Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Desa Langkan, Polisi Amankan Timbangan Digital dan Uang Tunai


PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SS (42) diamankan saat dilakukan penangkapan di Desa Langkan, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (7/6/2026) malam.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Desa Langkan. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.

Setelah memperoleh informasi yang akurat, petugas bergerak menuju lokasi dan sekitar pukul 20.30 WIB berhasil mengamankan seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Sofian Sandro Sinaga.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut di antaranya dua paket diduga sabu dengan berat kotor 0,71 gram yang disimpan di dalam bungkus permen Exson warna hijau.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu bungkus plastik bening klep merah, uang tunai sebesar Rp1,9 juta, serta satu unit handphone Android merk Oppo warna biru.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok barang haram tersebut yang diketahui berinisial JP dan kini masuk dalam daftar penyelidikan.

“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap jaringan di atasnya. Untuk pemasok yang disebut berinisial JP saat ini masih dalam lidik,” tambahnya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial JP.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun identitas tersangka diketahui bernama Sofian Sandro Sinaga, lahir di Sei Abal pada 30 Desember 1983, berjenis kelamin laki-laki, berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Desa Langkan, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Polres Pelalawan juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar