Sabu Disimpan dalam Kotak Rokok dan Jam, Pemuda Lubuk Ogung Dicokok Polisi


PELALAWAN,INDOVIZKA.COM–Siasat menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok dan kotak jam tak mampu mengecoh aparat. Seorang pemuda berusia 19 tahun, M. Dicky Riwaldi, akhirnya diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan di Desa Lubuk Ogung, Kecamatan Bandar Seikijang.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan 34 paket diduga sabu dengan berat kotor 7,04 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Pelalawan terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Lubuk Ogung.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah petugas memperoleh informasi yang dinilai cukup akurat, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga bergerak menuju lokasi.

Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, polisi melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan M.DR.

Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan 7 paket diduga sabu di dalam kotak rokok merek Surya. Tak hanya itu, polisi kembali menemukan 27 paket diduga sabu yang disimpan di dalam kotak jam merek Expedition.

Totalnya, sebanyak 34 paket diduga sabu berhasil diamankan dengan berat kotor mencapai 7,04 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga mengatakan, pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

Dari pemeriksaan awal terhadap tersangka, polisi kemudian memperoleh petunjuk mengenai asal barang. Kepada penyidik, M. DR,mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial IZ.

Namun, polisi belum berhenti pada penangkapan tersangka. Keberadaan IZ kini masih dalam penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.

Selain 34 paket diduga sabu, polisi turut menyita satu kotak rokok Surya, satu kotak jam merek Expedition, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu unit timbangan digital dan satu unit handphone Android merek Vivo.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi kini masih mendalami peran tersangka dalam dugaan jaringan peredaran sabu tersebut serta memburu pemasok yang disebut berinisial IZ.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar