Digerebek Polisi di Kampung Baru, Buruh Diamankan Bersama Sabu 1,32 Gram


PELALAWAN, INDOVIZKA.com – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pelalawan kembali diungkap aparat kepolisian. Seorang pria bernama PT (44) diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan di Desa Kampung Baru, Kecamatan Ukui, Kamis (24/9/2026)

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi terkait dugaan adanya transaksi narkotika di wilayah Desa Kampung Baru.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Rudi Syahputra kemudian melakukan penyelidikan.

Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Seorang pria yang diketahui bernama PT berhasil diamankan.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,32 gram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu kotak rokok warna toska, dua bal plastik bening klip merah, satu buah sendok sabu serta satu unit handphone Android merek Vivo.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rudi Syahputra membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial WB yang saat ini masih dalam penyelidikan," ujar Rudi.

Setelah diamankan, PT  beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk sosok berinisial WB yang disebut sebagai pihak yang memberikan barang diduga narkotika tersebut.

Dalam perkara ini, PT diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hingga kini, tersangka masih diamankan di Mapolres Pelalawan guna kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus.

Polres Pelalawan memastikan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, sekaligus menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar