Pilihan
Harus Cermat Kalau Mau Lolos! Ini Syarat Lengkap Daftar CPNS 2021 yang Dibuka Mei
(INDOVIZKA) - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru akan segera dibuka. Rencananya, pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK berlangsung pada Mei-Juni mendatang.
"Pendaftaran Mei-Juni 2021, pendaftaran dilakukan melalui sistem seleksi calon ASN (SSCN) BKN," kata Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (18/3/2021) lalu.
Sebelum pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK guru dan non-guru resmi dibuka, ada baiknya mempersiapkan diri dari sekarang seperti menyiapkan dokumen
Pasalnya, dokumen yang diperlukan untuk menjadi abdi negara itu cukup banyak.
Ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi dan jadi syarat daftar CPNS 2021. Mengacu pada pendaftaran CPNS 2019, dokumen yang perlu disiapkan yakni akta kelahiran, KTP, ijazah dan transkrip nilai, kartu keluarga (KK), termasuk pas foto ukuran 4x6 dan swafoto.
Disarankan, dokumen-dokumen itu dipindai atau scan ke bentuk soft file dengan kapasitas maksimal 200 kilobyte (KB).
Scan KTP diperlukan untuk memastikan data kependudukan, pas foto, dan swafoto untuk menyesuaikan pelamar dengan data KTP, dan scan ijazah serta transkrip untuk memastikan jurusan pelamar sesuai dengan formasi yang dituju.
Hasil scan dokumen mesti dipastikan terbaca dengan jelas untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses verifikasi pendaftaran.
Jangan lupa siapkan dokumen dan persyaratan CPNS 2021 dari sekarang.
Pendaftar CPNS 2021 juga disarankan menyiapkan dokumen jauh-jauh hari, serta melakukan scan.
Pasalnya, dari banyak pengalaman, sejumlah pelamar kelabakan karena baru scan dokumen di hari yang sama saat itu dibutuhkan.
Syarat-syarat lain untuk mendaftar di CPNS 2021 sebagai berikut:
1. Harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
.png)

Berita Lainnya
Abdul Wahid : Pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI Sepakat Kluster Pendidikan Tidak Masuk RUU Omnibus Law
Pemerintah Perkuat Tata Kelola Digital demi Bangun Ekosistem Media Ramah Anak
Pemerintah Dorong Ekspor Kelapa Melalui Koperasi
Ribuan Wartawan Hadiri Porwanas XIII, Panitia Siap Sambut Kedatangan Kontingen
Warga Kini Bisa Bayar PBB Sabtu dan Minggu, ini Lokasinya
DPR Minta Kementerian PUPR Berikan Subsidi Rumah untuk Insan Pers
Beredar Info Kuota Jemaah Haji 2021, Ini Penjelasan Dubes Indonesia untuk Arab Saudi
KM Kelud Jadi Pilihan GP Ansor Gelar Kongres XVI di Atas Laut
Jelang Unjuk Rasa Pembebasan Habib Rizieq, DPR: Hukum Tidak Bisa Diintervensi Siapapun
Danrem 061 Surya Kencana Brigjen TNI Achmad Fauzi Ancam Bubarkan Ceramah Bahar Smith jika...
Pansus DPRD Riau Terima 33 Laporan Konflik Lahan
Habib Rizieq Dinilai Hina Peradilan, Ini Kata Mahfud MD