umum bagi masyarakat yang terkena dampak Covid-19 serta mewajibkan menggunakan masker apabila berada di tempat-tempat umum seperti pasar dan jalan," kata Wardan.

Rapat ini turut dihadiri, Unsur Forkopimda, Wakil Ketua DPRD Edi Gunawan, Wakil Bupati H.Syamsuddin Uti, Sekda Said Syarifuddin, Asisten I, II dan III, Ibu Staf Ahli Bupati Hj.Zulaikhah Wardan dan beberapa Pimpinan OPD, Sekretaris dan Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Inhil.

 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar