Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
3 Pelaku Curanmor Diamankan Polres Inhil, 2 Diantaranya Masih Di bawah Umur
INDOVIZKA.COM - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya sepanjang Oktober 2025. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Senin (3/11/2025).
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora memamerkan sembilan unit sepeda motor hasil kejahatan yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Inhil.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan mendalam setelah adanya laporan masyarakat serta upaya pengejaran terhadap para pelaku yang beraksi di sembilan lokasi berbeda di Kecamatan Tembilahan, Batang Tuaka, dan Gaung Anak Serka.
Tiga pelaku berhasil ditangkap, terdiri dari satu orang dewasa berinisial MR (38) dan dua anak di bawah umur masing-masing MA (13) dan MH (16).
Polisi menyebut, pelaku utama MR mengajak anak kandungnya sendiri serta teman anaknya untuk melakukan aksi pencurian.
“Para pelaku telah melakukan aksi curanmor sebanyak sembilan kali dalam satu bulan. Barang bukti sebanyak delapan unit sepeda motor berhasil kami amankan,” ujar pihak Kapolres Inhil dalam konferensi pers.
Dari sembilan kendaraan curian, tiga unit telah sempat dijual pelaku kepada seseorang yang kini masih dalam pengejaran. Polisi menduga adanya keterlibatan penadah yang menjadi bagian dari jaringan kejahatan ini.
“Kami juga masih memburu penadah dan pelaku lainnya. Tidak menutup kemungkinan ada sindikat di balik kasus ini,” jelasnya.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku menyasar sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan tanpa pengawasan. Motor kemudian didorong menjauh dari lokasi sebelum kunci kontak dirusak menggunakan kunci palsu. Motif para pelaku adalah ekonomi, di mana uang hasil penjualan kendaraan curian dibagi rata.
Polisi mengamankan delapan unit sepeda motor berbagai merk, serta satu kunci palsu yang digunakan dalam aksi pencurian. Sebanyak enam motor ditemukan di rumah salah satu pelaku dan dua unit lainnya ditemukan di rumah terduga penadah.
Para korban diketahui merupakan warga Kecamatan Batang Tuaka, Gaung Anak Serka, dan Tembilahan. Kasus ini ditangani sesuai ketentuan hukum, dengan penerapan pasal pencurian dengan pemberatan serta UU Sistem Peradilan Pidana Anak untuk pelaku yang masih di bawah umur.
“Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat peningkatan angka curanmor di akhir tahun. Kami terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang terlibat,” tambahnya.
Polres Inhil mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan, terutama di lokasi terbuka. Kelalaian masyarakat dalam menjaga kendaraannya dianggap memberi peluang terjadinya tindak kriminal.
“Pada dasarnya tanpa sadar kita memberikan kesempatan bagi pelaku ketika kendaraan ditinggalkan tanpa pengamanan maksimal,” ujar Kapolres.
Dalam kesempatan tersebut, polisi juga menyerahka beberapa kendaraan yang telah teridentifikasi kepada pemiliknya.
.png)

Berita Lainnya
Pengadilan Negeri Tembilahan Kabulkan Pra Peradilan Terhadap IMA
Sengketa Lahan, Warga Desa Lahang Hulu Gugat PT. GIN dan Kantor Pertanahan Inhil
Pengedar Shabu di Kemuning Ditangkap Polisi
Habib Rizieq Marah dan Tuding JPU yang Pidanakan Maulid Nabi
41,2 Ton Daging Beku Asal India Dimusnahkan Bea Cukai Bengkalis
Sidang dugaan korupsi BPBD Siak, Penasehat Hukum Mantan Kepala BPBD Siak hadirkan Saksi Ahli
Tahanan Polsek Tenayan Raya Kabur, Rahmat Handayani Imbau Warga Waspada
MK Mulai Sidangkan 35 Sengketa Pilkada pada 26 Januari
Lapas Kelas IIA Tembilahan Kembali Gelar Sidak Kamar Hunian WBP
Fakta Persidangan Kasus Aldiko Putra: Abriman Awalnya Tak Mau Perkarakan
Kasus Perselingkuhan Oknum Kepala Kampung di Riau Diselidiki
Polres Inhil Gagalkan 19 Kg Sabu, Ketua MUI: Ribuan Jiwa Terselamatkan