Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pilkades di Kepulauan Meranti Ditunda Hingga Tahun 2025
INDOVIZKA.COM - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Kepulauan Meranti ditunda hingga tahun 2025.
Hal itu diketahui dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kepulauan Meranti bertempat di Ruang Rapat Melati Kantor Bupati, Rabu (10/5/2023).
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar yang membuka rapat tersebut mengatakan, penundaan itu dikarenakan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jadi penundaan ini bukanlah kehendak kita," kata Asmar.
Amanat itu tertuang dalam surat dari Kemendagri dengan nomor 100.3.5.5/244/SJ, perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 tertanggal 14 Januari 2023. Sesuai surat itu, Pilkades harus dilaksanakan sebelum tanggal 1 November tahun 2023.
Lebih jauh Asmar menerangkan, Pemkab Kepulauan Meranti menilai dengan semakin dekatnya masa Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), maka harus memperhatikan kondusifitas dan stabilitas keamanan di daerah. Ditambah waktu persiapan Pilkades yang sudah tidak memungkinkan.
"Untuk itu Pilkades harus ditunda untuk menghindari gesekan di masyarakat dan kerentanan konflik sosial," ujarnya.
Ditambahkan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Kepulauan Meranti Irmansyah, sesuai arahan Kemendagri, tanggal 1 November 2023, semua tahapan Pilkades sudah harus selesai. Sementara, kalau dihitung waktu pelaksanaan tahapan Pilkades paling cepat memakan waktu enam bulan.
"Kalau dilaksanakan juga maka lewat dari bulan Desember 2023, dan itu adalah dasar utamanya penundaan Pilkades ini," kata Irman.
Ditambahkannya lagi, Pemkab akan melaksanakan Pilkades serentak pada bulan Juli tahun 2025 mendatang. Terhadap rencana tersebut, Pemkab Meranti telah membicarakannya dengan instansi terkait dan akan menuangkannya dalam Keputusan Bupati untuk dilaporkan pada Kemendagri.
"Untuk mengisi kekosongan masa jabatan kepala desa, akan ditunjuk Penjabat (Pj) dari PNS berdasarkan usulan dari kecamatan," terang Asisten I Setdakab Meranti itu.
Hadir dalam Rakor tersebut, Ketua DPRD Kepulauan Meranti, perwakilan unsur Forkopimda, Sekda Kepulauan Meranti, para asisten, kepala OPD, kepala bagian dan seluruh camat di Kepulauan Meranti.
.png)

Berita Lainnya
Kawal Penjualan Minyak Goreng, Ketua DPRD Inhil Kembali Datangi Toko Berkat
Geger, Bayi Laki-laki Ditemukan Warga di Pinggir Jalan
Sambangi BPJN, Bupati Ingin Pastikan Kampar Dapat Alokasi Pembangunan Infrastruktur dari Pusat
Bupati Bakal Terima Audiensi Badan Usaha di Kampar
Yang Lain Dipotong, Tapi Papan Reklame di Atas Pos Polisi Pekanbaru Ini Masih Berdiri
Bakso Diduga Pakai Daging Tikus Bikin Warga Geger, Polisi Beber Kronologinya
Hasil Evaluasi 25 Pejabat Eselon II Pemprov Riau Akan Diumumkan Pekan Depan
Soal Parkir, Dewan Panggil Lagi Dishub Pekanbaru dan PT Datama
PT SAGM Akui Tidak Miliki Kanal Pribadi
Warga Temukan Mayat di Timbunan Tanah, Diduga CS RS Ibunda Bagan Batu yang Hilang
Pemprov Riau Minta Bupati dan Walikota Dukung Pembangunan Tol Riau
Pengamanan Malam Pergantian Tahun 2022, Polres Kampar dan Instansi Terkait Gelar Apel Bersama