Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Sempat Kabur ke Sumbar dan Jakarta, Komplotan Perampok ATM BRI Rohul di Ringkus Polisi
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Empat pelaku perampokan yang menggasak uang tunai dari teknisi Anjungan Tunai Mandiri Bank Rakyat Indonesia senilai Rp775 juta di Kecamatan Rambah Hilir, Rokan Hulu, Riau, akhirnya diringkus polisi.
Empat pelaku yang dibekuk tim gabungan berinisial MA alias BB (35), RT alias RS (39) dan HB alias BL (42), ketiganya merupakan pecatan TNI serta BM alias BY (29).
"Ke 4 pelaku ini beraksi dengan cara mengancam menggunakan pisau terhadap korban Daniel Sapta, selaku Teknisi mesin ATM," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto didampingi Dirkrimum Kombes Teddy Ristiawan dan Kapolres Rohul, AKBP Eko Wimpiyanto, Senin (13/9/2021) sore.
Sunarto menjelaskan, dari hasil merampok ATM milik Bank BRI itu, komplotan ini berhasil membawa kabur uang senilai Rp 755 juta.
“Aksi mereka terekaman CCTV dan salah satu pelaku dikenali berinisial RS berada di daerah Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat. Lalu Tim gabungan membekuk RS pada hari Minggu (6/9/2021). Jadi pelaku RS ini diketahui merupakan inisiator sekaligus eksekutor aksi perampok tersebut,” jelas Sunarto.
Berhasil menangkap RS, tim gabungan kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran hingga akhirnya meringkus 3 orang pelaku lainnya dilokasi berbeda berinisial BM, MA, dan HB.
Dalam aksinya para pelaku menggunakan modus dengan mengelabui Daniel teknisi ATM pada 31 Agustus lalu. Awalnya mereka mengatakan kepada Daniel kalau pimpinan Bank BRI ingin bertemu. Mendengar hal tersebut, Daniel pun setuju untuk bertemu disebuah bank di Pasir Putih, setelah dirinya memperbaiki kerusakan pada mesin ATM yang sedang mengalami gangguan.
Setelah Daniel selesai memperbaiki mesin ATM, pelaku memanggil Daniel agar segera masuk ke mobil dengan alasan ditunggu pimpinan bank BRI.
“Sesampainya korban didekat mobil, pelaku MA alis BB langsung menodongkan pisau sangkur ke perut korban sambil berkata “turuti kemauan kami, kau aman”. Pelaku RT alias RS lalu menutup mulut Daniel menggunakan lakban putih dan mengikat tangan korban menggunakan tali nilon. Kemudian korban dibawa ke arah ATM BRI yang berada di Jalan Diponegoro,” ungkap mantan Kabid Humas Polda Sultra yang akrab dipanggil Narto tersebut.
Setibanya dilokasi mesin ATM BRI, para pelaku melihat situasi masih ramai sehingga pelaku melanjutkan perjalanan dan kemudian kembali lagi ke lokasi ATM untuk memastikan apakah keadaan sudah aman. Saat situasi ATM BRI aman, pelaku menyuruh korban membuka kunci mesin ATM.
Begitu mesin ATM telah terbuka, pelaku kemudian mengambil kaset tempat penyimpanan uang yang ada didalam mesin ATM BRI dan memasukkannya ke dalam mobil Xenia warna putih Nopol G 8510 HM.
“Pelaku BM berperan sebagai supir, dia dibekuk di Jakarta. Sedangkan MA orang yang mengaku sebagai Manager Bank BRI dan mengelabui korban, lalu HB sebagai eksekutor yang mengancam korban Daniel menggunakan pisau saat aksi perampokan dilakukan,” jelas Sunarto.
Berhasil dalam aksinya, para pelaku lalu membagi hasil rampokkannya, dimana pelaku RS mendapat bagian sebesar Rp 180 juta, HB Rp 180 juta dan MA Rp 180 juta serta BM 130 juta.
“Untuk Pasal yang diterapkan, ke 4 pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Sunarto.**
.png)

Berita Lainnya
Seorang Pelaku Penjambretan di Jalan Trimas Diamankan Polisi
Kepala Dinkes di Riau Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Swab Antigen
Menangis, Pelaku Teror ke Rumah Muspidauan Bersujud di Depan Kapolda Riau
Pakai Kunci Palsu, Pelaku Bawa Kabur Sepeda Motor
Trauma, Bocah Korban Pencabulan di Siak Histeris Tiap Dengar Nama Pelaku
Diduga Menggunakan Senpi, Rampok di Pekanbaru Gasak Uang Sebanyak 17 Juta
Tragis! Bocah Lima Tahun di Inhu Tewas Dibunuh Saudara Kandung
86 Kg Lebih Sabu dari 6 Pelaku Dimusnahkan Polda Riau
Driver Ojol Ramai-ramai Datangi Mapolresta Pekanbaru
DPR RI Apresiasi Instruksi Kapolri Lakukan Tes Urine Anggota Polisi
Terekam CCTV, Pencuri Kotak Infak Mesjid di Tembilahan Diringkus Polisi
Kalapas Sebut Tidak Ada Napi Lapas Bangkinang Yang Dituntut Hukuman Mati Oleh JPU