Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Harus Cermat Kalau Mau Lolos! Ini Syarat Lengkap Daftar CPNS 2021 yang Dibuka Mei
(INDOVIZKA) - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru akan segera dibuka. Rencananya, pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK berlangsung pada Mei-Juni mendatang.
"Pendaftaran Mei-Juni 2021, pendaftaran dilakukan melalui sistem seleksi calon ASN (SSCN) BKN," kata Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (18/3/2021) lalu.
Sebelum pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK guru dan non-guru resmi dibuka, ada baiknya mempersiapkan diri dari sekarang seperti menyiapkan dokumen
Pasalnya, dokumen yang diperlukan untuk menjadi abdi negara itu cukup banyak.
Ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi dan jadi syarat daftar CPNS 2021. Mengacu pada pendaftaran CPNS 2019, dokumen yang perlu disiapkan yakni akta kelahiran, KTP, ijazah dan transkrip nilai, kartu keluarga (KK), termasuk pas foto ukuran 4x6 dan swafoto.
Disarankan, dokumen-dokumen itu dipindai atau scan ke bentuk soft file dengan kapasitas maksimal 200 kilobyte (KB).
Scan KTP diperlukan untuk memastikan data kependudukan, pas foto, dan swafoto untuk menyesuaikan pelamar dengan data KTP, dan scan ijazah serta transkrip untuk memastikan jurusan pelamar sesuai dengan formasi yang dituju.
Hasil scan dokumen mesti dipastikan terbaca dengan jelas untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses verifikasi pendaftaran.
Jangan lupa siapkan dokumen dan persyaratan CPNS 2021 dari sekarang.
Pendaftar CPNS 2021 juga disarankan menyiapkan dokumen jauh-jauh hari, serta melakukan scan.
Pasalnya, dari banyak pengalaman, sejumlah pelamar kelabakan karena baru scan dokumen di hari yang sama saat itu dibutuhkan.
Syarat-syarat lain untuk mendaftar di CPNS 2021 sebagai berikut:
1. Harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
.png)

Berita Lainnya
Momentum Hari Disabilitas, BIN Gelar Vaksinasi Bagi Lansia dan Difabel
Babak Belur Jurnalis Tempo saat Investigasi Kasus Suap Pajak
Ahli Duga Sebaran Corona Eek di RI Lebih dari yang Dilaporkan
Wapres Sebut RI Masih Butuh Inovasi untuk Wujudkan Pusat Halal Dunia Tahun 2024
Terkait Kecurangan di Seleksi CPNS, Menpan RB Didesak Seleksi Ulang Secara Menyeluruh
Mantan Camat Abdimas Tersangka dan Ditahan, Ini Kata Walikota
Seleksi P3K Bagi Guru Honorer Sekolah Negeri Dimulai Agustus
Anggota Komisi IX Klaim Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Tak Pernah Dikonsultasikan
Satu Lagi, Dokter di Indonesia Kembali Meninggal karena Corona
Perbedaan Gratifikasi dan Suap Menurut Wamenkumham
Subsidi Listrik Bagi 15,2 Juta Pelanggan PLN Akan Dicabut
Satgas Covid-19 Minta Pemda Tegas Larang Warga Mudik