PETI di Kawasan Hutan Ukui Digerebek, Polisi Sita Merkuri dan Tiga Pentolan Emas


PELALAWAN,INDOVIZKA.COM–Jajaran Polres Pelalawan kembali mengungkap praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di dalam kawasan hutan di wilayah Kecamatan Ukui. Dalam operasi yang dilakukan di Sungai Toro, Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, petugas mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal, termasuk dua orang yang masih berstatus anak.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan hutan. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Dodo Arifin, S.H., M.H. bersama personel menuju lokasi pada Rabu (15/7/2026).

Setibanya di lokasi, petugas menemukan aktivitas penambangan emas di tepi Sungai Toro. Lima orang yang berada di lokasi langsung diamankan bersama berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk menambang emas secara ilegal.

Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga mengaku telah melakukan aktivitas penambangan selama tiga hari. Selama kurun waktu tersebut mereka memperoleh tiga pentolan emas yang diduga merupakan hasil penambangan.

Selain mengamankan para terduga, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit mesin robin merek Pro Quip, satu botol air raksa atau merkuri, satu selang hisap, dua dulang berwarna hitam, enam lembar karpet, satu buah elbow, satu jerigen berisi Pertalite, serta tiga pentolan emas.

Kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/15/VII/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 16 Juli 2026.

Para terduga dijerat dengan ketentuan pidana terkait kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah pusat serta dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Saat ini seluruh terduga beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara terhadap dua orang yang masih berstatus anak, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai sistem peradilan pidana anak.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar