Pilihan
Riau Tegas Larang Mudik,Tidak Ada Izin Untuk Kendaraan Umum dan Pribadi
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tidak akan mengeluarkan izin transportasi selama masa PSBB ini, dan tegas melarang mudik, meski Kementerian Perhubungan RI kembali membuka operasional tranportasi umum.
Hal ini untuk percepatan pemutusan mata rantai virus corona atau Covid-19 di Riau.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Riau, Taufik OH, Jumat (8/5/20) mengatakan, Riau tetap pada komitmen awal yakni melarang mudik lebaran.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
"Kita di Riau tidak akan mengeluarkan izin transportasi, dan tetap melarang mudik selama situasi dan kondisi wabah Covid-19 saat ini," katanya.
Transportasi hanya diizinkan untuk membawa tenaga kesehatan, BNPB, alkes dan barang. Itupun harus ditunjukkan bukti surat tugas.
"Contohnya tim kesehatan, mereka membawa obat atau lainya ke suatu daerah dibolehkan. Itupun harus menunjukan surat tugas atau kepentingannya menggunakan transportasi," jelasnya.
"Kita juga melarang kendaraan pribadi untuk mudik sampai batas waktu yang tidak ditentukan.**
.png)

Berita Lainnya
EMPAT KABUPATEN DAN SATU KOTA PESERTA MTQ KE-43 RIAU, TIBA DI NEGERI JUNJUNGAN
Penumpang Speedboat di Inhil Harus Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19
Bupati Kasmarni Terima dua Sertifikat KIK dari Kementerian Hukum RI
Kompol Yudhi Franata Dilantik Jadi Wakapolres Inhil
Polres Inhil Gelar Sertijab Kasat Reskrim, Indra L Digantikan Amru Abdullah
Polsek Dumai Barat Amankan Dua Pelaku dan 600 Gram Sabu
Hasil Uji Swab Pasien PDP di Tembilahan Hulu yang Wafat 'Negatif'
Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
Mantan Plt Sekda Kuansing Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Sembako Murah PLTU Tembilahan Disambut Antusias oleh Warga
Provinsi Riau Realokasi dan Refocussing Anggaran Rp 399 Miliar untuk Tangani Covid-19
Program MBG Dorong Pembangunan Ekonomi Daerah