Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pilkades di Kepulauan Meranti Ditunda Hingga Tahun 2025
INDOVIZKA.COM - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Kepulauan Meranti ditunda hingga tahun 2025.
Hal itu diketahui dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kepulauan Meranti bertempat di Ruang Rapat Melati Kantor Bupati, Rabu (10/5/2023).
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar yang membuka rapat tersebut mengatakan, penundaan itu dikarenakan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jadi penundaan ini bukanlah kehendak kita," kata Asmar.
Amanat itu tertuang dalam surat dari Kemendagri dengan nomor 100.3.5.5/244/SJ, perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 tertanggal 14 Januari 2023. Sesuai surat itu, Pilkades harus dilaksanakan sebelum tanggal 1 November tahun 2023.
Lebih jauh Asmar menerangkan, Pemkab Kepulauan Meranti menilai dengan semakin dekatnya masa Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), maka harus memperhatikan kondusifitas dan stabilitas keamanan di daerah. Ditambah waktu persiapan Pilkades yang sudah tidak memungkinkan.
"Untuk itu Pilkades harus ditunda untuk menghindari gesekan di masyarakat dan kerentanan konflik sosial," ujarnya.
Ditambahkan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Kepulauan Meranti Irmansyah, sesuai arahan Kemendagri, tanggal 1 November 2023, semua tahapan Pilkades sudah harus selesai. Sementara, kalau dihitung waktu pelaksanaan tahapan Pilkades paling cepat memakan waktu enam bulan.
"Kalau dilaksanakan juga maka lewat dari bulan Desember 2023, dan itu adalah dasar utamanya penundaan Pilkades ini," kata Irman.
Ditambahkannya lagi, Pemkab akan melaksanakan Pilkades serentak pada bulan Juli tahun 2025 mendatang. Terhadap rencana tersebut, Pemkab Meranti telah membicarakannya dengan instansi terkait dan akan menuangkannya dalam Keputusan Bupati untuk dilaporkan pada Kemendagri.
"Untuk mengisi kekosongan masa jabatan kepala desa, akan ditunjuk Penjabat (Pj) dari PNS berdasarkan usulan dari kecamatan," terang Asisten I Setdakab Meranti itu.
Hadir dalam Rakor tersebut, Ketua DPRD Kepulauan Meranti, perwakilan unsur Forkopimda, Sekda Kepulauan Meranti, para asisten, kepala OPD, kepala bagian dan seluruh camat di Kepulauan Meranti.
.png)

Berita Lainnya
Dinas Kesehatan Inhil Gandeng BRK Syariah Percepat Pengelolaan Dana BLUD dengan SIPD e-BLUD
Resmi Dilantik, M Arsya Fadillah Nakhodai HIPMI Kab. Bengkalis 2024-2027
Inhil dan Dumai Tolak Reses Anggota DPRD Riau di Tengah Pandemi Covid-19
Smart Civil Festival 2025: Menumbuhkan Semangat Inovasi, Kreativitas Serta Keilmuan Dibidang Teknik Sipil Bagi Pelajar Dan Mahasiswa
Polsek Bunut Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Ilegal, Sopir Kabur Tinggalkan Kendaraan
Disperindag Pekanbaru Pastikan Pasokan Bahan Pokok Aman Tiga Bulan ke Depan
Berkunjung ke Keritang, Bupati Inhil Jenguk Korban Kebakaran dan Puting Beliung
Pasien Dalam Pengawasan Covid-19 di Inhil Berangsur Membaik
Polres Pelalawan Reales Pengungkapan Tindak Pidana Pembunuhan dan Pelaku Pengedar Narkotika Di Kecamatan Langgam
Karmila Sari: Pengaturan Hak Milik Tanah Koperasi Harus Ada
Puluhan Mobil Dinas Eks Pejabat Riau Senilai Rp4,9 Miliar Belum Dikembalikan
Pererat Silaturahmi, KPP dan Pengurus buka bersama dengan anak yatim dan DPD RI Abdul Hamid