Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19, Warga Inhil Akan Didenda Rp100 Ribu Hingga Rp1 Juta

Apel patroli penegakan disiplin Protokol Kesehatan Covid 19 di Inhil hari ini, Kamis (17/9/2020) pagi.

INDOVIZKA.COM- Bagi warga Kabupaten Indragiri Hilir yang melanggar protokol kesehatan Covid 19 akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan maupun tulisan, kerja sosial hingga membayar denda administrasi sebesar Rp 100 ribu bagi pelanggar perorangan.

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola dan penanggungjawab tempat serta fasilitas umum akan diancam denda administrasi Rp1 juta hingga pembubaran paksa kegiatan hingga pencabutan izin usaha.

Penerapan sanksi ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Indragiri Hilir Nomor 50 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Inhil dengan tujuan meningkatkan partisipasi warga dan para pemangku kepentingan untuk mencegah peningkatan penularan dan penyebaran penyakit covid-19, mendorong warga mematuhi penerapan perilaku hidup bersih dan sehat serta memiliki kesadaran dalam upaya mencegah covid-19.

Adapun Perbup yang ditetapkan sejak 14 September 2020 ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi semua pemangku kepentingan dalam penerapan disiplin sesuai protokol kesehatan secara ketat menuju masyarakat yang aman sehat dan produktif.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kasat Pol PP) Kabupaten Inhil, H Tantawi Jauhari, selaku Ketua Operasi Penegakan Perbup mengatakan, sejak diundangkan pada tanggal 14 September lalu, Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya langsung melaksanakan rapat penerapan Perbup. Hasil rapat tersebut memutuskan masa sosialisasi Perbub dilaksanakan selama 2 Minggu dan penegakan sanksi mulai awal bulan Oktober 2020.

"Penegakan hukumnya dimulai tanggal 1 Oktober nanti setelah selesai masa sosialisasi," kata H Tantawi Jauhari, kepada indovizka.com, Kamis (17/9/2020).

Perbup ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat pelaku usaha pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum terhadap penerapan protokol kesehatan covid-19 serta memberikan efek jera terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan covid-19.

Sementara denda sebagaimana dimaksud dalam Perbup pasal 9 ayat 1 huruf d dan pasal 10 ayat 1 huruf b merupakan pendapatan daerah dan disetor ke rekening KAS Daerah (Kasda) berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan denda administratif dibayarkan langsung secara tunai atau non tunai paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak diterbitkannya Surat Tanda Bukti Pelanggaran (STBP) sesuai penerapan sanksi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika dalam hal pelanggaran belum dapat membayar denda administrasi sebagai dimaksud pada ayat 1 maka yang bersangkutan wajib menyerahkan dokumen identitas diri sebagai jaminan seperti SIM, KTP, paspor dan sebagainya.

Penerapan sanksi administratif ini akan dilakukan Satpol PP berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, TNI dan Polri, Camat berkoordinasi dengan forum koordinasi pimpinan kecamatan untuk penerapan sanksi di tingkat kecamatan sampai dengan di tingkat desa dengan melibatkan Kepala Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan perangkat desa.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar