Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
KRI Nanggala Tenggelam, Panglima TNI Tegaskan Pencarian Jalan Terus
Jakarta (INDOVIZKA) - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menaikkan fase pencarian kapal selam KRI Nanggala 402 yang hilang di perairan bali. Pencarian dinaikkan dari fase submiss atau hilang ke fase subsunk yaitu tenggelam dengan membawa 53 personel terbaik TNI AL.
Dalam konferensi pers di Base Ops Lanud I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali Sabtu (24/4/2021), Hadi menyampaikan keprihatinan dan duka yang mendalam atas perisitiwa ini.
"Kita bersama-sama mendoakan supaya proses pencarian ini terus bisa dilaksanakan dan bisa mendapatkan bukti-bukti kuat," kata Hadi dikutip dari tvOne.
Hadi menjelaskan, sejak awal, seluruh kaekuatan TNI hingga SAR telah dikerahkan untuk telah bekerja semaksimal mungkin. Khususnya mencari keberadaan kapal selam tersebut dan bersiap untuk melakukan evakuasi.
"TNI Angkatan Laut bersama Kepolisian, Basarnas, KNKT serta negara sahabat telah berupaya semaksimal mungkin mencari keberadaan KRI Nanggala-402," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu Hadi pun menyampaikan, Sabtu dini hari ini adalah batas akhir live support berupa ketersediaan oksigen bagi seluruh ABK kapal selam tersebut. Namun demikian pencarian ditegaskan terus akan dilakukan.
Sebelumnya, Kasal Laksamana TNI Yudo Margono, dalam proses pencarian KRI Nanggala-402 telah ditemukan sejumlah barang yang diduga berasal dari KRI Nanggala. Yaitu, pelurus tabung torpedo, pembungkus pipa pendingin, dan pelumas periskop kapal selam.
Ditemukan juga alat yang dipakai ABK Nanggala untuk Salat dan spons untuk menahan panas pada freshroom. Barang-barang itu pun telah dikonfirmasi oleh saksi ahli di antaranya mantan ABK KRI Nanggala.
"Saat ini kita isyaratkan dari submiss menjadi subsunk," ujar Kasal.
.png)

Berita Lainnya
Nuraini, Peracik Bumbu Indomie Wafat, Airlangga: Indonesia Kehilangan Legenda Kuliner
Pendaftaran Program Kartu Prakerja Resmi Dibuka
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan Hari Ini
Menpan-RB: ASN Tidak Termasuk Kriteria Penerima Bantuan Sosial
Masa Kontrak Kerja PPPK Guru Diusulkan Dihapus
Stadion Paman Birin Sepi! Sebagian Besar Kontingen Porwanas Boikot Opening Ceremony
Pengumuman! Masa Berlaku Paspor Bakal Menjadi 10 Tahun
KPK Tetapkan Panggungharjo Jadi Desa Antikorupsi Pertama di Indonesia
Disebut Rendahkan Muhammadiyah, Din: Jokowi Harusnya Paham Sejarah
Muhaimin Iskandar Dapat Dukungan Pelaku UMKM Sidoarjo Maju Capres 2024
Masa Inkubasi Virus di Indonesia 5-6 Hari, Apa Artinya?
Beredar Nama-mana Komisaris dan Direksi PT SPR dan PIR