239 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Rengat Dapat Remisi di Idul Fitri

Acara pemberian remisi oleh Karutan kepada para warga binaan.

INHU - Di momen Hari Raya Idul Fitri ke 1441 H, tidak mengurungkan niat Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Rengat, Fauzi Harahap, untuk melaksanakan acara pemberian remisi kepada warga Binaan, Minggu (24/5/2020).

Untuk remisi kali ini diberikan kepada 239 orang warga binaan pemasyarakatan yang sebelumnya telah dilaksanakan penelitian dan pengusulan oleh subsi pelayanan tahanan Rutan Rengat.

Dalam giat tersebut juga dihadiri seluruh pejabat struktural Rutan Rengat, dan hanya mengundang perwakilan warga binaan mengingat pandemi Covid-19 dan menjaga social ataupun physical distancing.

Karutan menyampaikan kepada seluruh warga binaan penerima remisi untuk terus semangat dan bersabar dalam menjalani masa hukumannya.

"Serta diharapkan dapat bekerja sama dengan baik dan mendukung segala upaya pemerintah dalam proses percepatan pembebasan narapidana yang menjalani masa hukuman," ujar Fauzi.

Berikut penerima remisi khusus yang diberikan oleh rutan kepada 239 warga binaan, yakni Remisi Khusus Tahun Pertama yang tidak terkait PP 28 th 2006 dan PP 99 th 2012 RK I (sebagian) selama 1 Bulan: 21 orang an. Ayub Caniago dkk. RK I (sebagian) selama 15 Hari: 82 orang an. Citra Dewi dkk.

Remisi Khusus Tahun Pertama yang terkait PP 28 th 2006 dan PP 99 th 2012 RK I (sebagian) selama 1 Bulan: 2 orang an. Indah Susila dkk.

Remisi Khusus Tahun Kedua yang tidak terkait PP 28 th 2006 dan PP 99 th 2012 RK I (sebagian) selama 1 Bulan: 69 orang an. Cecep Indrawan dkk. RK I (sebagian) selama 1 Bulan 15 Hari: 7 orang an. Dian Permata dkk.

Remisi Khusus Tahun Kedua yang terkait PP 28 th 2006 dan PP 99 th 2012 RK I (sebagian) selama 1 Bulan: 51 orang an. Acen Domi Putra dkk. RK I (sebagian) selama 1 Bulan 15 Hari: 7 orang an. Rhandy Randika dkk. RK II (seluruhnya) selama 1 Bulan 15 Hari: 1 orang an. Solihin (menjalani subsider).






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar